Batu Bara, MPOL -Koperasi Berjuang Bersama Bahagia (KBBB) belum memiliki hak mengelola lahan dan bangunan ex
KUD Maju Bersama Kelurahan Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh
Kabupaten Batu Bara.
Baca Juga:
Kepastian tersebut diungkapkan Kabid Aset BKAD
Kabupaten Batu Bara Boster Noval Marpaung lewat selulernya, Selasa (3/3/2026).
Diakui Boster, R br Manurung alias Mak Boy selaku pengurus KBBB telah mengajukan hak pengelolaan lahan dan bangunan ex
KUD Maju Bersama.
"Namun hingga saat ini belum ada persetujuan dari Bupati Batu Bara. Bahkan surat kita ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tanjung Balai untuk penentuan nilai sewanya," ucap Boster.
Ia menyesalkan langkah yang ditempuh Mak Boy dengan melakukan pemasangan lantai dan atap di depan bangunan ex
KUD tersebut. "Padahal sudah diperingatkan agar jangan dulu melakukan pembangunan apapun sebelum turun persetuan," sesalnya.
Sebelumnya, Kabid Koperasi Dinas Koperasi UMKM
Kabupaten Batu Bara Mustafa Alali Aladin mengatakan setahu mereka, belum ada pemberian ijin kepada KBBB.
"Setahu kami sejauh ini belum ada pemberian izin. Mungkin bisa dikonfirmasi ke Lurah," ucapnya.
Terpisah, Lurah Lima Puluh Kota Robby Gunawan Wibisono mengaku belum ada memberikan rekomendasi pengelolaan ex
KUD kepada KBBB.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News