Selasa, 15 September 2026

Dr. Maruli Siahaan Dorong Mekanisme Exequatur Sederhana dan Berkepastian dalam RUU Hukum Perdata Internasional

Josmarlin Tambunan - Selasa, 15 September 2026 20:59 WIB
Dr. Maruli Siahaan Dorong Mekanisme Exequatur Sederhana dan Berkepastian dalam RUU Hukum Perdata Internasional
Dr Maruli Siahaan saat mengikuti RDPU bersama Ketua Kamar Dagang Perdata Mahkamah Agung RI, Selasa (15/9).(ist)
Jakarta, MPOL: Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Kombes Pol (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI), Selasa (15/9/2026), di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta.

Baca Juga:
Dalam rapat tersebut, Dr. Maruli menyoroti pentingnya pengaturan yang jelas dan praktis mengenai exequatur, yaitu mekanisme pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing di Indonesia.

Dr. Maruli menilai, RUU HPI perlu memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang memiliki perkara perdata dengan unsur asing. Menurutnya, proses pengakuan dan pelaksanaan putusan asing harus dirancang secara sederhana dan memiliki batas waktu yang jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Saya merekomendasikan agar RUU HPI mengatur mekanisme exequatur yang sederhana, memiliki batas waktu, dan tetap menjamin bahwa putusan asing tidak bertentangan dengan ketertiban umum serta kewenangan eksklusif pengadilan Indonesia," ujar Dr. Maruli.

Ia menegaskan, penyederhanaan mekanisme exequatur bukan berarti mengurangi kewenangan pengadilan Indonesia dalam melakukan pemeriksaan terhadap putusan asing. Justru, diperlukan keseimbangan antara kebutuhan terhadap kepastian dan efisiensi hukum dengan perlindungan terhadap kepentingan nasional.

Menurut Dr. Maruli, RUU HPI harus mampu memberikan batasan yang tegas mengenai kondisi ketika suatu putusan asing dapat diakui dan dilaksanakan di Indonesia, termasuk memastikan putusan tersebut tidak bertentangan dengan prinsip ketertiban umum maupun perkara yang menjadi kewenangan eksklusif pengadilan Indonesia.

"Jangan sampai prosesnya terlalu panjang sehingga putusan yang secara hukum sudah berkekuatan di negara asal justru kehilangan efektivitas ketika hendak dilaksanakan di Indonesia. Tetapi di sisi lain, kita juga harus memastikan kepentingan hukum nasional tetap terlindungi," jelasnya.

Dr. Maruli Siahaan berharap pembahasan RUU HPI dapat menghasilkan sistem hukum perdata internasional yang memberikan kepastian, kecepatan, dan perlindungan hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang menghadapi sengketa lintas negara.

"RUU HPI harus menjawab kebutuhan praktik. Mekanisme pengakuan dan pelaksanaan putusan asing harus jelas, terukur, dan tidak membuka ruang ketidakpastian, namun tetap menghormati kedaulatan hukum Indonesia," pungkas Dr. Maruli.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru