
Mondo-Selamat Dituntut 18 Bulan Penjara, Kades Tongat Ginting dan Rofiq Hasibuan Diduga Dalang Pemalsun Surat Akan Dilaporkan
Medan, MPOL Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Cabang Pancurbatu menggelar sidang terdakwa Sumardi alias Mondo dan Selamat, Selasa (25/3). Persi
Hukum