Senin, 02 Juni 2025

Selama 4 Bulan, Pedagang Pasar Sukaramai Diperlakukan Tidak Adil

Tuah Armadi Tarigan - Selasa, 18 Februari 2025 17:52 WIB
Selama 4 Bulan, Pedagang Pasar Sukaramai Diperlakukan Tidak Adil
Sejumlah pedagang Sukaramai, Selasa (18/02/2025) menyampaikan keluhannya (Pung)
Medan, MPOL -Sepinya pembeli dan dilarangnya para pedagang berjualan di pinggir jalan semakin menyulitkan kondisi para pedagang Pasar Sukaramai. Selain itu, para pedagang mengeluhkan adanya perlakuan tidak adil (diskriminasi) karena mereka dilarang berjualan di pinggir jalan sedangkan pedagang Pasar Akik diperbolehkan.

Baca Juga:
"Sejak Pasar Akik diresmikan oleh Pemko Medan, kami tidak boleh lagi berjualan di pinggir jalan. Kalau kami berjualan di dalam, pembeli tidak mau berbelanja ke dalam karena kumuh dan bau. Lalu kenapa kami tidak boleh berjualan di pinggir jalan sedangkan pedagang lain diperbolehkan berjualan di pinggir jalan?"ucap salah seorang pedagang, Rawati pada wartawan, Selasa (18/02/2025).

Sejak November 2024 lalu, kata Rawati, mereka yang berjumlah kurang lebih 30 orang tidak diperbolehkan lagi berjualan di pinggir jalan. Bahkan Pemko Medan melalui Satpol PP memarkirkan dua truknya setiap hari di tempat para pedagang menggelar lapaknya di bahu jalan persis di Jalan AR Hakim agar pedagang tidak bisa berjualan. Padahal, setiap pagi lapak jualan pinggir jalan dijadikan tempat parkir sampai dua lapis.

Keluhan lainnya datang dari salah seorang pedagang, Masdeliana Nasution yang mengaku sudah 32 tahun berjualan di Pasar Sukaramai. "Sudah tidak ada lagi keadilan bagi kami. Pihak pemangku kepentingan pilih kasih," ucapnya.

Atas kondisi ini, para pedagang Pasar Sukaramai menuntut, pertama, minta pada Presiden Prabowo Subianto agar melihat mengapa pasar bisa dibangun di atas jalan resmi Kota Medan. Minta agar DPRD Kota Medan meninjau ulang Pasar Akik yang berdiri di atas jalan resmi Kota Medan. Siapa yang memberikan izin?

Ketiga, Dirut PUD Pasar Kota Medan tidak mau tahu atas keresahan para pedagang Pasar Sukaramai. Keempat, Pasar Sukaramai dibangun atas swadaya pedagang, tetapi PD Pasar Sukaramai/PUD Pasar Kota Medan tidak mau tahun atau tidak mau merawat pasar hingga sekarang kumuh dan bau tak sedap apalagi di bagian basement dan lantai 2 seperti kubangan sapi.

Kelima, sebelum dibangunnya Pasar Akik, Pasar Sukaramai sudah sepi pembeli, apalagi setelah Pasar Akik dibangun maka kami para pedagang Pasar Sukaramai gulung tikar alias tumpur karena ada pasar dibangun bersebelahan dengan Pasar Sukaramai.

Keenam, "aneh bin ajaib" ada pasar dibangun di atas jalan resmi Kota Medan "siapa pemainnya"? . Ketujuh, Satpol PP dinilai pilih kasih!!! Mengapa pedagang Pasar Sukaramai tidak diperbolehkan berjualan di pinggir pasar, sementara pedagang Pasar Akik boleh ada apa?? (Pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tempo 4 Bulan, Polrestabes Medan Ungkap 56 Laporan Kasus 3C, 66 Pelaku Dibui
Selama 4 Bulan, Satres Narkoba Polrestabes Medan Ringkus 164 Tersangka
komentar
beritaTerbaru