Medan, MPOL - Polrestabes Medan dan Polsek jajaran berhasil meringkus 39 pelaku kejahatan
curas,
curat dan
curanmor (
3C). Para pelaku ditangkap dalam kurun waktu seminggu dari 39 kasus.
Baca Juga:
Kapolrestabes Medan, Komisaris Besar Polisi (KBP) Gidion Arif Setyawan menjelaskan pengungkapan dan penangkapan dilakukan agar situasi di Kota Medan kondusif terlebih dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1146 H/ 2025.
"Kami dari Polrestabes Medan tetap meyakinkan bahwa kami tetap ada, kami tetap melakukan tindakan kepolisian yang proaktif, responsif dalam rangka mendukung dan mengamankan Kota Medan, terutama masyarakat yang melaksanakan ibadah puasa dan lainnya," kata Gidion saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Kamis (27/2/2025) sore.
Menurut Gidion, pada bulan puasa Ramadan biasanya dinamika sosial meningkat, termasuk dinamika perekonomian. Faktor ini juga nantinya mendorong terjadinya dinamika kriminal.
Begitupun pihaknya tetap melakukan operasi yang sama, meyakinkan tindakan kepolisian dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
"Itu sebabnya dalam minggu ini kita melakukan tindakan represif terhadap 6 kasus
curas, 11 kasus
curat, 20 kasus
curanmor dan satu kasus geng motor. Geng motor ini (diungkap) Polsek Medan Baru," sebutnya.
Pengungkapan tindak pidana yanh meresahkan masyarakat ini dilakukan oleh Satreskrim Polrestabes Medan dan 10 Polsek jajaran dengan rincian Satreksrim mengungkap dua kasus dengan dua tersangka, Polsek Medan Area mengungkap dua kasus dengan dua tersangka, Polsek Medan Kota mengungkap tiga kasus dengan tiga tersangka, Polsek Medan Barat mengungkap tiga kasus dengan tiga tersangka.
Lalu, Polsek Medan Baru mengungkap lima kasus dengan 11 tersangka, Polsek Percut Sei Tuan mengungkap tujuh kasus dengan sembilan tersangka, Polsek Patumbak mengungkap satu kasus dengan dua tersangka, Polsek Delitua mengungkap 12 kasus dengan dua tersangka, Polsek Sunggal mengungkap dua kasus dengan dua tersangka, Polsek Helvetia mengungkap satu kasus dengan dua tersangka dan Polsek Medan Tuntungan mengungkap satu kasus dengan satu tersangka.
"Jadi semuanya
38 kasus (diungkap) dan
39 tersangka (ditangkap). Ini kasus
curat,
curas dan
curanmor," ujarnya.
Polisi menunjukkan barang bukti sajam yang diamankan.
"Kenapa kami sampaikan hanya kasus
3C, geng motor, dan premanisme? Karena tiga kasus ini yang menghiasi dinamika menjelang bulan suci Ramadan," tambahnya.
Dari tersangka yang dibekuk, polisi mengamankan barang bukti di antaranya 14 unit sepeda motor, satu unit mobil, sejumlah kunci T, beberapa barang elektronik hasil kejahatan, potongan besi, obeng, dan sejumlah senjata tajam (sajam).
"39 ini beberapa orang kita lakukan tindakan tegas terukur, 10 di antaranya residivis, ini yang lebih tegas kita lakukan penindakan," tegasnya.
Eks Kapolres Metro Jakarta Utara ini menyebut poses hukum yang dilakukan terhadap kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan, penanganan dan penahanan di penyidik Polrestabes Medan maupun Polsek jajaran. Gidion pun memastikan pihaknya akan segera melakukan pelimpahan kepada kejaksaan. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News