Rantauprapat, MPOL - Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN ULP Rantauprapat Kota yang dilaksanakan dalam kurun waktu beberapa tahun belakangan ini di wilayah kerjanya, diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
Dugaan kerugian keuangan negara ini akibat adanya 'kongkalikong' antara petugas lapangan P2TL dengan pelanggan yang terjaring penertiban.
Baca Juga:
Kongkalikong ini biasanya berupa damai di tempat dimana pelanggan yang terjaring penertiban menyerahkan sejumlah uang yang diminta petugas tanpa tanda terima dan temuan penertiban tidak ditindak lanjuti dengan mencopot meteran listrik dan pembayaran denda P2TL.
Serta pemberian pengurangan denda kepada pelanggan yang terjaring penertiban atas permohonan pelangangan dengan modus merubah data jenis tarif, daya terpasang dan jenis pelanggaran sebagai dasar penerapan denda, sebagai contoh pelanggan yang terjaring rajia berdaya 1300 KVA atau lebih di dalam laporan menjadi 450-900 KVA.
Hal ini didapati dari berbagai sumber yang minta dirahasiakan identitasnya pada MPOL beberapa waktu lalu. Sumber menyampaikan bahwa ini sudah menjadi rahasia umum dan sudah berlangsung lama, makanya ketika pelanggan terjaring P2TL maka dia akan mengajukan permohonan keringanan pembayaran denda dan agar permohonan dapat tereliasasi tak jarang pelangan membawa oknum tertentu yang memiliki jaringan dan pengaruh untuk menegosiasikan pengurangan pembayaran denda tersebut.
Apabila melihat pelaksanaan P2TL di tempat yang berbeda seperti di Kota Medan misalnya, Manager PLN Area Medan Agus Tri Susanto menjelaskan setiap ada pelanggaran P2TL pelanggan selalu minta di kurangi, tapi PLN tidak bisa mengurangi sebab jika mengurangi maka masuk dalam kategori PLN merugikan negara.
Dan pembayaran juga harus melalui aplikasi sistem informasi PLN melalui sistem pembayaran point online bank (PPOB) di indomaret, alfamart ATM atau kantor POS dan uang nya masuk ke kas negara, hal ini berpedoman pada Peraturan Direksi PLN Nomor :1486.K/DIR/2011
Hal senada juga disampaikan manager unit layanan pelanggan (ULP) PLN Tuban Baskoro Ocky Widakko setiap denda pelanggaran pemakaian tenaga listrik sudah berdasar system jadi besaran denda yang harus dibayar tidak bisa dikurangi apalagi dinego tapi ada win-win solusion bagi pelanggan yang keberatan membayar denda bisa dicicil sesuai kesepakatan.
Sementara itu Manager unit layanan pelanggan (ULP)PLN Rantauprapat Kota Reza Haryanto yang dikonfirmasi / klarifikasi MPOL, Minggu (5/10/2025) dan Senin (6/10/2025) via pesan WA khusus point 8 dan 9 konfirmasi/klarifikasi yang disampaikan tersebut tidak mendapatkan jawaban padahal pesan terkirim ditandai dengan centang dua di nomor wa beliau 0812 8956 XXXX.
Upaya bertemu langsung untuk mendapatkan jawaban konfirmasi /klarifikasi pada Selasa siang (7/10/2025) juga tidak berhasil. Menurut sekurit yang bertugas bernama Togap ,manager sedang ada tamu. (Fadli Hsb)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan