"Dari keluarga yang merawatnya ini keberatan, tak sanggup. Sehingga memohon kepada kami untuk melakukan
penangguhan penahanan. Kemudian si Holmes ini dilakukan penahanan di Pomdam I/BB. Jadi tak ada yang merawat (anak), maka yang tulang punggung satu-satunya adalah Juariah," tambahnya.
Baca Juga:
Eks Kasatbinmas Polrestabes Medan ini menjelaskan bahwa dari kasus ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang masih DPO. Selain itu Bayu menegaskan sekaligus memastikan bahwa perkara ini bisa dicek di Kejari Deli Serdang.
"Masih dilanjut kasusnya sampai saat ini. Bisa dicek di Kejaksaan Deli Serdang. Kita masih cari beberapa DPO yang (namanya) sudah muncul, tetap ada ikut serta penganiayaan," pungkasnya.
Sebelumnya, kasus
pembunuhan eks prajurit TNI Andreas Rury Stein Sianipar (44) menyeret istri dari Serka Holmes Sitompul. Wanita bernama Juariah (40) itu sempat melarikan diri dan akhirnya berhasil diciduk polisi di persimpangan traffic light Jalan Sei Batang Hari, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Rabu (22/1/2025) malam.
Pegawai Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) III Aceh ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polrestabes Medan.
"Iya sudah ditangkap dan jadi tersangka," kata Kapolrestabes Medan, KBP Gidion Arif Setyawan saat diwawancarai di Polrestabes Medan, Kamis (23/1/2025) siang.
Gidion pun mengungkapkan mengapa Juariah turut ditangkap dalam kasus penganiayaan hingga korban meregang nyawa.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News