Rabu, 17 September 2025

Jelang Ramadan, Polisi Ringkus 39 Tersangka 3C dalam Seminggu-10 di Antaranya Residivis

KBP Gidion: Kami Yakinkan Bahwa Kami Tetap Ada
Ardi Yanuar - Kamis, 27 Februari 2025 17:19 WIB
Jelang Ramadan, Polisi Ringkus 39 Tersangka 3C dalam Seminggu-10 di Antaranya Residivis
Ardi.
39 tersangka 3C yang ditangkap dalam seminggu.
Medan, MPOL - Polrestabes Medan dan Polsek jajaran berhasil meringkus 39 pelaku kejahatan curas, curat dan curanmor (3C). Para pelaku ditangkap dalam kurun waktu seminggu dari 39 kasus.

Baca Juga:
Kapolrestabes Medan, Komisaris Besar Polisi (KBP) Gidion Arif Setyawan menjelaskan pengungkapan dan penangkapan dilakukan agar situasi di Kota Medan kondusif terlebih dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1146 H/ 2025.

"Kami dari Polrestabes Medan tetap meyakinkan bahwa kami tetap ada, kami tetap melakukan tindakan kepolisian yang proaktif, responsif dalam rangka mendukung dan mengamankan Kota Medan, terutama masyarakat yang melaksanakan ibadah puasa dan lainnya," kata Gidion saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Kamis (27/2/2025) sore.

Menurut Gidion, pada bulan puasa Ramadan biasanya dinamika sosial meningkat, termasuk dinamika perekonomian. Faktor ini juga nantinya mendorong terjadinya dinamika kriminal.

Begitupun pihaknya tetap melakukan operasi yang sama, meyakinkan tindakan kepolisian dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.

"Itu sebabnya dalam minggu ini kita melakukan tindakan represif terhadap 6 kasus curas, 11 kasus curat, 20 kasus curanmor dan satu kasus geng motor. Geng motor ini (diungkap) Polsek Medan Baru," sebutnya.

Pengungkapan tindak pidana yanh meresahkan masyarakat ini dilakukan oleh Satreskrim Polrestabes Medan dan 10 Polsek jajaran dengan rincian Satreksrim mengungkap dua kasus dengan dua tersangka, Polsek Medan Area mengungkap dua kasus dengan dua tersangka, Polsek Medan Kota mengungkap tiga kasus dengan tiga tersangka, Polsek Medan Barat mengungkap tiga kasus dengan tiga tersangka.

Lalu, Polsek Medan Baru mengungkap lima kasus dengan 11 tersangka, Polsek Percut Sei Tuan mengungkap tujuh kasus dengan sembilan tersangka, Polsek Patumbak mengungkap satu kasus dengan dua tersangka, Polsek Delitua mengungkap 12 kasus dengan dua tersangka, Polsek Sunggal mengungkap dua kasus dengan dua tersangka, Polsek Helvetia mengungkap satu kasus dengan dua tersangka dan Polsek Medan Tuntungan mengungkap satu kasus dengan satu tersangka.

"Jadi semuanya 38 kasus (diungkap) dan 39 tersangka (ditangkap). Ini kasus curat, curas dan curanmor," ujarnya.


Polisi menunjukkan barang bukti sajam yang diamankan.

"Kenapa kami sampaikan hanya kasus 3C, geng motor, dan premanisme? Karena tiga kasus ini yang menghiasi dinamika menjelang bulan suci Ramadan," tambahnya.

Dari tersangka yang dibekuk, polisi mengamankan barang bukti di antaranya 14 unit sepeda motor, satu unit mobil, sejumlah kunci T, beberapa barang elektronik hasil kejahatan, potongan besi, obeng, dan sejumlah senjata tajam (sajam).

"39 ini beberapa orang kita lakukan tindakan tegas terukur, 10 di antaranya residivis, ini yang lebih tegas kita lakukan penindakan," tegasnya.

Eks Kapolres Metro Jakarta Utara ini menyebut poses hukum yang dilakukan terhadap kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan, penanganan dan penahanan di penyidik Polrestabes Medan maupun Polsek jajaran. Gidion pun memastikan pihaknya akan segera melakukan pelimpahan kepada kejaksaan. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sprin Plt Kapolrestabes Medan Rombak Sejumlah Jabatan Kanitreskrim, Personel Satresnarkoba Banyak yang Bergeser
Nyaru Pembeli, Sat Narkoba Polrestabes Medan Sergap Dua Pengedar Sabu
Polrestabes Medan Musnahkan 29,9 Kg Sabu, 20 Ribu XTC dan 22,9 Kg Ganja
2 Residivis Bongkar Rumah di Medan Ditangkap, Sebilah Pisau Diamankan
Komplotan Begal Beraksi di Medan, 3 Pelaku Anak di Bawah Umur Ditangkap
Demi Klaim Asuransi, Pria di Deli Serdang Nekat Buat LP Palsu Ngaku Dibegal Berakhir Dipenjara
komentar
beritaTerbaru