Sabtu, 28 Juni 2025

Ketua Fraksi PSI DPRD Kota Medan Kecewa Terhadap BPJS Kesehatan

Rifki Warisan - Minggu, 19 Januari 2025 23:47 WIB
Ketua Fraksi PSI DPRD Kota Medan Kecewa Terhadap BPJS Kesehatan
Istimewa
Ketua Fraksi PSI DPRD Medan, Renville P. Napitupulu, saat sosialisasi Perda Sistem Kesehatan Kota Medan, Sabtu (18/1/25) di Jalan Sei Bahkapuran, Kel. Sei Sikambing D, Kec. Medan Petisah
Nedan, MPOL -Ketua Fraksi Partai Sosial Indonesia (PSI) DPRD Kota Medan, Renville Pandapotan Napitupulu, ST, menyatakan kekecewaannya kepada pihak BPJS Kesehatan Kota Medan karena tidak hadir saat dia menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Sabtu (18/1/25) di Jalan Sei Bahkapuran, Kel. Sei Sikambing D, Kec. Medan Petisah.

Baca Juga:
"Saya sangat kecewa atas ketidakhadiran perwakilan BPJS Kesehatan, padahal ini sosialisasi Perda Sistem Kesehatan yang sangat berhubungan erat dengan BPJS Kesehatan, malah mereka tidak hadir," kecam Renville Napitupulu di kegiatan itu.

Karenanya, atas ketidakhadiran pihak BPJS Kesehatan, Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut akan membawa masalah ini ke rapat paripurna DPRD Kota Medan. "Saya juga akan sampaikan soal ini ke Kadis Kesehatan Kota Medan untuk dilakukan evaluasi," katanya.

Ketua DPD PSI Kota Medan ini menyebutkan, Perda Kesehatan sangat erat dengan BPJS Kesehatan sebagai badan yang dipercaya pemerintah mengurus pelayanan kesehatan masyarakat.

"Karenanya mereka dibutuhkan hadir di kegiatan sosialisasi ini agar dapat memberikan informasi dan solusi kepada warga peserta BPJS Kesehatan," sebut Renville seraya kembali mengungkapkan kekecewaan ketidakhadiran pihak BPJS.

Di bagian lain, Renville menjelaskan kesehatan warga sudah dijamin di UUD 45 Pasal 33 c. Karenanya pemerintah pusat hingga ke kabupaten/kota juga wajib menjamin pelayanan kesehatan masyarakat.

"Untuk itu, Pemko Medan wajib menjamin kesehatan warga. Ada 72 puskesmas di Kota Medan yang harus siap memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi warga. Apalagi ke depannya puskesmas akan dijadikan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan faskes tersebut," ujarnya.

Dalam sesi tanya jawab, salah seorang warga Lingkungan 2 yang hadir, Ivan Marpaung, mempertanyakan pengurusan surat berbadan sehat untuk kepentingan pilkada lalu di Puskesmas Darussalam. "Namun pihak puskesmas mengatakan kepesertaan BPJS Kesehatan saya tidak di puskesmas itu. Saya bingung melihat ini, bagaimana bila saya sakit keras, apakah ditolak juga?" ungkapnya.

Sedangkan warga lainnya, Dema br Pangaribuan, mengeluhkan sulitnya berobat di rumah sakit menggunakan KTP atau program kesehatan Pemko Medan UHC JKMB.

"Saya berobat ke rumah sakit pakai KTP, tapi pihak rumah sakit terkesan mempersulitnya dan bahkan meminta uang jaminan, padahal ini program kesehatan gratis Pemko Medan," keluhnya.

Siska br Napitupulu juga mempertanyakan kenapa pasien BPJS Kesehatan hanya bisa opname tiga hari. Walau belum sembuh tetap dipulangkan untuk berobat jalan beberapa hari lalu mendaftar lagi sebagai pasien rawat inap. "Bagaiman ini pak, masa pasien belum sembuh sudah dipaksa pulang?" tanya Siska.

Warga lainnya, Sitorus minta agar dilakukan vaksinasi rabies terhadap anjing yang banyak berkeliaran di lingkungannya. "Saya khawatir digigit anjing pak, mohon dilakukan vaksinasi rabies terhadap hewan yang berkeliaran di jalan," harapnya.

Menjawab aspirasi dan keluhan warga, Renville Napitupulu menyesalkan puskesmas menolak pengurusan surat badan sehat karena warga itu bukan peserta BPJS Kesehatan di puskesmas tersebut.

Diterangkannya, semua proses yang dijalani Pemko Medan sudah diarahkan ke digitalisasi. "Sekarang semua sistem sudah online untuk mempermudah pelayanan warga. Jadi pihak puskesmas tidak layak menolak melayani warga, termasuk pengurusan surat untuk kepentingan warga. Ini sangat mengecewakan, tolong pihak puskesmas membenahi ini, jangan ada lagi menolak melayani warga. Pelayanan warga harus dinomorsatukan," tegas Renville.

Terkait pasien dipersulit pihak rumah sakit untuk berobat, Renville mengakui masalah ini sudah lama dan telah menjadi salah satu fokus PSI untuk membenahinya.

"Ini harus dibenahi. Tidak ada ceritanya membeda-bedakan pelayanan kesehatan kepada warga, dan ini telah diatur pemerintah. Saya juga telah menerima ratusan pengaduan terkait ini. Hal tersebut menandakan penerapan pelayanan BPJS Kesehatan belum maksimal," ujar Renville.

"Untuk program UHC JKMB, seluruh warga Kota Medan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan gratis dengan menggunakan KTP Medan. Ini harus jadi pedoman pihak rumah sakit dan puskesmas. Tidak ada aturan yang mengharuskan masyarakat memberi uang jaminan. Kalau ada seperti ini segera laporkan," tegasnya.

Sedangkan masalah pasien rawat inap, Renville menyebut telah mempertanyakan kepada Dinkes Medan dan BPJS Kesehatan apakah ada batas opname pasien BPJS, dan jawabannya tidak ada.

"Jadi kalau ada rumah sakit yang bikin beraturan opname hanya tiga hari, itu adalah peraturan yang dibuat-buat pihak rumah sakit. Kalau ada yang seperti ini laporkan ke saya untuk ditindaklanjuti ke Dinkes dan BPJS," tandas Renville.

Sedangkan terkait vaksinasi rabies, Renville menyebut sudah ada anggarannya di puskesmas, tapi tidak dilakukan. "Ini juga menandakan kinerja puskesmas masih kurang, saya akan cek hal ini," pungkasnya. **

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru