Minggu, 01 Februari 2026

Polres Binjai Tangkap 4 Ibu Rumah Tangga Jual Narkoba

Refwandi Sanan - Kamis, 29 Januari 2026 13:28 WIB
Polres Binjai Tangkap 4 Ibu Rumah Tangga Jual Narkoba
Ke 4 Wanita yang merupakan ibu rumah tangga warga Tandem Hilir yang ditangkap Sat Narkoba Polres Binjai terkait menjual narkoba.(wandi)
Binjai, MPOL - -Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai Di Sumatera Utara berhasil bongkar jaringan narkoba terhadap empat wanita ibu rumah tangga (IRT) di jalan Jalan Bahagia Desa bahagia Tandem Hilir 1 kecamatan Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang Jumat (23/2/26) pukul 00.10 wib.

Baca Juga:
Awal terjadinya penangkapan, berawal Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H.,M.H., mendapatkan informasi adanya kelompok empat wanita berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT) yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di daerah Tandem Hilir.

Informasi tersebut langsung ditindak lanjuti, kemudian dibawah pimpinan Iptu. Eddy Supratman, S.H., beserta anggotanya langsung menelusuri Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan.

Selanjutnya petugas mendapatkan informasi tentang adanya grup atau kelompok IRT itu yang siap antarkan orderan narkoba khususnya jenis ekstasi terhadap pembelinya.

Berbekal informasi yang didapatkan, kemudian petugas langsung melakukan penyamaran dan tepatnya pada hari jumat (23/2) pukul 00.10 wib tim berhasil melakukan penangkapan terhadap keempat IRT dengan barang bukti :

" 10 (sepuluh) butir pil ekstasi warna orange dengan berat Netto 3,75 gram, 2 (dua) unit HP andoid merk vivo, 1 (satu) unit HP merk Iphone warna ungu, 2 (dua) unit sepeda motor dengan nopol BK 5026 AKK serta BK 2556 AEJ.

Adapun identitas terhadap terduga 4 (empat) IRT yang diamankan : K (28), R (26) dan VFA (26), ketiganya tinggal di desa Tandem Hilir sedangkan J (28) tinggal desa Pematang Pelintahan Kecamatan Sei Rampah.

Terhadap keempat IRT tersebut beserta barang buktinya sudah diamankan di Satnarkoba Polres Binjai serta dipersangkakan melanggar pasal, 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, jo pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU. RI No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun., tegas AKP Ismail Pane.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., melalui Kasi Humas AKP Junaidi, Polres Binjai memberikan apresiasi terhadap masyarakat yang mau bekerja sama dengan Polres Binjai untuk mem brantas peredaran narkoba. tegasnya.(wandi)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru