Kamis, 13 November 2025

Perlukah Surat Kemendiktisaintek Yang Membatasi Mahasiswa Beraktivitas Diberlakukan di Medan ?

Penulis : Muflih Ahmad Syauqi
Redaksi - Selasa, 02 September 2025 21:22 WIB
Perlukah Surat Kemendiktisaintek Yang Membatasi Mahasiswa Beraktivitas Diberlakukan di Medan ?
, MPOL - Kebijakan daring yang dikeluarkan melalui Surat Edaran Pemerintah Kemendiktisaintek yang menghimbau kepada kampus untuk membatasi kegiatan di dalam dan luar kampus, merupakan kebijakan yang bias dan tanpa esensi, tujuan utama dari kebijakan itu adalah untuk mengamankan mahasiswa dari zona – zona yang memungkinkan mengancam keselamatan mahasiswa. Berikut saya jabarkan poin – poin dari Surat Edaran tersebut :

Baca Juga:

1. Seluruh Kegiatan Perkuliahan di Universitas Sumatera Utara pada tanggal 01 – 04 September 2025 dialihkan secara daring melalui e-learning USU atau platform pembelajaran lain yang telah ditentukan.


2. Mahasiswa dihimbau untuk membatasi aktivitas di area kampus maupun lokasi keramaian, selalu menjaga Kesehatan dan keselamatan diri.


3. Informasi resmi terkait perkembangan situasi akan disampaikan melalui laman dan media social Universitas Sumatera Utara, sehingga Mahasiswa diminta aktif memantau pengumuman lebih lanjut.

Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana dengan Masyarakat sipil selain mahasiswa yang harus keluar rumah untuk memenuhi kebutuhannya ? Surat resmi ini keluar untuk disebar ke setiap kampus di Indonesia, pertanyaannya kenapa hanya kampus?

Kita tau bahwasannya kondisi sedang tidak baik – baik saja namun banyaknya redaksi yang tersebar seakan menimbulkan ketakutan kepada Masyarakat yang seharusnya pemerintah harus bisa menciptakan kondisi dan meredakan kondisi yang mengancam keselamatan warganya yang pemerintah memiliki kuasa akan hal itu.

Bukan malah membatasi aktifitas warganya, kecuali lain halnya dengan kondisi Covid-19 dimana pemerintah tak punya kuasa untuk mengantisipasi serta menghilangkan virus itu dengan kebijakan ataupun keputusan. Di kondisi itu, pemerintah hanya bisa melakukan penyembuhan dan menganalisis virus itu untuk bisa dikendalikan penyebarannya.

Ketakutan subjektif yang tersebar di Masyarakat adalah ketakutan terluka atau menjadi korban kekerasan polisi, artinya polisi gagal menjadi Lembaga yang menciptakan keamanan dan ketenangan bagi warga negara, yang perlu ditindak adalah hal – hal yang mengancam itu, bukannya malah menimbulkan ketakutan dan melakukan pembatasan.

Kampus adalah ruang paling bebas untuk berekspresi dan melakukan pengkajian apapun, baik itu hal yang paling sensitif untuk dibahas, sehingga ketika ada kata pembatasan yang ditujukan kepada kampus itu merupakan redaksi yang sangat berbahaya bagi demokrasi kita.

Yang saya amati Surat Edaran ini tidak memiliki esensi karena siapapun yang melakukan kegiatan daring tetap bisa melakukan demonstrasi ataupun keluar dari rumahnya sehingga ini tidak mengubah apa – apa. Begitupun halnya jika surat edaran ini tidak ada, mahasiswa tetap mempunyai kebebasannya untuk berserikat, berkumpul dan berpendapat sesuai yang diamanatkan UUD, sehingga timbul pertanyaan apa maksud dari Surat Edaran ini jika tidak mengubah apapun?

Apakah untuk membuang tanggung jawab kampus sebagai institusi yang mempunyai amanat untuk mengimplementasikanTridharma perguruan tinggi dan menjadi patron dalam Pendidikan terhadap Masyarakat attau kebijakan instan karena tidak bisa dipertanggung jawabkan pemerintah sebagai yang bertanggung jawab memanajemen kondisi sosial, politik dan ekonomi negara ini?.

Di era postmodern ini kita tahu banyak grand narrative yang berserakan baik itu dari pemerintah atau kelompok dan individu yang ingin bersiasat, bagaimana cara mengantisipasi itu?

Derrida memiliki teori yaitu dekonstruksi yang dimana untuk membedah dan mengkuliti grand narrative itu agar kita bisa menjadi lebih kritis melihat sesuatu dan tahu makna paling mendalam atas suatu narasi atau aturan. Pendapat ini saya kemukakan untuk refleksi terhadap suprastruktur yang bertanggung jawab dan untuk refleksi saya dan Masyarakat Indonesia demi tercapainya demokrasi yang kita inginkan.

Apa salahnya dengan mahasiswa yang tidak mau ikut demonstrasi untuk beraktifitas dikampus atau di luar kampus jika memang demonstrasi ter framing sebagai gerombolan orang yang tidak terkordinasi dan pasti akan menimbulkan kerusuhan. Dan apa salahnya mahasiswa yang ingin berdemonstrasi untuk beraktifitas dikampus atau luar kampus dengan kelompok yang terkordinir dan bisa mengantisipasi keributan, melakukan penyaringan terhadap massa aksi untuk menghindari provokasi?.

Alhamdlillah aksi di medan berjalan baik dan tidak sampai membuat kerusuhan yang besar, saat surat edaran itu tersebar saya mengikuti aksi dari aliansi AKBAR SUMUT di hari Senin tanggal 1 September 2025 dan aksi itu berjalan baik walaupun banyak tantangan di lapangan. Dimana banyak provokator dan massa aksi yang lumayan sulit di kordinir, namun berkat kawan-kawan di lapangan yang mayoritas memang memiliki niat menjalankan aksi murni mengawal dan menjaga api perlawanan dengan cara berekspresi tanpa niat menimbulkan keributan, aksi itu berjalan baik tanpa ada keributan yang mengancam keselamatan. Maka bagi yang mempunyai kesadaran untuk menjaga massa aksi dari provotakor, saya turun untuk memastikan dan mengawasi itu, dan bayangkan jika kita yang sadar ikut turun dengan kuantitas yang lebih banyak. Maka mungkin kita dapat memperkecil kemungkinan aksi berjalan ricuh.

Kemudian untuk saat ini saya fikir kondisi Medan masi terkendali dan saya percaya kepada kepolisian di medan untuk bisa menjaga dan menahan kekerasan dengan label alat negaranya, apakah kampus – kampus dimedan perlu memberlakukan surat edaran itu?. Ataukah USU memberlakukan surat edaran itu tanpa pertimbangan?, Ataukah polisi sudah melakukan sweeping dan pemeriksaan di sekitaran kampus?. Pertanyaan yang ketiga jika jawabannya (ya) maka kita sedang dalam kondisi yang sangat tidak baik – baik saja.

Saya juga ingin mengajak seluruh mahasiswa dan rakyat Indonesia untuk memulihkan aksi demonstrasi pergerakan mahasiswa dan rakyat yang di cap pembuat ricuh dan tidak memiliki output selain keributan, mari sama – sama kita berikan edukasi dan Pendidikan demonstrasi dan manajemen aksi kepada seluruh Masyarakat Indonesia.

Dan untuk permasalahan belakangan ini saya tidak peduli apakah ini isu elitis, isu yang di giring untuk menjatuhkan aktor politik lain dan lain sebagainya, tetapi saya melihat ini sebagai sesuatu momentum untuk membenahi suprastruktur kita baik dari legislatif, eksekutif maupun yudikatif, inilah bentuk kemarahan rakyat dimana rakyat bisa melakukan apa saja karena kedaulatan berada di tangannya dan salah satu faktornya karena adanya kesenjangan relatif antara rakyat dengan wakilnya dan pemerintahnya. Untuk itu, mari memulai menjalankan kerja – kerja pemerintahan dengan cara yang paling ideal tanpa siasat dan tanpa memikirkan keuntungan pribadi, karena dampak nya akan seperti ini yang akhirnya rakyat lah yang dituduh sebagai musuh.

Dan kita merasakan dampak nya juga dimana Pendidikan susah diakses dan mahalnya uang kuliah yang menyebabkan banyak terpelihara orang – orang tanpa Pendidikan formal yang akan digunakan untuk pemilihan umum yang kita sebut dengan pesta demokrasi. Reformasi lah sistem yang menguntungkan pihak tertentu tanpa memikirkan dampaknya.

Dalam hal ini kita berada dalam kondisi yang disebut dengan paradoks demokrasi dimana bertujuan untuk memberikan kebebasan dan partisipasi, namun dalam praktiknya, ada kalanya partisipasi tersebut justru memicu ketakutan atau pembatasan. Misalnya jika ada ketakutan akan represi atau diskriminasi, maka Masyarakat akan enggan keluar rumah untuk beraktifitas.

Dan mengapa ini terjadi?, ada beberapa faktor namun salah satunya adalah ketidakpercayaan terhadap institusi dimana Masyarakat tidak percaya bahwa pemerintah dan institusi yang bertanggung jawab dapat melindungi mereka atau menangani masalah keamanan, rasa takut akan aktifitas diluar rumah akan semakin besar.

Terus perjuangkan bagaimana suprastruktur negara dapat terberdaya secara baik, dan mari sama-sama melawan Grand Narrative yang membatalkan prinsip – prinsip demokrasi.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru