Sabtu, 15 Februari 2025

Rajudin Sagala: Perda SKKM Jamin Hak Masyarakat Dapat Pelayanan Kesehatan

Rifki Warisan - Minggu, 12 Januari 2025 21:17 WIB
Rajudin Sagala: Perda SKKM Jamin Hak Masyarakat Dapat Pelayanan Kesehatan
Istimewa
Wakil Ketua DPRD Medan, Rajudin Sagala, saat menggelar sosialisasi Perda tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Sabtu-Minggu (11-12/1/25), di sejumlah lokasi di Kec. Medan Barat dan Medan Helvetia.
Medan, MPOL - Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Rajudin Sagala, S.Pd.I, mengharapkan dengan terus disosialisasikannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan (SKKM), masyarakat bisa lebih teredukasi dalam mendapatkan hak-haknya seperti yang tertuang dalam peraturan tersebut.

Baca Juga:

Harapan ini disampaikan Rajudin saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah I Tahun Anggaran 2025, Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang SKKM, Sabtu-Minggu (11-12/1/25) di Jalan Karya Gg. Sosro, Kel. Karang Berombak, Medan Barat, di Jalan Budi Luhur Kel. Dwikora, Medan Helvetia, di Jalan Sekata, Kel. Karang Berombak, Medan Barat, dan di Jalan Mawar 12, Kel. Helvetia Tengah, Medan Helvetia.

"Salah satu hal yang paling penting dari penyelenggaraan sosialisasi perda ini adalah masyarakat lebih teredukasi, sehingga tahu apa yang menjadi haknya sebagai masyarakat sesuai yang tercantum dalam perda ini," ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Disampaikannya, sebagai warga Medan sudah sepatutnya kita bersyukur, karena hari ini, khusus bagi warga Medan kita mendapatkan fasilitas pelayanan kesehatan gratis.

"Alhamdulillah melalui perjuangan kami di DPRD bersama Pemko Medan, akhirnya masyarakat Kota Medan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan gratis," ungkapnya.

Lahirnya perda ini, kata Rajudin, membuktikan adanya komitmen Pemko dan DPRD Medan dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat Kota Medan.

"Keberadaan Perda ini merupakan dasar atau payung hukum, baik bagi masyarakat maupun Pemko Medan dalam menjalankan dan menggunakan Sistem Kesehatan," ucapnya.

Fraksi PKS DPRD Kota Medan, katanya, terus mendorong agar Pemko Medan dapat memastikan kepada jajarannya supaya amanat dari Perda Nomor 4 Tahun 2012 ini dapat dijalankan dan diterapkan dengan baik.

Sebagaimana dalam Bab II Pasal 2, bahwa salah satu tujuan Perda adalah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat. Kemudian, juga meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Kewenangan pemerintah sesuai dengan Bab III Pasal 3, bahwa Perda ini meliputi sub sistem terkait regulasi kesehatan, pembiayaan kesehatan, ketersediaan alat farmasi, alat kesehatan dan makanan. Bahkan, meliputi manajemen informasi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat.

"Dalam pasal ini juga, diatur secara menyeluruh bagaimana Pemko Medan berkewajiban mengatur regulasi kesehatan masyarakat dari mulai pembiayaan kesehatan, alat farmasi, alat kesehatan dan makanan juga terkait pemberdayaan masyarakatnya," pungkasnya. **

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bahrumsyah Minta Regulasi Pelayanan Kesehatan BPJS Diperbaiki
Bidan Hj Roma Uli Silalahi Ajak Warga Jaga Pola Hidup Sehat
Bahrumsyah Tegaskan Program Jaminan Kesehatan Kota Medan Tetap Berjalan
Bahrumsyah: Pemko Medan Masih Jamin Kesehatan Warganya
komentar
beritaTerbaru