Selanjutnya, dilakukan interogasi dan pengembangan terhadap tersangka perihal keberadaan tersangka Oyok. Alhasil, tersangka ditangkap di rest area jalan tol Medan-Tebingtinggi Km 65, Kelurahan Tanah Raja, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.
Baca Juga:
Saat digeledah ditemukan satu klip plastik berisi sabu dengan berat bersih 3 gram dan 2 butir pil Erimin 5 atau happy five (H5), dua unit Handphone Samsung. Lalu petugas menginterogasi tersangka dan mengaku sisa narkotika disimpannya di sebuah gudang miliknya di Desa Klambir V Kebon, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Tampang tersangka Oyok.
Dari gudang tersebut diamankan sejumlah barang bukti narkotika berbagi jenis, yakni satu kotak kayu berisi 16.190 butir H5, 106 butir pil ekstasi warna kuning merk rolex, dua plastik yang di dalamnya terdapat 268 kapsul berisi ekstasi merk rolex dan 4 klip plastik berisi serbuk ekstasi warna kuning.
Kemudian, 2 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 200 gram, satu buah tas slempang merk Eiger, 192 butir ekstasi warna kuning merk rolex, 852 butir H5, 2 unit timbangan elektrik dan sebuah alat penumbuk obat (pil).
"Kedua tersangka bekerja sama untuk mengedarkan narkotika agar mendapatkan keuntungan sesuai dengan peran masing-masing. Di mana tersangka Adi berperan sebagai perantara narkotika yang dia peroleh dari tersangka Oyok. Sedangkan tersangka Oyok berperan sebagai pemilik dan juga sebagai pengendali peredaran narkotika," ungkapnya.
"Jadi kalau ada yang mau beli narkoba itu melalui tersangka Adi, barangnya (narkoba) dari Oyok," pungkasnya. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News