Selasa, 08 September 2026

Zulkarnain Parinduri Tidak Permasalahkan Wacana Mediasi Rp45 Juta dari Dalil Maha

Alfiannur - Selasa, 08 September 2026 20:41 WIB
Zulkarnain Parinduri Tidak Permasalahkan Wacana Mediasi Rp45 Juta dari Dalil Maha
Zulkarnain Parinduri didampingi kuasa hukum DR M Sai Rangkuti, SH, MH bersama anggota tim; Rizky Fatimantara Pulungan, SH ll, Muhammad Ilham, SH, MH, Muhammad Rafi Makarim, SH, Muhammad Fahmi Hasibuan, SH, dan Nirmala Indraloka, SH.
Medan, MPOL - Zulkarnain Parinduri (pemilik bangunan 3 pintu rumah di Jalan Suka Dame/Karya Dame Kelurahan Sei Agul), menyebutkan, tidak mempermasalahkan adanya wacana anggaran Rp45 juta dalam mediasi antara dirinya dengan pihak keluarga Dalil Maha. Hal itu disampaikan Zulkarnain didampingi kuasa hukumnya, DR M Sai Rangkuti, SH, MH bersama anggota timnya, seperti Rizky Fatimantara Pulungan, SH ll, Muhammad Ilham, SH, MH, Muhammad Rafi Makarim, SH, Muhammad Fahmi Hasibuan, SH, dan Nirmala Indraloka, SH, Selasa, (08/09/2026).

Baca Juga:
Disebutkan Zulkarnain Parinduri permintaan keluarga Dalil Maha itu disampaikan melalui kepala lingkungan, saat Zulkarnain menanyakan niat dan maksud dari mediasi dengan keluarga Dalil Maha kepada kepala lingkungan saat menyambangi dirinya di kediamannya tersebut.

Disampaikan Zulkarnain juga meskipun lewat pemberitaan sebelumnya ada disebutkan, dalam mediasi antara pihak Zulkarnain Parinduri dan Dalil Maha bersama kepala lingkungan, ada wacana anggaran sebesar Rp45 juta. Namun permintaan tersebut bukanlah inisiatif ataupun diucapkan, apalagi perintah Lurah Sei Agul Adhe Kurniawan. Namun wacana itu tercetus spontan, saat dialog antara Zulkarnain dengan pihak perwakilan Maha dihadapan kepala lingkungan.

"Itukan penyampaian Pak Maha dan perwakilannya lewat kepala lingkungan dengan dasar alasan, gang yang berada disisi rumah saya (kini didepan rumah, red) adalah tanahnya. Silahkan saja Pak Maha berargumen, tapi tolonglah tunjukkan bukti dan dokumen otentik kepemilikan tanah. Dan tentunya terserah kepada saya juga untuk menyanggupi ataupun tidak menyanggupinya", sebut Zulkarnain. Sambil menunjukkan SHM nya yang dikeluarkan oleh BPN Medan kepada wartawan, dan tertera pada sisi tanahnya itu tertulis gang.

"Pastinya wacana Rp.45 juta itu, adalah perbincangan antara saya dengan yang mewakili Dalil Maha lewat Kepala Lingkungan, jadi tidak ada arahan, hubungan, keterkaitan, apalagi perintah dari Lurah Sei Agul Adhe Kurniawan," sebut Zulkarnain Parinduri.

Sementara itu kuasa hukum Zulkarnain Parinduri, DR M Sai Rangkuti, SH menyebutkan, berdasarkan dokumen resmi negara (SHM) yang dikeluarkan BPN Medan, klienya adalah pemilik tanah (yang kini sudah berdiri bangunan) yang salahsatu batasnya adalah gang/jalan. Dan belakangan, diatas badan jalan/gang, dan diatas parit tersebut dibangun tembok oleh anak-anak Dalil Maha.

"Jika ada yang merasa gang/jalan itu adalah miliknya, kan tinggal menunjukkan bukti kepemilikan tanah. Tak perlulah harus memprovokasi lewat medsos segala, tunjukkan saja keabsahan kepemilikan tanah, agar jangan sampat terjadi hoax ataupun fitnah," tutup DR M Sai Rangkuti, SH, MH.

Sementara itu dihubungi terpisah, Lurah Sei Agul Adhe Kurniawan yang mengaku telah mencermati dokumen SHM yang dimiliki Zulkarnain Parinduri, menyebutkan memang tertera adanya batas tanah berupa gang/jalan. Itulah sebabnya sebut Lurah Adhe Kurniawan, dirinya tengah menunggu balasan surat dari BPN Medan dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Pemko Medan.

"Selain keabsahan dan legalitas kepemilikan tanah, saya juga tengah menunggu penjelasan dari instansi teknis. Biar nantinya warga saya dapat menerima isi dokumen resmi pemerintah tentang keberadaan dan satus gang/jalan tersebut," ucap Adhe Kurniawan. (fitri)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru