Jakarta, MPOL - Otoritas Jasa Keuangan (
OJK) terus meningkatkan efektivitas layanan perizinan di Bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) dengan meluncurkan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (
SPRINT) modul Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek dan Penasihat Investasi Perorangan.
Baca Juga:
Peluncuran
SPRINT Bidang PMDK dilakukan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
OJK Inarno Djajadi di Solo, Selasa (26/08).
Dengan peluncuran
SPRINT tersebut, wewenang perizinan untuk izin perorangan Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek dan Penasihat Investasi Perorangan beralih dari Kantor
OJK Pusat kepada Kantor
OJK Daerah.
Pelaku Usaha Jasa Keuangan bidang PMDK di daerah kini dapat mengajukan proses perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek dan Penasihat Investasi Perorangan melalui:
Kantor
OJK Provinsi Sumatera Utara,
Kantor
OJK Provinsi Sumatera Selatan,
Kantor
OJK Provinsi Jawa Barat,
Kantor
OJK Provinsi Jawa Tengah,
Kantor
OJK Provinsi Jawa Timur,
Kantor
OJK Provinsi Bali,
Kantor
OJK Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, dan
Kantor
OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.
Pendelegasian wewenang perizinan kepada Kantor
OJK Daerah ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan layanan perizinan yang lebih dekat, cepat, dan efisien. Dengan memperkuat peran Kantor
OJK di daerah, perkembangan pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon dapat lebih inklusif serta memberikan manfaat nyata bagi perekonomian nasional.
Langkah strategis ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas layanan perizinan serta mendekatkan layanan perizinan kepada pelaku usaha jasa keuangan di daerah, sekaligus mendorong percepatan pengembangan bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon di Daerah.
OJK memastikan
SPRINT akan terus ditingkatkan sebagai platform perizinan satu pintu yang transparan, terukur, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi maupun kebutuhan industri. ***
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani