Rabu, 17 September 2025

Gercep, Polrestabes Medan Ringkus 5 Pelaku Penyerangan Toko Sembako, 4 di Antaranya Mahasiswa-Ini Tampangnya

Ardi Yanuar - Minggu, 19 Januari 2025 13:14 WIB
Gercep, Polrestabes Medan Ringkus 5 Pelaku Penyerangan Toko Sembako, 4 di Antaranya Mahasiswa-Ini Tampangnya
Ist.
Tampang kelima pelaku penyerangan dan penganiayaan di toko sembako Jalan Karya, Medan Barat.

Medan, MPOL - Gerak cepat (gercep) dilakukan Polrestabes Medan menindaklanjuti laporan sekaligus melakukan penangkapan terhadap sejumlah pelaku penyerangan toko sembako (kelontong) di Jalan Karya No. 227, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat.

Baca Juga:

Dari pengungkapan ini, lima pelaku berhasil diringkus Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan.

Diketahui, aksi penyerangan yang dilakukan segerombolan orang diduga geng motor terjadi pada Kamis (16/1/2025) sekira pukul 23.45 WIB.

Kapolrestabes Medan, KBP Gidion Arif Setyawan mengatakan kelima orang yang ditangkap diduga melakukan penyerangan dan pemukulan yaini OS (21), F (25), TS (21), JS (20) dan SS (20). Dari kelima orang tersebut empat di antaranya merupakan mahasiswa dan telah dilakukan penahanan guna penyelidikan lebih lanjut.

"Sementara ini ada lima orang yang dianggap, empat di antaranya mahasiswa dan telah dilakukan penahanan," kata Gidion dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/1/2025) siang.

Gidion menjelaskan kejadian itu dipicu karena adanya pertikaian antara mahasiswa fakultas teknik dengan fakultas hukum dari salah satu universitas di Kota Medan.

Saat itu puluhan mahasiswa fakultas hukum mengendarai sepeda motor hendak melakukan serangan balasan dengan mencari mahasiswa fakultas teknik. Saat melihat di TKP rombongan itu melihat target sedang berada di warung tersebut dan selanjutnya melakukan penyerangan.

"Para tersangka mengakui perbuatannya itu sebagai aksi balas dendam," ungkapnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Nyaru Pembeli, Sat Narkoba Polrestabes Medan Sergap Dua Pengedar Sabu
Polrestabes Medan Musnahkan 29,9 Kg Sabu, 20 Ribu XTC dan 22,9 Kg Ganja
Terbukti Menganiaya  Notrianta Sebayang, Hakim PN Pancurbatu Vonis 18 Bulan Penjara Josniko Tarigan
2 Residivis Bongkar Rumah di Medan Ditangkap, Sebilah Pisau Diamankan
Demi Klaim Asuransi, Pria di Deli Serdang Nekat Buat LP Palsu Ngaku Dibegal Berakhir Dipenjara
Caper Lewat Medsos, NdAS Mangkir Dari Panggilan Polisi
komentar
beritaTerbaru