Dari penindakan tersebut, sambung Gidion, diamankan barang bukti di antaranya 18 plastik berbagai ukuran yang berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 20,28 gram, uang Rp 2,5 juta, 2 unit timbangan digital, alat hisap sabu, tas sandang dan 8 sekop sabu.
Baca Juga:
"Hari ini sudah dilakukan penyelidikan oleh Satresnarkoba Polrestabes Medan. Lalu kesimpulannya adalah 2 dari 11 orang itu kita lakukan penahanan dalam proses penyidikan. Selebihnya 9 orang direhabilitasi karena sebagai pengguna narkoba," ungkapnya.
Saat disinggung apakah lokasi yang digerebek merupakan kerap dijadikan
tempat transaksi narkoba, Gidion menyebut informasi yang diterimanya memang ada peredaran narkoba di sana..
"Indikasinya seperti itu, ada aktivitas peredaran narkoba. Jadi lokasinya di sebuah rumah. Pembeli ini datang dan mengonsumsi (narkoba) di situ," ujarnya.
"Rumah ini ditempati dua orang yang kita tetapkan tersangka karena mereka bersaudara. Tersangka ML adalah cucu dari pemilik rumah," jelasnya. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News