Selasa, 08 September 2026

Diduga Buat Laporan Palsu, Rostianna Br Ginting Dilaporkan Balik ke Polda Sumut

Josmarlin Tambunan - Selasa, 08 September 2026 21:17 WIB
Diduga Buat Laporan Palsu, Rostianna Br Ginting Dilaporkan Balik ke Polda Sumut
Thomas Tarigan (kiri) bersama kliennya Eka Suranta Sembiring setelah buat laporan di SPKT Polda Sumut, Selasa (10/9).(ist)
Medan, MPOL:Eka Suranta Sembiring (46), akhirnya memilih melaporkan Rostianna Br Ginting ke Polda Sumut, terkait dugaan Tindak Pidana laporan Palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Kitab Undangan-undangan Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga:
Thomas Tarigan kuasa hukum dari Eka Suranta Sembiring mengatakan, laporan tersebut dibuat pihaknya untuk meminta kepastian hukum atas peristiwa yang dialami kliennya. Maka dari itu, ia meminta pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara, agar segera memproses laporan ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Kedatangan kami hari ini ke Polda Sumut bertujuan untuk membuat laporan terkait dugaan laporan palsu dan fitnah terhadap klien kami Eka Suranta Sembiring. Maka dari itu, kami meminta pihak kepolisian agar segera memproses laporan kami ini supaya segera mendapatkan kepastian hukum," ujar Thomas Tarigan, Selasa (8/9/2026), di Polda Sumut.

Dijelaskan Thomas Tarigan, sebelumnya kliennya Eka Suranta Sembiring dilaporkan Rostianna Br Ginting ke Polsek Munte Polres Karo, terkait dugaan pengerusakan lahan.

Dimana, beberapa waktu lalu, Eka Suranta Sembiring melakukan pembersihan ataupun pembangunan makam kakeknya yang merupakan pemilik awal dari Tanah yang menjadi objek perkara dalam kasus ini. Saat pembangunan tersebut berlangsung, Eka Suranta Sembiring menebang 4 pohon mangga yang berada di areal makam.

Setelah pohon mangga tersebut ditebang lanjut Thomas Tarigan, Rostianna Br Ginting yang merupakan istri dari salah satu ahli waris atau saudara sepupu kandung dari terlapor, melaporkan Eka Suranta Sembiring ke Polsek Munte Polres Karo terkait dugaan pengerusakan padahal Rostianna Br Ginting dan suaminya belum memiliki alas hak atas tanah tersebut lantaran tanah belum dibagi.

Namun setelah kasus ini bergulir di proses penyelidikan pihak kepolisian, akhirnya pada 15 Agustus 2026 lalu, penyidik dari Unit Reskrim Polsek Munte, Polres Karo menghentikan laporan Rostianna Br Ginting dengan Surat Ketetapan nomor S. Tap/Henti.Lidik/01/VIII/2026 yang ditandatangani Kapolsek Munte AKP Saut Rapolo Silalahi dengan alasan tidak memenuhi unsur pidana.

"Setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan atas laporan Rostianna Br Ginting terhadap klien kita. Penyelidik menyebut tidak menemukan dua unsur alat bukti, sehingga laporan tersebut dihentikan," ujar Thomas Tarigan.

Akibat laporan itu sambung Thomas Tarigan, kliennya merasa dirugikan baik itu secara materiil dan immateriil. Bahkan, akibat laporan tersebut, kliennya sempat mengalami tekanan psikologis lantaran dituduh melakukan tindakan pidana, padahal Eka Suranta Sembiring hanya berniat untuk memperbaiki makam kakeknya.

"Akibat dari itu, klien kami merasa dirugikan. Pertama, nama baiknya tercemar. Kedua adalah waktu, tenaga, dan pikiran terkuras. Oleh karena itu, klien kami, menuntut hak-hak hukumnya, melakukan laporan balik kepada orang atau pelapor yang sebelumnya melaporkan klien kami ke Polda Sumatera Utara," ujar Thomas Tarigan mengakhiri.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru