, MPOL - Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebut bahwa evaluasi pendidikan adalah upaya sistematis untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik dalam rangka menjamin mutu pendidikan nasional. Ketentuan ini menempatkan evaluasi sebagai salah satu komponen utama dalam penyelenggaraan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan. Seiring perkembangan zaman dan kompleksitas tantangan pendidikan, kebutuhan akan sistem evaluasi yang lebih adaptif, inklusif, dan berbasis kemampuan menjadi semakin mendesak. Kini, transformasi sistem evaluasi itu menemukan momentum baru melalui ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Baca Juga:
Permendikdasmen ini menggarisbawahi bahwa TKA adalah kegiatan pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu, yang diselenggarakan dengan prinsip kejujuran, kerahasiaan, dan akuntabilitas (Pasal 2). Artinya, pendekatan yang diusung tidak hanya administratif dan prosedural, melainkan berorientasi pada integritas dan kualitas proses. Dengan penguatan landasan hukum ini, TKA tidak hanya memiliki legitimasi sebagai sistem evaluasi resmi, tetapi juga membawa misi filosofis yang kuat untuk menciptakan sistem yang lebih objektif, adil, dan manusiawi.
Strategi Meningkatkan Mutu dan Kapasitas
Secara filosofis dan sosiologis, pendidikan bertujuan membentuk manusia yang bermartabat, yaitu individu yang berpikir kritis, memiliki integritas moral, dan mampu hidup dalam masyarakat secara aktif dan bertanggung jawab. Maka, evaluasi yang bermutu tidak boleh hanya mengandalkan angka, tetapi harus mampu mengukur proses berpikir, kemampuan analitis, dan pemahaman konseptual peserta didik. Di sinilah TKA memegang peran penting. Tes ini tidak sekadar menguji hafalan, tetapi fokus pada kemampuan logika, numerasi, dan literasi yang menjadi dasar berpikir ilmiah dan sikap solutif dua hal yang menjadi syarat mutlak bagi kemajuan bangsa di era digital dan global saat ini.
Permendikdasmen No. 9 Tahun 2025 secara tegas menyebutkan bahwa TKA bertujuan untuk memperoleh informasi capaian akademik murid yang terstandar, mendorong peningkatan kapasitas pendidik, serta memberikan bahan acuan untuk pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan nasional (Pasal 3). Oleh karena itu, TKA tidak hanya menjadi instrumen penilaian bagi siswa, tetapi juga alat refleksi dan pengembangan kebijakan bagi guru, kepala sekolah, pemerintah daerah, hingga kementerian. Dengan kata lain, TKA adalah alat diagnosis yang canggih, yang membantu seluruh ekosistem pendidikan memahami apa yang sudah berjalan baik dan apa yang perlu dibenahi secara konkret.
Kolaborasi Lintas Sektor dalam Evaluasi pendidikan
Lebih jauh, Permendikdasmen No. 9 Tahun 2025 juga menekankan pentingnya kolaborasi antar lembaga dan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan TKA. Pasal 4 hingga Pasal 5 menjelaskan bahwa penyelenggara TKA mencakup kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan keagamaan, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, serta satuan pendidikan. Ini merupakan bentuk konkret dari prinsip desentralisasi pendidikan yang partisipatif. Pendidikan tidak bisa lagi dijalankan secara terpusat dan seragam, tetapi harus menjadi tanggung jawab bersama sesuai kewenangan dan konteks wilayah masing-masing.
Sebagai contoh, pemerintah daerah diberi mandat menyusun soal-soal TKA berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh kementerian, menetapkan pengawas, serta melakukan evaluasi dan pelaporan secara berkala.
Pemerintah daerah provinsi memiliki kewenangan khusus untuk menjamin mutu soal dan pelaksanaan TKA jenjang SMA dan SMK. Sementara itu, pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab atas pelaksanaan TKA di jenjang SD dan SMP. Dengan distribusi peran yang terstruktur dan jelas, TKA hadir sebagai simbol pembagian tanggung jawab yang proporsional dalam meningkatkan mutu pendidikan di semua jenjang.
Namun, kolaborasi tidak hanya berhenti pada lembaga pemerintah. Masyarakat, dunia usaha, dan komunitas pendidikan juga memegang peran penting dalam mendukung pelaksanaan TKA. Partisipasi mereka dapat berupa dukungan terhadap infrastruktur digital sekolah, penyediaan sumber daya belajar, hingga ikut mengampanyekan pentingnya evaluasi berbasis kemampuan. TKA juga memberikan ruang bagi sekolah-sekolah di pelosok untuk mendapatkan pengakuan akademik yang setara dengan sekolah unggulan, karena instrumen evaluasinya disusun secara nasional dan terstandar.
Perlu ditegaskan bahwa TKA juga merupakan bagian dari kebijakan strategis nasional, bukan program yang berdiri sendiri. Ia saling memperkuat dengan kebijakan seperti Asesmen Nasional (AN), Rapor Pendidikan, dan Platform Merdeka Mengajar. Keempat instrumen ini membentuk satu ekosistem yang utuh serta memberi arah baru bagi pendidikan Indonesia, dari pendekatan yang seragam dan administratif ke arah yang personal, kontekstual, dan berbasis kemampuan nyata peserta didik.
Pilar Peradaban Pendidikan Indonesia
Dalam konteks kebijakan, hasil TKA sebagaimana tercantum dalam Pasal 13 Permendikdasmen No. 9/2025 dapat digunakan untuk berbagai keperluan, antara lain Menjadi syarat seleksi prestasi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, Menyandingkan hasil pendidikan nonformal dan informal dengan pendidikan formal, Menjadi dasar penjaminan mutu dan pengambilan kebijakan pendidikan oleh kementerian, pemerintah daerah, maupun satuan pendidikan itu sendiri.Dengan begitu, TKA adalah sistem evaluasi yang fleksibel, multiguna, dan strategis. bukan hanya mengukur, tetapi juga menggerakkan sistem pendidikan nasional ke arah yang lebih akuntabel dan berorientasi hasil.
Namun yang paling penting, TKA bukan sekadar prosedur administratif, melainkan wujud nyata dari keberpihakan pada peserta didik sebagai subjek pembelajaran. Sistem ini dirancang untuk memastikan bahwa semua anak, tanpa kecuali, dapat dinilai secara adil dan berkembang sesuai kapasitasnya masing-masing. Dengan prinsip kejujuran, kerahasiaan, dan akuntabilitas, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2, TKA menjadi sistem evaluasi yang bermartabat dan berorientasi pada masa depan.
Di tengah tantangan global, perubahan kurikulum, dan transformasi digital yang begitu cepat, TKA menjadi pijakan penting untuk menyusun ulang wajah pendidikan Indonesia. Ketika penyelenggara negara, satuan pendidikan, guru, orang tua, dan komunitas pendidikan bersatu mendukung implementasi TKA dengan sungguh-sungguh, maka kita tidak hanya sedang menilai capaian akademik siswa, tetapi juga sedang membangun generasi manusia Indonesia yang bermartabat, berdaya saing, dan berkepribadian luhur.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan