
Merokok di KTR Didenda 200.000 dan 5 Juta
Bagi pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 200 ribu untuk
KesehatanBagi pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 200 ribu untuk
KesehatanPanitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Kesehatan