"Pelaku mengaku telah menjual sepeda motor curian ke Pasar III Tembung seharga Rp 2 juta dan uangnya digunakan pelaku untuk bermain judi," ungkapnya.
Baca Juga:
Poltak menjelaskan satu jam sebelum ditangkap, pelaku mengaku telah melakukan aksi yang sama dengan mencuri sepeda motor Honda Supra warna hitam tanpa plat nomor polisi di daerah Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Senin (24/2/2025) sekira pukul 19.00 WIB. Nah, sepeda motor tersebut yang dipakai pelaku saat ditangkap.
'Kemudian pelaku kita bawa pengembangan untuk mencari sepeda motor yang dijualnya ke Pasar III Tembung. Namun, saat itu pelaku berupaya melarikan diri dan melawan petugas sehingga kita tembak di bagian kaki kanannya," sebutnya.
Setelah ditembak, pelaku selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan tindakan medis.
"Kita masih melakukan pengejaran terhadap temannya yang masih buron," pungkasnya. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News