Jakarta, MPOL - Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (
OJK) pada 27 November 2025 menilai stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) tetap terjaga.
Baca Juga:
Perekonomian global secara umum berada dalam kondisi yang relatif stabil, meskipun sejumlah indikator menunjukkan tanda-tanda moderasi di beberapa kawasan. Aktivitas manufaktur global masih berada di zona ekspansi, terutama di negara-negara maju, sementara kinerja perdagangan dunia cenderung mendatar. Kondisi keuangan global juga relatif longgar seiring arah kebijakan moneter yang lebih akomodatif, meskipun sentimen pasar menuju 2026 tetap berhati-hati akibat meningkatnya risiko fiskal dan kenaikan imbal hasil obligasi jangka panjang.
Di Amerika Serikat, perkembangan ekonomi menunjukkan dinamika yang beragam. Setelah penutupan pemerintahan selama 43 hari, pasar tenaga kerja AS terpantau termoderasi meski jobless claim yang masih berada pada level rendah. The Fed menurunkan kembali suku bunga sebesar 25 basis poin, namun tetap memberikan sinyal hawkish di tengah tekanan inflasi.
Di kawasan Eropa, indikator perekonomian baik dari sisi demand maupun supply terpantau stagnan. Risiko kawasan juga mengalami peningkatan seiring dengan gejolak di pasar keuangan Inggris akibat kekhawatiran sustainability fiskal serta di Perancis yang dipicu oleh instabilitas politik dan penurunan peringkat utang yang juga didorong pemburukan kondisi fiskal.
Di Tiongkok, beberapa indikator utama di sisi permintaan tercatat di bawah ekspektasi pasar. Pertumbuhan ekonomi Tiongkok pada triwulan III-2025 melambat, dengan konsumsi rumah tangga yang masih tertahan, mengindikasikan masih lemahnya konsumsi domestik. Penjualan ritel dan aktivitas di sektor properti juga mencatatkan perlambatan.
Di domestik, perekonomian Indonesia terpantau solid dengan ekonomi triwulan III tumbuh 5,04 persen yoy dan indeks PMI manufaktur yang tetap berada di zona ekspansi. Sementara itu, perlu dicermati perkembangan permintaan domestik yang masih memerlukan dukungan lebih lanjut seiring dengan moderasi inflasi inti, tingkat kepercayaan konsumen, serta tingkat penjualan ritel, semen, dan kendaraan.
Sepanjang tahun 2025, sektor jasa keuangan secara umum menunjukkan ketahanan yang kuat di tengah berbagai dinamika global dan domestik. Di pasar modal, meskipun sempat mengalami tekanan pada akhir triwulan I 2025 akibat sentimen negatif perdagangan global, IHSG mampu pulih dan kembali berada pada tren positif, ditopang oleh respons kebijakan yang adaptif dari
OJK dan BEI melalui kebijakan buyback tanpa RUPS, penyesuaian batasan trading halt, serta penerapan asymmetric auto rejection. Setelah periode volatilitas tersebut, IHSG menunjukkan resiliensi yang tinggi dan bahkan mencatat sejumlah rekor tertinggi sepanjang 2025, mencerminkan kepercayaan investor yang tetap terjaga.
Dari sisi intermediasi, pertumbuhan kredit perbankan dan pembiayaan mengalami moderasi dibandingkan tahun lalu, terutama pada segmen-segmen yang terdampak perlambatan kinerja sektor riil. Premi asuransi, khususnya asuransi jiwa, juga tumbuh lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.
Meskipun demikian, ketahanan industri jasa keuangan dinilai tetap kuat, ditopang oleh permodalan yang solid, kecukupan pencadangan, serta profil risiko yang terkendali. Kondisi ini menjadi modalitas untuk ruang ekspansi kinerja sektor jasa keuangan yang lebih luas ke depan, didukung dengan implementasi kebijakan pendalaman pasar keuangan, perluasan akses pembiayaan, serta penguatan integritas dan tata kelola di seluruh SJK.
OJK senantiasa mengarahkan sektor jasa keuangan untuk turut berkontribusi optimal terhadap program prioritas pemerintah, dengan memastikan penerapan prinsip manajemen risiko dan tata kelola yang baik guna menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.
Perkembangan Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon (PMDK)
Kinerja pasar modal domestik pada November 2025 melanjutkan tren positif, sejalan dengan ketahanan perekonomian nasional yang tetap terjaga di tengah dinamika global. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada akhir November ditutup di level 8.508,71, meningkat 4,22 persen mtm atau 20,18 persen ytd. Pada periode tersebut, IHSG kembali mencatatkan posisi All-Time High (ATH) pada level 8.602,13 pada 26 November 2025, demikian juga dengan kapitalisasi pasar saham yang mencapai Rp15.711 triliun di tanggal yang sama. Di sisi lain, secara ytd indeks LQ45 dan IDX80 masing-masing tumbuh 2,31 persen dan 9,38 persen.
Likuiditas transaksi di pasar saham domestik meningkat di semester II-2025 didorong oleh meningkatnya peran aktif investor individu domestik. Hal ini tercermin dari Rata-Rata Nilai Transaksi Harian (RNTH) saham pada November 2025 yang membukukan rekor All-Time High sebesar Rp23,14 triliun atau secara ytd sebesar Rp17,22 triliun, meningkat signifikan dibandingkan tahn 2024 yang sebesar Rp12,85 triliun.
Sejalan dengan arah penguatan pasar pada November 2025, investor asing membukukan net buy di pasar saham domestik senilai Rp12,20 triliun mtm, sehingga secara ytd akumulasi net sell investor asing menjadi Rp29,58 triliun. Menguatnya minat investor asing dalam dua bulan terakhir ini menunjukkan keyakinan dan persepsi yang positif terhadap pasar domestik.
Secara keseluruhan pasar obligasi dalam negeri juga tetap terjaga stabilitasnya, tecermin dari kenaikan indeks komposit ICBI sebesar 11,07 persen ytd ke level 436,15; meskipun perkembangan secara mtm menunjukkan penurunan tipis sebesar 0,43 persen. Yield Surat Berharga Negara (SBN) secara bulanan naik 12,28 bps, sedangkan secara ytd turun 76,08 bps. Tekanan jual investor nonresiden di pasar SBN terpantau mereda, di mana pada November 2025 tercatat net sell Rp5,93 triliun mtm, dibandingkan net sell Rp30 triliun di bulan sebelumnya (ytd: net sell Rp4,48 triliun). Sementara di pasar obligasi korporasi, investor nonresiden membukukan net sell Rp0,10 triliun secara mtm (ytd: net sell Rp1,60 triliun).
Pada industri pengelolaan investasi tetap menunjukkan performa yang baik, per November 2025 nilai Asset Under Management (AUM) mencapai Rp996,60 triliun, meningkat 3,11 persen mtm atau 19,02 persen ytd. Adapun Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa Dana pada periode yang sama mencapai Rp644,41 triliun, tumbuh 4,90 persen mtm atau 29,07 persen ytd. Berlanjutnya penguatan NAB Reksa Dana ini turut ditopang oleh net subscription investor sebesar Rp32,61 triliun secara mtm (ytd: net subscription Rp114,78 triliun), khususnya pada Reksa Dana dengan underlying fixed income dan pasar uang.
Dari sisi jumlah investor, pada November 2025 tercatat penambahan sebanyak 476 ribu investor baru di pasar modal domestik. Dengan perkembangan tersebut, secara secara ytd jumlah investor di pasar modal meningkat sebanyak 4,80 juta menjadi 19,67 juta, atau tumbuh 32,29 persen.
Penghimpunan dana oleh korporasi di pasar modal terpantau tetap kuat, di mana target realisasi penghimpunan dana tahun 2025 sebesar Rp220 triliun telah terlampaui. Per akhir November 2025 (ytd), nilai Penawaran Umum oleh korporasi mencapai Rp238,68 triliun atau naik Rp3,89 triliun dibandingkan posisi bulan sebelumnya, terutama didorong oleh Penawaran Umum Terbatas dan Penawaran Umum EBUS Tahap II. Sepanjang tahun berjalan, terdapat 18 emiten baru yang melakukan fundraising dengan nilai Rp13,30 triliun. Adapun pada pipeline, terdapat 35 rencana Penawaran Umum dengan nilai indikatif Rp32,29 triliun.
Untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF), selama November terdapat 26 Efek baru dengan nilai dana dihimpun sebesar Rp38,03 miliar serta terdapat 13 penerbit baru. Dengan demikian, secara agregat telah tercatat 951 penerbitan Efek dari 573 penerbit serta 190.505 pemodal, dengan nilai dana dihimpun mencapai Rp1,77 triliun.
Pada pasar derivatif keuangan, sejak 10 Januari hingga 28 November 2025, tercatat 113 pihak yang telah memperoleh persetujuan prinsip
OJK dengan rincian sebagai berikut: 4 penyelenggara pasar berjangka, 23 pedagang penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif (SPA), 63 pialang berjangka, 15 bank penyimpanan marjin, 6 penasihat berjangka, 1 asosiasi, dan 1 lembaga sertifikasi profesi. Selama November 2025, volume transaksi mencapai 73.915 lot, sehingga secara ytd total volume transaksi tercatat sebanyak 951.682 lot. Dari sisi frekuensi, terdapat penambahan sebanyak 316.858 kali pada bulan laporan, sehingga secara ytd tercatat sebanyak 4.193.931 kali frekuensi transaksi.
Perkembangan di Bursa Karbon menunjukkan bahwa sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 28 November 2025, terdapat 8 pengguna jasa baru yang telah terdaftar sehingga secara total tercatat sebanyak 145 pengguna jasa. Adapun penambahan volume transaksi pada bulan tersebut tercatat sebesar 15.012 tCO2e (Tonne of Carbon Dioxide Equivalent), sehingga total volume transaksi mencapai 1.621.669 tCO2e, dengan akumulasi nilai transaksi mencapai Rp79,52 miliar.
Dalam rangka mendorong Pasar Modal Indonesia menjadi lebih tangguh dalam menghadapi berbagai gejolak dan berperan besar untuk menjadi sumber pembiayaan bagi pembangunan nasional,
OJK Bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) menyelenggarakan CEO Networking 2025 "Managing Global Trade and Empowering Business Strategy".
CEO Networking 2025 diharapkan menjadi momentum penting untuk meningkatkan sinergi antara
OJK, pelaku pasar, dan seluruh stakeholders Pasar Modal, guna mendukung akselerasi pertumbuhan Pasar Modal Indonesia serta kontribusinya terhadap kemajuan perekonomian nasional. Kegiatan tahunan ini merupakan bagian dari peringatan 48 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia, dan dihadiri sekitar 460 CEO dari emiten, anggota bursa, manajer investasi, asosiasi industri, serta berbagai pemangku kepentingan Pasar Modal.
Dalam rangka penegakan hukum di bidang Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon:
Pada November 2025,
OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di Bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon sebesar Rp1.005.000.000,00 kepada 8 pihak, 5 Peringatan Tertulis serta 1 Perintah Tindakan Tertentu.
Selama tahun 2025 (ytd),
OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal yang terdiri dari Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp28.942.800.000,00,- kepada 69 Pihak, Sanksi Administratif berupa Pencabutan Izin Perseorangan kepada 2 Pihak, Sanksi Administratif berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek kepada 4 Perusahaan Efek, dan Peringatan Tertulis kepada 30 Pihak serta 5 Perintah Tertulis.
Selama tahun 2025 (ytd),
OJK juga telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp39.178.415.475,00 kepada 535 Pelaku Usaha Jasa Keuangan di Pasar Modal dan 184 Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan serta mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp300.000.000,00 dan 59 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis atas selain Keterlambatan Non Kasus.
Perkembangan Sektor Perbankan (PBKN)
Kinerja intermediasi perbankan meningkat dengan profil risiko yang terjaga dan likuiditas di level yang memadai. Pada Oktober 2025, kredit tumbuh 7,36 persen yoy (Sep-25: 7,70 persen) menjadi sebesar Rp8.220,21 triliun.
Berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Investasi mencatatkan pertumbuhan tertinggi yaitu sebesar 15,72 persen, diikuti oleh Kredit Konsumsi tumbuh 7,03 persen, sementara Kredit Modal Kerja tumbuh 2,39 persen yoy. Dari kategori debitur, kredit korporasi tumbuh sebesar 11,02 persen, sementara kredit UMKM terkontraksi 0,11 persen yoy.
Pertumbuhan kredit sebesar 7,36 persen tersebut terutama dikontribusikan dari pertumbuhan pada sektor rumah tangga sebesar 7,28 persen, diikuti industri pengolahan sebesar 7,53 persen, serta pertambangan dan penggalian sebesar 14,58 persen.
Selanjutnya, penyaluran kredit ke beberapa sektor tercatat tumbuh tinggi secara tahunan mencapai double digit antara lain pada sektor administrasi pemerintah, pertahanan, dan jaminan sosial sebesar 36,79 persen; pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin sebesar 26,40 persen; aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis sebesar 25,32 persen, dan aktivitas jasa lainnya sebesar 22,84 persen.
Di sisi lain, Dana Pihak Ketiga (DPK) tercatat tumbuh tinggi sebesar 11,48 persen yoy (Sep-25: 11,18 persen) menjadi Rp9.756,6 triliun. BI-Rate tetap stabil setelah turun 125 bps sejak awal tahun, dan telah diikuti dengan penurunan suku bunga perbankan secara bertahap.
Dibandingkan tahun sebelumnya, rerata tertimbang suku bunga kredit rupiah tercatat turun 16 bps (yoy) dan 5 bps (mtm) menjadi 9,01 persen pada Okt-25 dari 9,17 persen pada Okt-24 dan 9,06 persen pada Sep-25, utamanya didorong penurunan suku bunga kredit produktif.
Suku bunga Kredit Modal Kerja turun 42 bps (yoy) dan 16 bps (mtm) menjadi 8,30 persen pada Okt-25 dari 8,72 persen pada Okt-24 dan 8,46 persen pada Sep-25. Sementara itu, suku bunga Kredit Investasi turun 39 bps (yoy) namun masih meningkat 7 bps (mtm) menjadi 8,32 persen pada Okt-25 dari 8,71 persen pada Okt-24 dan 8,25 persen pada Sep-25.
Dari sisi penghimpunan dana, rerata tertimbang suku bunga DPK rupiah juga terpantau menurun dibandingkan bulan sebelumnya sebesar 10 bps (Okt-25: 2,85 persen; Sep-25: 2,95 persen) dengan penurunan pada semua jenis DPK, terutama deposito, sejalan dengan tren penurunan suku bunga BI-Rate. Suku bunga tertimbang DPK juga turun 22 bps dibandingkan Oktober tahun lalu sebesar 3,07 persen. Adapun suku bunga Deposito tercatat turun 53 bps (yoy) dari 5,28 persen pada Okt-24 dan 21 bps (mtm) dari 4,96 persen pada Sep-25 menjadi 4,75 persen pada Okt-25.
Likuiditas industri perbankan pada Oktober 2025 memadai, dengan rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 130,97 persen (Sep-25: 130,47 persen) dan 29,47 persen (Sep-25: 29,30 persen), masih di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen. Adapun Liquidity Coverage Ratio (LCR) berada di level 210,43 persen. Selanjutnya LDR tercatat sebesar 84,26 persen, dinilai masih memadai dalam mengantisipasi peningkatan kredit.
Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL gross sebesar 2,25 persen (Sep-25: 2,24 persen) dan NPL net relatif stabil sebesar 0,90 persen (Sep-25: 0,87 persen). Loan at Risk (LaR) turun dibandingkan bulan sebelumnya menjadi 9,41 persen (Sep-25: 9,52 persen).
Ketahanan perbankan juga tetap kuat tecermin dari permodalan (CAR) yang berada di level tinggi sebesar 26,38 persen (Sep-25: 26,15 persen), sehingga dapat menjadi bantalan mitigasi risiko yang kuat untuk mengantisipasi kondisi ketidakpastian global.
Selanjutnya, porsi kredit Buy Now Pay Later (BNPL) perbankan tercatat sebesar 0,31 persen dari total kredit perbankan dan terus mencatatkan pertumbuhan yang tinggi secara tahunan. Per Oktober 2025, baki debet kredit BNPL perbankan sebagaimana dilaporkan melalui SLIK, tumbuh 21,03 persen yoy (Sep-25: 25,49 persen) menjadi Rp25,72 triliun (Sep-25: Rp24,86 triliun), dengan jumlah rekening mencapai 30,99 juta (Sep-25: 30,31 juta) dan NPL gross sebesar 2,50 persen (Sep-25: 2,61 persen).
Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan,
OJK telah meminta Bank untuk melakukan pemblokiran terhadap ±30.392 rekening (prev: 29.906 rekening) dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, serta melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan Enhance Due Diligence (EDD).
Perkembangan Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP)
Kinerja Industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) secara umum tetap stabil dan terjaga, ditopang oleh tingkat solvabilitas agregat yang masih berada pada level solid. Sejalan dengan kondisi tersebut,
OJK terus mendorong optimalisasi peran serta peningkatan kinerja industri PPDP, dengan tetap memperkuat ketahanan sektor PPDP dalam menghadapi dinamika perekonomian global dan domestik.
Untuk industri asuransi, per Oktober 2025 aset industri mencapai Rp1.192,11 triliun atau naik 5,16 persen yoy. Dari sisi asuransi komersial, total aset tercatat sebesar Rp970,98 triliun atau mencatat pertumbuhan 6,23 persen yoy.
Kinerja asuransi komersial berupa pendapatan premi pada periode Januari-Oktober 2025 sebesar Rp272,78 triliun, atau tumbuh 0,42 persen yoy, terdiri dari premi asuransi jiwa yang terkontraksi sebesar 1,11 persen yoy dengan nilai sebesar Rp148,86 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 2,33 persen yoy dengan nilai sebesar Rp123,92 triliun.
Secara keseluruhan, permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid, dengan industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat melaporkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 478,85 persen dan 331,96 persen (di atas threshold sebesar 120 persen).
Untuk asuransi nonkomersial yang terdiri dari BPJS Kesehatan (badan dan program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan) serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp221,13 triliun atau tumbuh sebesar 0,72 persen yoy.
Pada industri dana pensiun, total aset per Oktober 2025 tumbuh sebesar 9,82 persen yoy dengan nilai mencapai Rp1.647,49 triliun. Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 5,52 persen yoy dengan nilai mencapai Rp400,44 triliun.
Untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp1.247,05 triliun atau tumbuh sebesar 11,28 persen yoy.
Pada perusahaan penjaminan, per Oktober 2025 nilai aset tercatat tumbuh 3,17 persen yoy menjadi Rp48,02 triliun.
Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang PPDP,
OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Dalam rangka memenuhi kewajiban peningkatan ekuitas tahap ke-1 di tahun 2026 sesuai P
OJK Nomor 23 Tahun 2023, berdasarkan laporan bulanan per Oktober 2025 terdapat 112 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan (77,78%) yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada tahun 2026.
OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada LJK melalui pengawasan khusus yang sampai dengan 25 November 2025 dilakukan terhadap 6 perusahaan asuransi dan reasuransi dengan tujuan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. Selain itu juga terdapat 7 Dana Pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus.
Perkembangan Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)
Di sektor PVML, piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) tumbuh 0,68 persen yoy pada Oktober 2025 (September 2025: 1,07 persen yoy) menjadi Rp505,30 triliun, didukung pembiayaan modal kerja yang tumbuh sebesar 9,28 persen yoy.
Profil risiko Perusahaan Pembiayaan (PP) terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) gross tercatat stabil sebesar 2,47 persen dan NPF net 0,83 persen (September 2025: 0,84 persen). Gearing ratio PP tercatat sebesar 2,15 kali (September 2025: 2,17 kali) dan berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali.
Pembiayaan modal ventura pada Oktober 2025 terkontraksi 0,10 persen yoy (September 2025: 0,21 persen yoy), dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp16,30 triliun (September 2025: Rp16,29 triliun).
Pada industri Pinjaman Daring (Pindar), outstanding pembiayaan pada Oktober 2025 tumbuh 23,86 persen yoy (September 2025: 22,16 persen yoy), dengan nominal sebesar Rp92,92 triliun. Tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) berada di posisi 2,76 persen (September 2025: 2,82 persen).
Pada industri pergadaian, penyaluran pembiayaan pada Oktober 2025 tumbuh sebesar 38,89 persen yoy (September 2025: 30,92 persen yoy) menjadi Rp120,45 triliun dengan tingkat risiko kredit yang terjaga. Pembiayaan terbesar industri pergadaian disalurkan dalam bentuk produk Gadai, yaitu sebesar Rp98,74 triliun atau 81,99 persen dari total pembiayaan yang disalurkan.
Berdasarkan SLIK, pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh Perusahaan Pembiayaan pada Oktober 2025 meningkat sebesar 69,71 persen yoy (September 2025: 88,65 persen yoy), atau menjadi Rp10,85 triliun dengan NPF gross sebesar 2,79 persen (September 2025: 2,92 persen).
Sementara itu, dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PVML,
OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Saat ini terdapat 4 dari 145 Perusahaan Pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar dan 7 dari 95 Penyelenggara Pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar. Seluruh Penyelenggara Pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada
OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari strategic investor, dan/atau upaya merger dengan Penyelenggara Pindar lain.
OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud. progress action plan.
Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama bulan November 2025
OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 15 Perusahaan Pembiayaan, 4 Perusahaan Modal Ventura, 14 Penyelenggara Pindar, 5 Lembaga Keuangan Mikro, dan 1 Lembaga Keuangan Khusus, atas pelanggaran yang dilakukan terhadap P
OJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan. Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 33 sanksi denda dan 70 sanksi peringatan tertulis.
OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.
Perkembangan Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD)
Pelaksanaan regulatory sandbox:
Sejak penerbitan P
OJK 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK, minat dari penyelenggara ITSK untuk menjadi peserta sandbox
OJK tercatat sangat tinggi. Hingga Oktober 2025,
OJK telah menerima 292 kali permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox.
OJK telah menerima 24 permohonan untuk menjadi peserta sandbox, 9 di antaranya telah disetujui untuk menjadi peserta sandbox, yang terdiri dari 4 penyelenggara ITSK dengan model bisnis Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD-AK) dan 1 penyelenggara ITSK dengan model bisnis Pendukung Pasar, serta terdapat 4 peserta sandbox yang telah menyelesaikan proses uji coba dan mendapatkan status "Lulus", yaitu atas nama:
PT Indonesia Blockchain Persada (Blocktogo) pada tanggal 8 Agustus 2025 dengan model bisnis tokenisasi emas (AKD-AK) dengan nama produk Gold Indonesia Republic (GIDR), dan
PT Sejahtera Bersama Nano pada tanggal 8 Oktober 2025 dengan model bisnis tokenisasi surat berharga dengan skema Kontrak Pengelolaan Dana (KPD).
PT Teknologi Gotong Royong (GORO) pada tanggal 5 November 2025 dengan model bisnis tokenisasi manfaat kepemilikan properti. Dalam hal ini, PT Teknologi Gotong Royong bertindak sebagai platform perdagangan AKD yang memperdagangkan token GORO.
PT Properti Gotong Royong pada tanggal 5 November 2025 dengan model bisnis tokenisasi manfaat kepemilikan properti. Dalam hal ini, PT Properti Gotong Royong bertindak sebagai pemilik dan kustodian atas aset properti yang ditokenisasi melalui platform GORO.
Selanjutnya, mengacu pada P
OJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, PT Indonesia Blockchain Persada, PT Sejahtera Bersama Nano, dan PT Teknologi Gotong Royong dapat melakukan pendaftaran kepada
OJK. Adapun bagi penyelenggara ITSK dengan model bisnis yang sama dengan PT Indonesia Blockchain Persada, PT Sejahtera Bersama Nano, dan PT Teknologi Gotong Royong mempunyai hak yang sama untuk melakukan pendaftaran ke
OJK tanpa melalui uji coba pengembangan sandbox.
Saat ini,
OJK sedang melakukan proses evaluasi terhadap 5 permohonan untuk menjadi peserta sandbox dengan model bisnis AKD-AK.
Perizinan penyelenggara ITSK:
Sampai dengan periode November 2025, terdapat 30 penyelenggara ITSK resmi dan terdaftar di
OJK, yang terdiri dari 10 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 20 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK). (Rin)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani