Senin, 18 Agustus 2025

Ipda Imanuel Dachi dan 2 Anggota Polrestabes Medan Dipecat, 4 Lagi Dijatuhi Hukuman Demosi

Ardi Yanuar - Senin, 03 Februari 2025 14:31 WIB
Ipda Imanuel Dachi dan 2 Anggota Polrestabes Medan Dipecat, 4 Lagi Dijatuhi Hukuman Demosi
Ist.
Ilustrasi.
Reza mengungkapkan selain Ipda Dachi, identitas dua personel yang di PTDH yakni, Brigadir Fahmi Yusnanda dan Briptu Dodo Anging Satryo.

Baca Juga:
Sementara empat anggota Polrestabes Medan lainnya yang dijatuhkan hukuman demosi adalah Aipda Beny Ardinal, Aiptu Rudi Setiawan, Brigadir Bagus Dwi Prakoso dan Bripka Teguh Syahputra.

"(Untuk empat personel) demosi selama enam tahun. Demosi itu tidak di berikan jabatan selama enam tahun. Mereka mutasi ke Yanma dalam rangka demosi," jelasnya.

Sebelumnya, Kabid Propam Polda Sumut KBP Bambang Tertianto menyebut tujuh personel Polrestabes Medan yang terlibat dalam kasus kematian Budianto Sitepu (42) direkomendasikan untuk dipecat.

"Rekomendasinya pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Bambang Tertianto, Kamis (23/1/2025).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wakapolda Sumut Irup Upacara Peringatan HUT ke 80 RI
Polda Sumut Gelar Upacara Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Bukit Barisan
Dituduh Lakukan Kekerasan Seksual, Ustad AHA Balik Melapor: Kuasa Hukum: Polrestabes Medan Segera Jemput Illyas
Komplotan Pencuri Bobol Rumah di Medan Digulung Polisi, 4 Pelaku-4 Penadah Ditangkap
Polrestabes Medan GSN di Pancur Batu, Bandar dan 26 Paket Sabu Diamankan
Powerboat Toba 2025 Digelar mulai 12 - 26 Agustus 2025, Diikuti 49 Negara
komentar
beritaTerbaru