Deli Serdang, MPOL - Lahan 32 yang berlokasi di Desa Helvetia Jalan Serbaguna Dusun IV Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara yang telah dihuni puluhan tahun oleh ratusan Kepala Keluarga dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam dinyatakan salah objek dan cacat formal. Jumat (17/1).
Baca Juga:
Hal itu disebutkan oleh kuasa hukum masyarakat Redyanto Sidi, "eksekusi lahan 32 oleh Majelis Hakim PN Lubuk Pakam tidak pernah dilakukan secara resmi di lahan yang berperkara," ucapnya.
Dikatakannya lebih lanjut, batas Timur, Barat, Utara, Selatan tidak sesuai dengan data eksekusi.
"Salah objek eksekusi itu sehingga Sekretaris Kepala Desa Helvetia mengatakan penandatangan berita acara pemeriksaan (BAP) tidak di objek perkara, penandatangan eksekusi dilaksanakan di cafe," ungkap Redyanto.
Pihak Alwasliyah yang mengklaim lahan 32 miliknya tidak pernah memiliki hak sebelumnya dan tidak dapat membuktikan dokumen kepemilikan.
Namun, pihak Alwasliyah selalu mengklaim bahwa lahan 32 tanah itu miliknya hingga kini masih digelar sidangnya di PN Lubuk Pakam.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News