Medan, MPOL -Sehubungan dengan pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada tanggal 26 Januari 2026 oleh Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan, PT
Toba Pulp Lestari Tbk (
TPL) menghentikan kegiatan operasional yang bergantung pada PBPH, termasuk kegiatan produksi pulp dir pabrik yang memerlukan pasokan bahan baku dari area konsesi tersebut, sebagai konsekuensi langsung dari keputusan Pemerintah dimaksud.
Baca Juga:
Direktur
TPL, Anwar Lawden dalam siaran persnya menyebut,
Perseroan saat ini melakukan komunikasi dan koordinasi secara aktif dan berkelanjutan dengan Kementerian Kehutanan, Kementerian Ketenagakerjaan, serta instansi berwenang lainnya guna memperoleh arahan lebih lanjut dalam rangka memastikan seluruh tindakan yang diambil tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya di bidang kehutanan dan ketenagakerjaan.
Sebagai konsekuensi dari penghentian kegiatan operasional yang terdampak pencabutan PBPH tersebut, Perseroan menyadari adanya dampak terhadap keberlangsungan karyawan. Oleh karena itu, Perseroan melakukan berbagai langkah penyesuaian secara terukur dan bertanggung jawab untuk menjaga kesinambungan usaha serta memitigasi dampak yang timbul, dengan tetap memperhatikan hak dan kewajiban para pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya.
Selain itu, Perseroan melaksanakan penyesuaian kegiatan dan evaluasi manajerial secara berkelanjutan terhadap implikasi hukum, operasional, dan keuangan, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan penerapan tata kelola perseroan yang baik.
Manajemen secara aktif melakukan konsultasi dan meminta arahan dari instansi terkait mengenai dampak pencabutan PBPH serta tindak lanjut yang diperlukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk koordinasi dengan instansi ketenagakerjaan guna memastikan setiap kebijakan pengelolaan tenaga kerja dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sebagai bagian dari penyesuaian kegiatan usaha, Perseroan melakukan penataan organisasi dan pengelolaan sumber daya manusia secara selektif, bertahap, dan proporsional, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan serta mempertimbangkan aspek keberlanjutan usaha Perseroan, termasuk kewajiban perundingan dengan serikat pekerja dan pemberitahuan kepada instansi ketenagakerjaan apabila dipersyaratkan oleh hukum.
PT
Toba Pulp Lestari Tbk senantiasa menjalin komunikasi dan koordinasi dengan serikat pekerja di lingkungan Perseroan, serta dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, guna mencari solusi terbaik bagi seluruh karyawan terdampak dalam menghadapi situasi dan kondisi Perseroan saat ini, dengan mengedepankan asas musyawarah, itikad baik, danh kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News