Selanjutnya tersangka M. Isnan mencuri sepeda motor Honda Revo BK 5195 AIM di rumah keluarganya sendiri di Jalan Desa Sei Mencirim pada Jumat (10/1/2025) sekira pukul 08.00 WIB. Tersangka ditangkap saat sedang berada di Jalan Nibung Utama, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Selasa (14/1/2025) sekira pukul 15.35 WIB.
Baca Juga:
"Untuk tersangka M. Isnan mencuri sepeda motor milik abang iparnya sendiri. Modusnya dengan mendobrak pintu rumah yang dikunci, kunci kontak lengket di sepeda motor," ungkap Jama.
Saat diinterogasi, tersangka Isnan mengaku telah menggadaikan sepeda motor korban seharga Rp 2 juta.
"Uangnya untuk main judi slot. (Men
curi motor abang ipar sendiri) karena ada masalah keuangan," akunya. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News