Minggu, 01 Juni 2025

Langgar Kesepakatan, 33 Perusahaan Bus Diberi SP II

Josmarlin Tambunan - Rabu, 05 Februari 2025 18:27 WIB
Langgar Kesepakatan, 33 Perusahaan Bus Diberi SP II
Petugas penertiban menyegel pool bus yang langgar kesepakatan.(ist).
Medan, MPOL: Tim Terpadu Penertiban Lalulintas Berikan Surat Peringatan ke 2 Terhadap 33 Perusahaan Bus di sepanjang Jalan Sisingamangaraja Medan dan Jalan Jamin Ginting Padang Bulan. Hal itu dilakukan karena pihak perusahaan oto bus melakukan pelanggaran kesepakatan yang telah dibuat.

Baca Juga:

"Penertiban terpadu terhadap aktivitas naik-turun penumpang di pool bus yang tidak sesuai aturan dan melanggar kesepakatan yang telah dibuat akan terus dilakukan," kata Dirlantas Poldasu Kombes Muji Ediyanto kepada wartawan, Rabu (5/2).

Jika pihak perusahaan bus tetap tidak mematuhi kesepakatan yang telah dibuat, pihaknya akan melakukan tindakan tegas berupa pencabutan izin operasional.


Diharapkan melalui kegiatan ini seluruh pengguna jalan dapat selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Upaya penertiban dan penindakan pelanggaran lalu lintas di sepanjang Jalan Sisingamangaraja (SM Raja) sampai saat ini masih konsisten dilaksanakan. Penertiban ini resmi dilaksanakan setelah melalui rapat awal yang digelar pada 15 Januari 2024. Rapat ini menjadi langkah awal untuk menyusun strategi pelaksanaan kegiatan yang melibatkan sejumlah stakeholder penting, yaitu BPTD Kelas II Sumatera Utara, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Utara, Satpol PP Provinsi Sumatera Utara, Dishub Kota Medan, Satpol PP Kota Medan, Dinas Perizinan Kota Medan dan Satlantas Polrestabes Medan.


Adapun 33 dari 73 perusahaan bus yang diberi SP II yakni:


1. PT. TIOMAZ DUALIGA
2. CV. MARTABE TAKSI
3. PT. ARMADA PUTRA MELAYU
4. PT. PUTRA BATU BARA
5. PT. SARTIKA SOALA GOGO
6. PT. IRA AURELIE TRANS
7. KUPJ TOUR
8. PT. BAHTERA NAPU ARTHA GOPANS TRANS
9. PT. SIMTOREX
10. PT. MARISI JAYA
11. KOPERASI BINTANG TAPANULI
12. PT. TAO TOBA INDAH
13. CV. PMTS / INTRA TRAVEL
14. CV. TAPANULI TRANS TRAVEL
15. CV. MEGA TRAVEL
16. CV. MAHARANI INDAH KENANGA
17. CV. SIMPONI TRANSPORT
18. CV. SALAMO TRANS
19. PT. FAYZ INDAH TRANS
20. PT. SIPIROK NAULI
21. PT. MEDAN JAYA SIMALEM
22. CV. MAKMUR
23. PT. MORIN UNEDO JAYA
24. PT. BINTANG PANE BARU
25. PT. KOTA PINANG BARU
26. PT. RAJAWALI CITRA TRANSPORT
27. CV. SAMPAGUL
28. PT. PINEM
29. PT. BAYU RAJA TRANS
30. PT. SINABUNG JAYA RAYA
31. PT. DAIRI RAYA HIMPAK
32. CV. KURNIA
33. KUPJ MANDIRI.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dishub Sumut Fasilitasi Grab dan Ojol Bahas Tarif dan Potongan yang Dinilai Memberatkan
Dishub Sumut dan Tim Gabungan Tingkatkan Pengawasan Operasional Bus dan Pool di Jalan Jamin Ginting
Dishub dan Polres Binjai Pasang Pembatas Jalan dan Rumbles Strip di Lokasi Rawan Kecelakaan
Laka Lantas Turun 68%, Polda Sumut Maksimalkan Pengamanan Arus Balik
Godfried Lubis Desak Satpol PP Bongkar Bangunan Bermasalah Jl. Pahlawan Gang Rukun
Ditlantas Polda Sumut Sidak Dugaan Pungli di Satpas Polresta Deli Serdang
komentar
beritaTerbaru