Rabu, 23 Juli 2025

Luncurkan Piagam Wajib Pajak, Komitmen Baru Menuju Sistem Perpajakan Yang Adil dan Berkelanjutan

Jalaluddin Lase - Selasa, 22 Juli 2025 17:58 WIB
Luncurkan Piagam Wajib Pajak, Komitmen Baru Menuju Sistem Perpajakan Yang Adil dan Berkelanjutan
HAK WAJIB PAJAK
1. Hak untuk memperoleh informasi dan edukasi di bidang perpajakan.
2. Hak untuk mendapatkan pelayanan di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tanpa dipungut biaya.
3. Hak untuk mendapatkan perlakuan secara adil, setara, dihormati, dan dihargai dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
4. Hak untuk membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang terutang.

Baca Juga:
5. Hak untuk mengajukan upaya hukum atas sengketa perpajakan serta hak untuk memilih penyelesaian secara administratif dalam rangka mencegah timbulnya sengketa perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
6. Hak atas kerahasiaan dan keamanan data wajib pajak.
7. Hak untuk diwakili oleh kuasa dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
8. Hak untuk menyampaikan pengaduan dan melaporkan pelanggaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
1. Kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
2. Kewajiban untuk bersikap jujur dan transparan dalam pemenuhan kewajiban sebagai wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
3. Kewajiban untuk saling menghormati dan menghargai dengan menjunjung tinggi etika, sopan santun, dan moralitas dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.
4. Kewajiban untuk bersikap kooperatif dalam menyampaikan data, informasi, dan hal lain sebagai dasar dalam kegiatan pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum di bidang perpajakan.

5. Kewajiban untuk menggunakan fasilitas atau kemudahan di bidang perpajakan secara jujur, tepat guna, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
6. Kewajiban untuk melakukan dan menyimpan pembukuan atau pencatatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
7. Kewajiban untuk menunjuk kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan bagi wajib pajak yang menunjuk kuasa.
8. Kewajiban untuk tidak memberikan gratifikasi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

"Taxpayers' Charter ini berlaku sebagai pedoman etika layanan, acuan transparansi, serta sarana penguatan hubungan antara DJP dan wajib pajak," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Rosmauli. Ia menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan hak dan kewajiban tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perpajakan.

Ketentuan lebih lengkap mengenai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 tentang Piagam Wajib Pajak (Taxpayers' Charter) dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Minta Keadilan, Korban Bacok Yarli Sidi Loi Harapkan Pelaku Segera Ditangkap Polsek Medan Labuhan
Adelle Jewelry Resmi lLuncurkan Koleksi Berlian “Eternal Flame” Ramah Aktivitas dengan Sertifikasi Ganda
Ketua TP PKK Langkat Dorong Khitanan Massal Demi Kesehatan Dan Kewajiban Islami
BIM Kota Tanjungbalai Gelar Aksi Damai di Kantor Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Kota Tanjungbalai, Minta Tersangka Narkoba "R" di Hukum Seadil- Adiln
Moment HUT Bhayangkara ke 79, Polda Sumut Berikan Penghargaan Kepada 56 Personel Berprestasi
Telkomsel Luncurkan Promo Paket Data Mulai Rp15 Ribu, Kesempatan Menangkan Motor & Emas
komentar
beritaTerbaru