Medan, MPOL -
Satgas PASTI merupakan forum koordinasi yang terdiri dari Otoritas Sektor Keuangan, Kementerian, dan Lembaga Negara untuk melakukan pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
Baca Juga:
Pembentukan
Satgas PASTI, kelembagaan, dan tata kelolanya diatur oleh
OJK bersama dengan otoritas/kementerian/lembaga anggota
Satgas sesuai amanat dari pasal 247 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Anggota
Satgas PASTI yaitu: Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, 13 Kementerian meliputi: Kementerian Dalam Negeri RI, Kementerian Luar Negeri RI, Kementerian Agama RI, Kementerian Hukum dan HAM RI, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi RI, Kementerian Sosial RI, Kementerian Perdagangan RI, Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Kementerian Koperasi RI, Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI, Kementerian UMKM RI, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI dan 6 Lembaga yaitu: Kepolisian Negara RI, Kejaksaan RI, Badan Intelijen Negara, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Nasional Penanggulangan Teroris, Badan Siber dan Sandi Negara.
Ketua Sekretariat
Satgas PASTI Hudiyanto menjelaskan bahwa Otoritas Jasa Keuangan mulai tahun 2017 hingga Juli 2025 telah menghentikan sebanyak 1.812 investasi illegal, 11.166 pinjol illegal dan 251 gadai illegal dengan total 13.228.
"Nilai kerugian akibat investasi ilegal tahun 2017 s.d. Triwulan I 2025 mencapai Rp. 142,131 Triliun, Rp106 triliun diantaranya terkait kasus Koperasi Indosurya," paparnya di Media Gathering K
OJK Sumatera Bagian Utara di Hotel Kebayoran Park Jakarta, 5 Agustus 2025.
Selaku Analis Eksekutif Senior Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen, Hudiyanto menjelaskan bahwa
OJK telah melakukanPemblokiran Periode 1 Jan 2024 s.d. 30 April 2025 sebanyak:
▪ 4.053 aplikasi/website/konten ilegal
▪ 117 rekening bank dan
▪ 2.422 nomor telepon/WA
Beliau menjelaskan maraknya investasi illegal terjadi akibat mudahnya membuat aplikasi, web dan penawaran melalui media sosial ditambah lagi Masyarakat mudah tergiur dengan bunga tinggi dan belum memahami mengenai investasi.
"Apabila menerima tawaran investasi dengan iming-iming imbal hasil tinggi, kenali dengan 2L, yaitu Legal, status perizinan (badan hukum & produk) dan Logis, imbal hasil wajar dan memiliki resiko, jelasnya.
Ciri-ciri Investasi Ilegal yaitu:
Menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru"member get member",memanfaatkan public figure (tokoh Masyarakat) untuk menarik minat investasi, mengklaim investasi tanpa resiko (free risk), Legalitas tidak jelas (tidak memiliki izin usaha, memiliki izin kelembagaan/PT/CV/Yayasan, dll tapi tidak punya izin usaha, memiliki izin kelembagaan dan izin usaha namun melakukan kegiatan tidak sesuai izinnya). (Rin)
Teks Foto:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani