Jakarta, MPOL -Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (
ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI), resmi memperoleh izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) – Kementerian Perdagangan sebagai Bursa Penyelenggara Perdagangan Pasar Fisik Tenaga Listrik Terbarukan, dengan nomor 01/BAPPEBTI/SP-BREC/04/2025.
Baca Juga:
Dengan adanya izin ini,
ICDX akan secara resmi menjadi bursa berjangka pertama di Indonesia yang memperdagangkan Kontrak Fisik
Renewable Energy Certificate atau REC. REC sendiri merupakan sertifikat atas produksi tenaga listrik yang dihasilkan oleh Pembangkit Listrik Energi Baru dan Terbarukan (EBT) sesuai standar yang diakui secara nasional dan/atau internasional. Dalam perhitungannya, 1 REC akan setara dengan 1 MWh.
Direktur Utama
ICDX Fajar Wibhiyadi mengatakan, "Izin yang diberikan Bappebti kepada
ICDX untuk dapat menfasilitasi perdagangan REC ini merupakan mandat dari Pemerintah dalam mempercepat pertumbuhan EBT, serta mendukung upaya Indonesia untuk penurunan emisi karbon. Upaya
ICDX ini adalah bagian dari terobosan serta inovasi berkelanjutan untuk pengembangan industri perdagangan berjangka komoditi di Indonesia. Selain itu, perdagangan REC di
ICDX ini merupakan langkah nyata dari komitmen
ICDX untuk percepatan pertumbuhan Energi Baru Terbarukan (EBT), serta mendukung upaya pemerintah untuk penurunan emisi karbon di Indonesia".
Fajar Wibhiyadi menambahkan "Sebagai bursa penyelenggara perdagangan, kami telah siap secara teknologi maupun infrastruktur perdagangan untuk transaksi Kontrak Fisik REC ini. Dalam menunjang perdagangan REC, infrastruktur kami telah terkoneksi dengan sistem registrasi dari Evident I-REC dan APX TIGRs sesuai dengan standar internasional, sehingga pelaku pasar yang terlibat perdagangan REC melalui
ICDX akan berlangsung secara real-time. Dalam ekosistem perdagangan REC ini, Indonesia Clearing House akan berperan sebagai Lembaga kliring dengan fungsi menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi".
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) – Kementerian Perdagangan Tirta Karma Sanjaya mengatakan, "Tenaga listrik terbarukan merupakan komoditas yang memiliki potensi besar untuk berkembang di Indonesia. Adanya perdagangan pasar fisik Tenaga Listrik Terbarukan ini dapat dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk memenuhi pelaporan emisi tidak langsung dari konsumsi energi Listrik (pelaporan lingkup 2) dan mencapai target Net-Zero Emission. REC merupakan instrumen yang kredibel untuk melacak dan melaporkan penggunaan energi terbarukan serta diakui oleh berbagai platform dan standar dalam mitigasi perubahan iklim dan pelaporan emisi gas rumah kaca seperti GHG Protocol, CDP, RE100, SBTi, dan lainnya.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News