Pakpak Bharat, MPOL-Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada
Proyek Pembangunan Gedung Perpustakaan Kabupaten Pakpak Bharat tahun anggaran 2024 senilai Rp 10 milyar terus bergulir melalui Idik III Sat Reskrim (tipikor)
Polres Pakpak Bharat.
Baca Juga:
Hal itu diketahui, setelah Gabungan Aliansi Pemerhati Pembangunan (
GAPP) menerima surat Pemberitahuan Perkembangan Laporan Atau Pengaduan (P2LPP) dari
Polres Pakpak Bharat dengan nomor B/60/VI/ Res.3.3/2025 Reskrim tanggal 13 Juni 2025 diterima langsung Pildo Juniper Sinamo,SH sebagai perwakilan
GAPP Kabupaten Pakpak Bharat, Jum'at (13/6/2025).
"Benar kita baru saja menerima surat P2LPP dari Polres terkait dugaan Tipikor pada proyek pembangunan perpustakaan pakpak Bharat Tahun Anggaran 2024," ujar Pildo kepada medanposonline di Mako
Polres Pakpak Bharat.
Dijelaskan, surat P2LPP yang disampaikan pihak
Polres Pakpak Bharat melalui Idik III Sat Reskrim (Tipikor) berisikan terkait perkembangan laporan atau pengaduan sudah diterima
Polres Pakpak Bharat dan penyelidik/penyidik telah melakukan wawancara serta pengumpulan bahan keterangan.
Selanjutnya, penyelidik/penyidik sudah mengirimkan surat kepada Inspektorat Pakpak Bharat sebagai APIP (Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah), guna melakukan audit sehubungan dengan objek yang dilaporkan.
"Kami sebagai masyarakat tergabung dalam
GAPP sangat mengapresiasi
Polres Pakpak Bharat yang tetap memperhatikan hak bagi pendumas/pelapor, terkait SP2HP merupakan hak bagi pelapor. Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan /penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor, baik diminta atau tidak diminta secara berkala," katanya.
Lebih jauh Pildo mengutarakan, berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Polri, pasal 39 ayat 1.
Sebagai dukungan kami ke pada
Polres Pakpak Bharat dihari yang sama,
GAPP kembali menyambangi ruang Idik III Sat Reskrim (Tipikor)
Polres Pakpak Bharat, guna menyerahkan sejumlah berkas pendukung berupa satu bundel fhoto copy Gambar Rencana Pekerjaan Gedung Perpustakaan Daerah.
Diserahkan juga satu bundel fhoto copy Gambar Detil Paket Belanja Modal Bangunan Gedung Perputakaan Daerah tersebut ke pihak penyidik, dibuktikan dengan dibuatnya Surat Tanda Penerimaan oleh pihak Idik III Sat Reskrim (Tipikor)
Polres Pakpak Bharat.
"Setelah kami sampaikan data pendukung terkait kegiatan pembangunan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pakpak Bharat bersumber dari APBD Pakpak Bharat tahun anggaran 2024 dengan pagu anggaran lebih kurang Rp 10 Miliyar dengan pemenang kontrak CV. BN beralamat di Kab.Langkat dengan nilai kontrak Rp. 9.694.852.767,00, dapat mempercepat prosesnya", ujarnya.
" Dengan disampaikan dokumen pendukung dimaksud, kami berkeyakinan penuh dumas yang disampaikan, diharapkan bergulir ke proses meja persidangan, demi memberikan efek jera bagi para koruptor yang ada di Kabupaten Pakpak Bharat ini", tegas Juniper .**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News