Reza mengungkapkan selain Ipda Dachi, identitas dua personel yang di PTDH yakni, Brigadir Fahmi Yusnanda dan Briptu Dodo Anging Satryo.
Baca Juga:
Sementara empat anggota Polrestabes Medan lainnya yang dijatuhkan hukuman
demosi adalah Aipda Beny Ardinal, Aiptu Rudi Setiawan, Brigadir Bagus Dwi Prakoso dan Bripka Teguh Syahputra.
"(Untuk empat personel)
demosi selama
enam tahun. Demosi itu tidak di berikan jabatan selama
enam tahun. Mereka mutasi ke Yanma dalam rangka
demosi," jelasnya.
Sebelumnya, Kabid Propam Polda Sumut KBP Bambang Tertianto menyebut
tujuh personel Polrestabes Medan yang terlibat dalam kasus kematian Budianto Sitepu (42) direkomendasikan untuk
dipecat.
"Rekomendasinya
pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Bambang Tertianto, Kamis (23/1/2025).
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News