"Terhadap tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) dan atau Pasal 170 Jo 55 Jo 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.
Baca Juga:
Sebelumnya, segerombolan orang yang awalnya diduga geng motor melakukan penyerangan secara beringas ke toko sembako di Jalan Karya No. 227, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kamis (16/1/2025) sekira pukul 23.45 WIB. Atas kejadian ini, korban dikeroyok dan barang-barang dijarah. Video penyerangan ini kemudian viral di media sosial.
Korban Misbarzi (26) mengatakan saat itu dirinya sedang berjualan dan melayani seorang pembeli. Tak lama kemudian, sekelompok orang secara tiba-tiba ke dalam tokonya. Spontan korban dan pembeli lari menyelamatkan diri masuk ke dalam kamar toko dan menutup pintu kamar. Lalu para pelaku mendobrak pintu kamar dan langsung menganiaya korban Misbarzi.
Sementara korban lain Teuku Shahlul Umuri yang saat itu sedang tidur di ruang tamu dalam toko terbangun karena mendengar suara keributan dan terkejut melihat orang ramai tidak dikenal masuk ke dalam toko. Korban mendengar salah seorang pelaku berteriak sambil menunjuk ke arah korban dengan mengatakan 'ini dia, ini dia'. Korban pun lebam-lebam dikeroyok sejumlah pelaku.
Akibat dari kejadian itu, korban mengalami luka lecet pada siku sebelah kanan, luka pada kaki sebelah kanan, luka lecet di bagian bahu sebelah kiri dan kanan, luka lecet di bagian lutut sebelah kanan dan bengkak di bagian atas kepala.
Selain itu, korban Misbarzi mengalami bengkak di bagian dahi sebelah kanan, bengkak di kepala bagian belakang dan rahang bagian kiri mengalami sakit. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News