Medan, MPOL - Seorang pelaku pencurian sepeda motor di Lapangan Benteng, Jalan Pengadilan, Medan, ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Baru. Dalam aksinya, pelaku merampas kunci kontak sepeda motor korban lalu membawa kabur motor tersebut.
Baca Juga:
Adapun identitas pelaku yakni M. Khadafi (23) warga Jalan Pertiwi, Gang Buntu, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung. Pelaku diketahui merupakan
juru parkir di Lapangan Benteng.
Kanitreskrim Polsek Medan Baru, Iptu Dian Putra Simangunsong menjelaskan kronologi pencurian motor itu terjadi. Dalam laporannya korban seorang mahasiswi Engelia (24) mengatakan dirinya datang bersama temannya dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hijau BK 6983 PBP ke Lapangan Benteng untuk berolahraga, Senin (27/1/2025) sekira pukul 17.30 WIB. Lalu sepeda motor korban diparkirkan di areal parkir Lapangan Benteng.
Selanjutnya, usai berolahraga sekira pukul 19.00 WIB korban bersama temannya pergi ke Lippo Mall yang berada di seberang Lapangan Benteng untuk makan. Korban berjalan kaki ke lokasi dan tetap meninggalkan motornya di Lapangan Benteng.
Setelah hampir dua jam, pelaku datang menemui korban di tempat makan dan menyuruh sepeda motor milik korban untuk digeser karena parkiran Lapangan Benteng mau tutup.
"Modus pelaku menawarkan diri untuk memindahkan sepeda motor, korban tidak mau, korban maunya memindahkan sendiri aja. Namun, pelaku langsung merampas kunci sepeda motor dari tangan korban dan langsung lari mengarah ke tempat di mana sepeda motor korban parkir. Kemudian motor korban dibawa kabur oleh pelaku," kata Kanitreskrim Polsek Medan Baru, Iptu Dian Putra Simangunsong kepada Medan Pos, Kamis (6/2/2025) siang.
Korban sempat berupaya mengejar pelaku, akan tetapi pelaku sudah melarikan diri. Kemudian korban meminta bantuan kepada petugas parkir lainnya di Lapangan Benteng untuk mencari keberadaan pelaku, namun tidak ketemu.
Atas kejadian itu, korban lalu membuat laporan ke Polsek Medan Baru yang teregister dengan nomor: LP/ B / 86/ I/ 2025/ SU/ Polrestabes Medan/ Sek Medan Baru, tanggal 27 Januari 2025.
Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya mengetahui keberadaan pelaku. Alhasil, pelaku ditangkap di Jalan Mangkubumi depan swalayan Maju Bersama, Selasa (5/2/2025).
"Saat diinterogasi pelaku ini ternyata
juru parkir harian lepas, kadang gantikan orang yang jaga parkir di situ," sebutnya.
Dian mengungkapkan sepeda motor korban telah dijual kepada seorang pria di Jalan Jamin Ginting seharga Rp 1,4 juta. Uang hasil curian itu digunakan pelaku untuk bermain judi slot dan membeli narkoba.
"Kita masih berupaya mencari keberadaan sepeda motor korban karena pengakuan pelaku dijualnya kepada pria dengan panggilan D," pungkasnya. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News