Medan, MPOL - Polsek Sunggal meringkus dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dua pelaku yang ditangkap merupakan kelompok ataupun komplotan berbeda yang sudah keluar masuk penjara (residivis).
Baca Juga:
Dua pelaku yakni M. Alwi Sihombing alias Awi (32) warga Jalan Baru Pasar IV, Gang Sekolah, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dan Ryan Alfaridzi (25) warga Jalan Karyawan lama, Dusun V Desa Sei Mencirim Pondok, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.
"Kedua pelaku kita lakukan tindakan tegas terukur di bagian kaki karena melakukan perlawanan saat pengembangan. Pelaku Alwi (ditembak) di kedua kakinya dan pelaku Ryan di kaki kirinya," kata Kapolrestabes Medan, KBP Gidion Arif Setyawan didampingi Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat di Polsek Sunggal, Senin (13/1/2025) siang.
Gidion menjelaskan pelaku Alwi mencuri sepeda motor di depan Kantor Pegadaian di Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Minggu (29/12/2025). Pelaku mencuri motor bersama temannya Ilham (DPO) menggunakan kunci L dan aksinya terekam cctv. Kedua pelaku lalu menjual sepeda motor korban seharga Rp 4 juta ke Jalan Perkutut Pasar II, Desa Sei Mencirim Pondok.
Kemudian, pelaku Ryan bersama Rifki (DPO) melakukan pencurian sepeda motor di restoran cepat saji SS Fried Chicken, Jalan Sei Batang Hari, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu (21/12/2025) sekira pukul 20.00 WIB.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News