Rabu, 23 Juli 2025

Luncurkan Piagam Wajib Pajak, Komitmen Baru Menuju Sistem Perpajakan Yang Adil dan Berkelanjutan

Jalaluddin Lase - Selasa, 22 Juli 2025 17:58 WIB
Luncurkan Piagam Wajib Pajak, Komitmen Baru Menuju Sistem Perpajakan Yang Adil dan Berkelanjutan
Jakarta, MPOL -Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Selasa (22/7/2025) secara resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers' Charter) sebagai tonggak penting dalam memperkuat hubungan antara negara dan wajib pajak.

Baca Juga:
Peluncuran ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dan disaksikan oleh jajaran pimpinan Kementerian Keuangan, perwakilan wajib pajak, akademisi, konsultan pajak, serta mitra pemangku kepentingan lainnya.

Piagam Wajib Pajak yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 merupakan dokumen resmi yang memuat secara eksplisit hak dan kewajiban wajib pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Piagam ini hadir sebagai bentuk nyata komitmen DJP untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, serta membangun hubungan saling percaya dan saling menghormati antara wajib pajak dan negara.

"Peluncuran Piagam Wajib Pajak ini bukan sekadar simbol. Ini adalah wujud nyata perubahan cara pandang kami: dari sekadar otoritas pemungut pajak menjadi mitra masyarakat dalam membangun negeri," ujar Bimo Wijayanto dalam sambutannya.

Piagam ini memuat 8 hak wajib pajak, antara lain hak atas informasi, layanan tanpa pungutan biaya, keadilan, perlindungan hukum, dan kerahasiaan data. Di sisi lain, terdapat pula 8 kewajiban wajib pajak, termasuk kewajiban menyampaikan SPT secara jujur, kooperatif dalam pengawasan, serta larangan memberikan gratifikasi kepada pegawai DJP.

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Pajak menekankan bahwa hubungan yang sehat antara negara dan warga negara dibangun di atas kesetaraan tanggung jawab dan penghormatan terhadap hak. Piagam ini diharapkan menjadi referensi bersama dalam setiap interaksi perpajakan, baik oleh petugas pajak maupun oleh masyarakat.

Berikut ini hak dan kewajiban wajib pajak sebagaimana tertuang dalam PER-13/PJ/2025 tentang Piagam Wajib Pajak (Taxpayers' Charter):

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Minta Keadilan, Korban Bacok Yarli Sidi Loi Harapkan Pelaku Segera Ditangkap Polsek Medan Labuhan
Adelle Jewelry Resmi lLuncurkan Koleksi Berlian “Eternal Flame” Ramah Aktivitas dengan Sertifikasi Ganda
Ketua TP PKK Langkat Dorong Khitanan Massal Demi Kesehatan Dan Kewajiban Islami
BIM Kota Tanjungbalai Gelar Aksi Damai di Kantor Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Kota Tanjungbalai, Minta Tersangka Narkoba "R" di Hukum Seadil- Adiln
Moment HUT Bhayangkara ke 79, Polda Sumut Berikan Penghargaan Kepada 56 Personel Berprestasi
Telkomsel Luncurkan Promo Paket Data Mulai Rp15 Ribu, Kesempatan Menangkan Motor & Emas
komentar
beritaTerbaru