Minggu, 20 Juli 2025

Satgas Pasti Hentikan Kegiatan Usaha Omnicom Group (OMC) Palsu

Marini Rizka Handayani - Rabu, 16 Juli 2025 17:52 WIB
Satgas Pasti Hentikan Kegiatan Usaha Omnicom Group (OMC) Palsu
Jakarta, MPOL - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI menghentikan sejumlah kegiatan usaha yang menggunakan nama Omnicom Group (OMC), yang diduga melakukan penipuan dengan modus impersonation (menyamar sebagai perusahaan resmi dan berizin), 16 Juli 2025.

Baca Juga:
Omnicom Group yang asli adalahperusahaan asal Amerika Serikat yang melakukan bisnis di bidang media,pemasaran, dankomunikasi perusahaan. Adapun kegiatan usaha atau perusahaan yang diduga mencatut identitas Omnicom Group yang berada di Indonesia terindikasi melakukan aktivitas penipuan dan tidak memiliki izin sesuai ketentuan.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi dengan beberapa pihak, diketahui bahwa kegiatan usaha OMC di Indonesia melakukan skema bisnis yang terindikasi penipuan melalui sistem rekrutmen member-get-member dengan level berjenjang untuk mendapatkan komisi. Member diwajibkan untuk melakukan deposit sejumlah dana dan tidak terdapat aktivitas usaha atau produk yang dijual melainkan hanya ditugaskan untuk melakukan aktivitas penilaian. Selain itu, aplikasi/website yang digunakan oleh beberapa kegiatan usaha terkait OMC di Indonesia tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Kegiatan usaha terkait OMC di Indonesia memanfaatkan figur tokoh agama dan kegiatan bantuan sosial kepada masyarakat serta pengumpulan massa dalam acara seminar atau gathering. Kegiatan usaha OMC di Indonesia juga memanfaatkan figur perangkat desa pada saat peresmian salah satu kantor cabang.

Sehubungan dengan upaya penghentian kegiatan usaha tersebut di atas, Satgas PASTI telah/akan melakukan beberapa hal antara lain pemblokiran akses dan link/URL terkait kegiatan usaha OMC di Indonesia, pemblokiran terhadap nomor rekening dari oknum yang terkait, dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penindakannya.

Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, berupa sikap kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab.

Pastikan selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu "Legal" dan "Logis" atau disebut 2 L. Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin yang tepat dari otoritas/lembaga terkait atau yang mengawasinya. Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak.

Masyarakat yang menemukan informasi atau penawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id. (Rin)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Anggota DPD Penrad Siagian Minta Tanggung Jawaban Negara Soal TNTN: Bukan Malah Usir Warganya
Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun, OJK Terbitkan SEOJK Baru
OJK Luncurkan Buku Perdagangan Karbon Bagi Sektor Keuangan
Penguatan Sektor Jasa Keuangan Sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi Sumut di Tengah Tantangam Global dan Nasional
Ketum Satgas HMTN MP Nasional Budi Ilham Nasution Berbagi Tali Asih Kepada Anak Yatim Piatu di Medan
OJK Kukuhkan Komite Pengembangan Keuangan Syariah
komentar
beritaTerbaru