Sabtu, 10 Januari 2026

Stabilitas Sektor Keuangan Terjaga Dalam Menghadapi Prospek Perekonomian Tahun 2026

Marini Rizka Handayani - Jumat, 09 Januari 2026 15:48 WIB
Stabilitas Sektor Keuangan Terjaga Dalam Menghadapi Prospek Perekonomian Tahun 2026
Jakarta, MPOL - Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 24 Desember 2025 menilai stabilitas Sektor Jasa Keuangan tetap terjaga.

Baca Juga:
Rilis data perekonomian global secara umum menunjukkan perbaikan, meskipun kinerja ekonomi Tiongkok masih berada di bawah ekspektasi. Aktivitas manufaktur global tetap berada di zona ekspansi meskipun lajunya mengalami moderasi, sejalan dengan menurunnya kepercayaan konsumen global. Untuk tahun 2026, lembaga multilateral memperkirakan pertumbuhan ekonomi global masih akan berlanjut melandai dan berada di bawah rata-rata pertumbuhan pra-pandemi, seiring meningkatnya risiko fiskal di sejumlah negara utama.

Di Amerika Serikat, perekonomian menunjukkan kinerja yang relatif solid. Produk Domestik Bruto (PDB) kuartal III 2025 tumbuh sebesar 4,3 persen (saar), lebih tinggi dibandingkan kuartal sebelumnya dan di atas konsensus pasar, didorong oleh konsumsi rumah tangga, penurunan impor, serta peningkatan investasi terkait kecerdasan buatan. Di sisi lain, pasar tenaga kerja mulai menunjukkan tanda moderasi serta inflasi November 2025 yang turun ke 2,7 persen dan inflasi inti turun ke 2,6 persen (Oktober 2025: 3,0 persen).

Sementara itu, di Tiongkok perlambatan ekonomi masih berlanjut dengan konsumsi rumah tangga masih tertahan. Dari sisi penawaran, PMI manufaktur kembali ke zona kontraksi, dan tekanan di sektor properti masih berlangsung.

Perkembangan ini mendorong sejumlah bank sentral kembali menempuh kebijakan akomodatif. The Federal Reserve memangkas Federal Funds Rate (FFR) sebesar 25 bps pada pertemuan di Desember 2025 dan Bank of England (BoE) juga kembali memangkas suku bunga acuan sebesar 25 basis poin menjadi 3,75 persen, yang merupakan pemangkasan keempat sepanjang 2025. Namun, Bank of Japan menaikkan suku bunga kebijakan ke level tertinggi dalam tiga dekade terakhir didorong oleh tekanan inflasi yang relatif persisten di Jepang.

Perbedaan arah kebijakan ini turut memengaruhi dinamika pasar keuangan global. Pasar saham global secara umum bergerak menguat merespon pemangkasan FFR, meskipun terdapat kekhawatiran terhadap potensi bubble di saham teknologi. Di sisi lain, kenaikan suku bunga di Jepang mendorong pelemahan pasar sovereign bond global seiring berakhirnya praktik carry trade yang selama ini menopang pasar tersebut. Lebih lanjut, di awal tahun 2026 pelaku pasar masih mencermati perkembangan geopolitik di Venezuela dan potensi dampaknya terhadap stabilitas politik dan pasar keuangan global secara keseluruhan.

Di tengah dinamika global tersebut, perekonomian domestik pada Desember 2025 mencatatkan inflasi inti yang meningkat. Sektor manufaktur terpantau masih ekspansif dan kinerja eksternal tetap terjaga dengan neraca perdagangan yang masih mencatatkan surplus.

Perkembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK)

Sejalan dengan terjaganya kinerja perekonomian nasional dan sentimen positif di pasar keuangan global, pasar modal Indonesia menutup tahun 2025 dengan kinerja yang baik. IHSG ditutup pada level 8.646,94 per 31 Desember 2025, menguat 1,62 persen secara mtm atau 22,13 persen secara yoy. Sepanjang tahun 2025, IHSG membukukan rekor All-Time High (ATH) sebanyak 24 kali. Adapun level tertinggi IHSG tahun 2025 tercatat di angka 8.710,70 pada tanggal 8 Desember 2025, dengan nilai kapitalisasi pasar saham mencapai level tertinggi sebesar Rp16.005 triliun di tanggal yang sama. Namun di sisi lain, Indeks LQ45 dan IDX80 tumbuh masing-masing sebesar 2,41 persen yoy dan 10,07 persen yoy.

Rerata Nilai Transaksi Harian (RNTH) saham bulanan pada Desember 2025 terpantau menyentuh rekor All-Time High (ATH) sebesar Rp27,19 triliun. Dengan demikian, angka RNTH bulanan konsisten berada di atas Rp20 triliun sejak Agustus 2025. Kenaikan likuiditas transaksi di pasar saham domestik pada semester II-2025 turut didorong oleh meningkatnya peran aktif investor ritel domestik, di mana proporsi transaksi investor ritel meningkat dari 38 persen di tahun 2024 menjadi 50 persen di tahun 2025. Adapun angka RNTH tahun 2025 tercatat sebesar Rp18,07 triliun, meningkat signifikan dibandingkan tahun 2024 yang sebesar Rp12,85 triliun.

Sejalan dengan arah penguatan pasar, investor asing pada periode Desember 2025 membukukan net buy saham senilai Rp12,24 triliun mtm, melanjutkan kecenderungan aksi beli di bulan sebelumnya. Meningkatnya minat investor asing pada triwulan IV-2025 menunjukkan keyakinan dan persepsi yang positif terhadap perekonomian dan pasar domestik. Adapun secara akumulasi, di tahun 2025 investor asing membukukan net sell di pasar saham senilai Rp17,34 triliun.

Pasar obligasi juga melanjutkan tren penguatan pada Desember 2025, dengan kenaikan indeks komposit ICBI sebesar 1,08 persen secara mtm, sehingga secara yoy terapresiasi sebesar 12,27 persen. Yield SBN secara bulanan turun 4,84 bps, sedangkan secara yoy turun 80,91 bps. Investor nonresiden di pasar SBN terpantau mencatatkan inflow, di mana pada Desember 2025 tercatat net buy senilai Rp6,49 triliun mtm (yoy: net buy Rp2,01 triliun). Sementara di pasar obligasi korporasi, investor nonresiden membukukan net buy Rp0,21 triliun secara mtm (yoy: net sell Rp1,39 triliun).

Di industri pengelolaan investasi, nilai Asset Under Management (AUM) mencapai Rp1.033,81 triliun per akhir Desember 2025, meningkat 3,08 persen mtm atau 23,46 persen yoy. Adapun Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa Dana pada periode yang sama mencapai Rp675,32 triliun, tumbuh 4,80 persen mtm atau 35,26 persen yoy. Tren positif kinerja NAB tersebut didukung oleh net subscription investor Reksa Dana yang kuat, yaitu mencapai Rp23,91 triliun mtm dan Rp138,69 triliun yoy.

Dari sisi jumlah investor, pada Desember 2025 tercatat penambahan sebanyak 694 ribu investor baru di pasar modal domestik. Dengan perkembangan tersebut, secara yoy jumlah investor di pasar modal meningkat sebanyak 5,49 juta menjadi 20,36 juta atau tumbuh 36,95 persen.

Selanjutnya, penghimpunan dana oleh korporasi di pasar modal menunjukkan capaian positif, di mana target realisasi penghimpunan dana tahun 2025 sebesar Rp220 triliun telah terlampaui. Sepanjang tahun 2025, total nilai Penawaran Umum mencapai Rp274,80 triliun, termasuk oleh 20 emiten baru yang melakukan fundraising senilai Rp16,21 triliun. Adapun pada pipeline, terdapat 29 rencana Penawaran Umum dengan nilai indikatif Rp22,28 triliun.

Untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF), pada Desember 2025 terdapat 27 Efek baru dengan nilai dana dihimpun sebesar Rp44,18 miliar, serta terdapat 12 penerbit baru. Dengan demikian secara agregat, telah tercatat 978 penerbitan Efek dari 585 penerbit dan 191.981 pemodal dengan nilai dana dihimpun mencapai Rp1,82 triliun.

Di pasar derivatif keuangan, sejak 10 Januari hingga akhir tahun 2025, terdapat sebanyak 113 pihak yang telah memperoleh persetujuan prinsip dari OJK dengan rincian sebagai berikut: 4 penyelenggara pasar berjangka, 23 pedagang penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif (SPA), 63 pialang berjangka, 15 bank penyimpanan marjin, 6 penasihat berjangka, 1 asosiasi, dan 1 lembaga sertifikasi profesi. Adapun volume transaksi selama Desember 2025 mencapai 61.613 lot, sehingga secara yoy total volume transaksi tercatat sebanyak 1.013.294 lot. Dari sisi frekuensi, terdapat penambahan sebanyak 239.850 kali pada bulan laporan, sehingga secara yoy tercatat sebanyak 4.433.781 kali frekuensi transaksi.

Sementara di Bursa Karbon, sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 30 Desember 2025, secara total tercatat 150 pengguna jasa yang telah terdaftar. Adapun penambahan volume transaksi pada Desember 2025 tercatat sebesar 190.264 tCO2e, sehingga total volume transaksi mencapai 1.811.933 tCO2e, dengan akumulasi nilai transaksi mencapai Rp87,00 miliar.

Dalam rangka penegakan ketentuan di bidang Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon:

Pada Desember 2025, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di Bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon sebesar Rp52.810.000.000 kepada 52 Pihak serta mengenakan 3 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis.

Selama tahun 2025, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal yang terdiri dari Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp80.752.800.000 kepada 121 pihak, Sanksi Administratif berupa Pencabutan Izin Perseorangan kepada 6 Pihak, dan Peringatan Tertulis kepada 42 Pihak serta 5 Perintah Tertulis.

Selanjutnya, OJK mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp50.376.655.475 kepada 638 Pelaku Usaha Jasa Keuangan di Pasar Modal dan 219 Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan serta mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp300.000.000 dan 62 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis atas selain Keterlambatan.

Perkembangan Sektor Perbankan (PBKN)

Kinerja intermediasi perbankan meningkat dengan profil risiko yang terjaga dan likuiditas di level yang memadai. Pada November 2025, kredit tumbuh 7,74 persen yoy (Okt-25: 7,36 persen) menjadi sebesar Rp8.314,48 triliun, terutama dikontribusikan dari pertumbuhan pada sektor pengangkutan dan pergudangan sebesar 18,33 persen, pengadaan listrik, gas, dan air sebesar 21,83 persen, industri pertambangan sebesar 11,0 persen, serta konstruksi sebesar 8,14 persen.

Kinerja intermediasi sampai akhir 2025 diperkirakan semakin solid, dengan pertumbuhan kredit diperkirakan akan di atas batas bawah target yang ditetapkan OJK, sementara DPK diyakini akan mencapai pertumbuhan double digit. Hal ini menunjukkan perbankan telah mampu mengatasi berbagai tantangan dalam penyaluran kredit dan sektor riil telah mulai menunjukkan perbaikan permintaan. Untuk tahun 2026, kinerja perbankan diproyeksikan tetap solid, dengan pertumbuhan kredit dan DPK yang tetap stabil, ditopang oleh kualitas kredit yang terjaga dan permodalan yang kuat.

Berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Investasi mencatatkan pertumbuhan tertinggi yaitu sebesar 17,98 persen yoy, utamanya ditopang oleh sektor pertambangan dan industri pengolahan. Pertumbuhan kredit investasi tersebut merupakan pertumbuhan tertinggi dalam 10 tahun terakhir, yang menunjukkan peran perbankan dalam pembiayaan ekspansi dan peningkatan kapasitas sektor riil untuk mendukung pertumbuhan jangka panjang. Lebih lanjut, Kredit Konsumsi tumbuh 6,67 persen yoy, sementara Kredit Modal Kerja tumbuh 2,04 persen yoy. Dari kategori debitur, kredit korporasi tumbuh sebesar 12,06 persen yoy, sementara kredit UMKM terkontraksi 0,64 persen yoy.

Di sisi lain, Dana Pihak Ketiga (DPK) melanjutkan pertumbuhan yang tinggi mencapai 12,03 persen yoy (Okt-25: 11,48 persen) menjadi Rp9.899,07 triliun. Penurunan suku bunga perbankan terus berlanjut. Dibandingkan tahun sebelumnya, rerata tertimbang suku bunga kredit rupiah turun 26 bps (yoy) dan 4 bps (mtm) menjadi 8,97 persen pada November 2025 (Nov-24: 9,23 persen; Okt-25: 9,01 persen), utamanya didorong penurunan suku bunga kredit produktif. Suku bunga Kredit Modal Kerja turun 44 bps (yoy) dan 6 bps (mtm) menjadi 8,24 persen pada November 2025 (Nov-24: 8,68 persen; Okt-25: 8,30 persen).

Dari sisi penghimpunan dana, rerata tertimbang suku bunga DPK rupiah juga terpantau menurun sebesar 29 bps (yoy) dan sebesar 8 bps (mtm) menjadi 2,77 persen (Nov-24: 3,06 persen; Okt-25: 2,85 persen) dengan penurunan utamanya pada deposito. Adapun suku bunga Deposito tercatat turun 66 bps (yoy) dan 15 bps (mtm) menjadi 4,60 persen pada Nov-25 (Nov-24: 5,26; Okt-25: 4,75 persen).

Likuiditas industri perbankan pada November 2025 tercatat memadai, dengan rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 131,49 persen (Okt-25: 130,97 persen) dan 29,67 persen (Okt-25: 29,47 persen), masih di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen. Adapun Liquidity Coverage Ratio (LCR) berada di level 210,38 persen, sementara LDR tercatat sebesar 83,99 persen dan masih terdapat ruang dalam mengantisipasi peningkatan kredit.

Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL gross sebesar 2,21 persen (Okt-25: 2,25 persen) dan NPL net membaik menjadi 0,86 persen (Okt-25: 0,90 persen). Loan at Risk (LaR) turun dibandingkan bulan sebelumnya menjadi 9,22 persen (Okt-25: 9,41 persen).

Ketahanan perbankan juga tetap kuat tercermin dari permodalan (CAR) yang berada di level tinggi sebesar 26,05 persen (Okt-25: 26,38 persen), sehingga dapat menjadi bantalan mitigasi risiko yang kuat untuk mengantisipasi kondisi ketidakpastian global.

Selanjutnya, porsi kredit Buy Now Pay Later (BNPL) perbankan tercatat sebesar 0,32 persen dari total kredit perbankan dan terus mencatatkan pertumbuhan yang tinggi secara tahunan. Per November 2025, baki debet kredit BNPL perbankan sebagaimana dilaporkan melalui SLIK, tumbuh 20,34 persen yoy (Okt-25: 21,03 persen) menjadi Rp26,20 triliun (Okt-25: Rp25,72 triliun), dengan jumlah rekening mencapai 31,47 juta (Okt-25: 30,99 juta) dan NPL gross sebesar 2,04 persen (Okt-25: 2,50 persen).

Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang Perbankan, OJK telah mencabut izin usaha PT BPR Bumi Pendawa Raharja di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak 15 Desember 2025. Selanjutnya, terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta Bank untuk melakukan pemblokiran terhadap ±31.382 rekening (prev: ±30.392 rekening) dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, serta melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan Enhance Due Diligence (EDD).​

Perkembangan Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP)

Kinerja Industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) secara umum tetap stabil dan terjaga, ditopang oleh tingkat solvabilitas agregat yang tinggi. Sejalan dengan kondisi tersebut, OJK terus mendorong optimalisasi peran serta peningkatan kinerja industri PPDP, dengan tetap memperkuat ketahanan sektor PPDP dalam menghadapi dinamika perekonomian global dan domestik.

Untuk industri asuransi, per November 2025 aset industri mencapai Rp1.194,06 triliun atau naik 5,96 persen yoy. Dari sisi asuransi komersial, total aset tercatat sebesar Rp971,22 triliun atau mencatat pertumbuhan 7,49 persen yoy.

Kinerja asuransi komersial berupa pendapatan premi pada periode Januari-November 2025 sebesar Rp297,88 triliun, atau tumbuh 0,41 persen yoy, terdiri dari premi asuransi jiwa yang terkontraksi sebesar 0,75 persen yoy dengan nilai sebesar Rp163,88 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 1,88 persen yoy dengan nilai sebesar Rp134,00 triliun.

Permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid, dengan industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat melaporkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 488,69 persen dan 342,88 persen (di atas threshold sebesar 120 persen).

Untuk asuransi nonkomersial yang terdiri dari BPJS Kesehatan (badan dan program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan) serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp222,84 triliun atau terkontraksi sebesar 0,23 persen yoy.

Pada industri dana pensiun, total aset per November 2025 tumbuh sebesar 10,72 persen yoy dengan nilai mencapai Rp1.662,16 triliun. Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 6,81 persen yoy dengan nilai mencapai Rp405,20 triliun.

Untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp1.256,95 triliun atau tumbuh sebesar 12,04 persen yoy.

Pada perusahaan penjaminan, per November 2025 nilai aset tercatat tumbuh 2,03 persen yoy menjadi Rp47,63 triliun.

Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang PPDP, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

Pemantauan pemenuhan peningkatan ekuitas tahap ke-1 di tahun 2026 sesuai POJK Nomor 23 Tahun 2023. Berdasarkan laporan bulanan per November 2025 terdapat 115 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan (79,86 persen) yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada tahun 2026.

Melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada LJK melalui pengawasan khusus. Sampai dengan 22 Desember 2025 dilakukan terhadap 6 perusahaan asuransi dan reasuransi dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. Selain itu juga terdapat 7 Dana Pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus.

Perkembangan Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)

Di sektor PVML, piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) tumbuh 1,09 persen yoy pada November 2025 (Oktober 2025: 0,68 persen yoy) menjadi Rp506,82 triliun, didukung pembiayaan modal kerja yang tumbuh sebesar 8,99 persen yoy.

Profil risiko Perusahaan Pembiayaan (PP) terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) gross tercatat 2,44 persen dan NPF net 0,85 persen (Oktober 2025: 0,83 persen). Gearing ratio PP tercatat sebesar 2,13 kali (Oktober 2025: 2,15 kali) dan berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali.

Pembiayaan modal ventura pada November 2025 tumbuh 1,20 persen yoy (Oktober 2025: -0,10 persen yoy), dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp16,29 triliun.

Pada industri Pinjaman Daring (Pindar), outstanding pembiayaan pada November 2025 tumbuh 25,45 persen yoy (Oktober 2025: 23,86 persen yoy), dengan nominal sebesar Rp94,85 triliun. Tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) berada di posisi 4,33 persen (Oktober 2025: 2,76 persen).

Pada industri pergadaian, penyaluran pembiayaan pada November 2025 tumbuh sebesar 42,88 persen yoy (Oktober 2025: 38,89 persen yoy) menjadi Rp125,44 triliun dengan tingkat risiko kredit yang terjaga. Pembiayaan terbesar industri pergadaian disalurkan dalam bentuk produk Gadai, yaitu sebesar Rp102,75 triliun atau 81,92 persen dari total pembiayaan yang disalurkan industri pergadaian.

Berdasarkan SLIK, pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh Perusahaan Pembiayaan pada November 2025 meningkat sebesar 68,61 persen yoy (Oktober 2025: 69,71 persen yoy), atau menjadi Rp11,24 triliun dengan NPF gross sebesar 2,78 persen (Oktober 2025: 2,79 persen).

Sementara itu, dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PVML, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

Saat ini terdapat 4 dari 145 Perusahaan Pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar dan 9 dari 95 Penyelenggara Pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar. Seluruh Perusahaan Pembiayaan dan Penyelenggara Pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari investor strategis, dan/atau upaya merger.

Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama Desember 2025 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 24 Perusahaan Pembiayaan, 6 Perusahaan Modal Ventura, 23 Penyelenggara Pindar, 4 Lembaga Keuangan Mikro, 13 Pergadaian Swasta, dan 1 Lembaga Keuangan Khusus, atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan. Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 52 sanksi denda dan 146 sanksi peringatan tertulis.

Penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dimaksudkan agar dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.

Perkembangan Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD)

Pelaksanaan regulatory sandbox:

Sejak penerbitan POJK 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK, minat penyelenggara ITSK untuk menjadi peserta sandbox OJK tercatat sangat tinggi. Hingga Desember 2025, OJK telah menerima 303 kali permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox.

OJK telah menerima 26 permohonan untuk menjadi peserta sandbox, 9 di antaranya telah disetujui untuk menjadi peserta sandbox, yang terdiri dari 4 penyelenggara ITSK dengan model bisnis Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD-AK) yang tengah melaksanakan proses uji coba serta 4 peserta sandbox yang telah menyelesaikan proses uji coba dan dinyatakan "Lulus", yaitu atas nama:

PT Indonesia Blockchain Persada (Blocktogo) – dinyatakan "Lulus" pada tanggal 8 Agustus 2025 dengan model bisnis tokenisasi emas (AKD-AK) dengan nama produk Gold Indonesia Republic (GIDR).

PT Sejahtera Bersama Nano – dinyatakan "Lulus" pada tanggal 8 Oktober 2025 dengan model bisnis tokenisasi surat berharga dengan skema Kontrak Pengelolaan Dana (KPD).

PT Teknologi Gotong Royong (GORO) – dinyatakan "Lulus" pada tanggal 5 November 2025 dengan model bisnis tokenisasi manfaat kepemilikan properti. Dalam hal ini, PT Teknologi Gotong Royong bertindak sebagai platform perdagangan AKD yang memperdagangkan token GORO.

PT Properti Gotong Royong – dinyatakan "Lulus" pada tanggal 5 November 2025 dengan model bisnis tokenisasi manfaat kepemilikan properti. Dalam hal ini, PT Properti Gotong Royong bertindak sebagai pemilik dan kustodian atas aset properti yang ditokenisasi melalui platform GORO.

Selanjutnya, mengacu pada POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, PT Indonesia Blockchain Persada, PT Sejahtera Bersama Nano, dan PT Teknologi Gotong Royong dapat melakukan pendaftaran kepada OJK. Adapun bagi penyelenggara ITSK dengan model bisnis yang sama dengan 4 peserta sandbox yang telah lulus tersebut, mempunyai hak yang sama untuk melakukan pendaftaran ke OJK tanpa melalui uji coba pengembangan sandbox.

Saat ini, OJK sedang melakukan proses evaluasi terhadap 7 permohonan untuk menjadi peserta sandbox dengan model bisnis AKD-AK.

Perizinan penyelenggara ITSK:

Sampai dengan periode Desember 2025, terdapat 30 penyelenggara ITSK resmi dan terdaftar di OJK, yang terdiri dari 10 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 20 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK). Sehubungan dengan telah selesainya proses pendaftaran bagi seluruh penyelenggara ITSK dengan model bisnis PKA dan PAJK, maka sesuai POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK, penyelenggara ITSK yang telah mendapat status terdaftar tersebut wajib untuk mengajukan permohonan izin usaha kepada OJK. Sedangkan bagi calon penyelenggara PKA dan PAJK baru, dapat langsung mengajukan permohonan izin usaha kepada OJK.

Sampai dengan Desember 2025, terdapat 23 permohonan izin usaha penyelenggara ITSK yang saat ini dalam proses evaluasi oleh OJK, yaitu terdiri dari 9 PKA dan 14 PAJK.

Berdasarkan laporan per November 2025, penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK telah berhasil menjalin 1.317 kemitraan dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dari berbagai sektor, seperti perbankan, perusahaan pembiayaan, perasuransian, perusahaan sekuritas, pinjaman daring, lembaga keuangan mikro, dan pegadaian, serta dengan pihak penyedia jasa teknologi informasi dan penyedia sumber data.

Adapun selama November 2025, Penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK berhasil menyelesaikan transaksi yang disetujui mitra senilai Rp2,23 triliun dan telah mencapai total nilai transaksi sebesar Rp24,11 triliun secara ytd sepanjang 2025, dengan jumlah pengguna PAJK tercatat sebanyak 16,01 juta pengguna yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Selain itu, jumlah permintaan data skor kredit (total inquiry/hit) yang diterima oleh penyelenggara ITSK dengan jenis PKA selama bulan November 2025 tercatat mencapai 17,83 juta hit dan telah mencapai total inquiry data skor kredit sebanyak 170,72 juta hit secara ytd sepanjang 2025. Hal ini menunjukkan bahwa kehadiran layanan dari penyelenggara ITSK, baik PAJK maupun PKA, telah berkontribusi signifikan meningkatkan aksesibilitas, inklusi, dan kualitas atas pemanfaatan produk dan layanan jasa keuangan.

Sehubungan dengan perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia, per Desember 2025 tercatat 1.373 aset kripto yang dapat diperdagangkan. OJK telah menyetujui perizinan 29 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri dari 1 bursa kripto (bursa), 1 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian (kliring), 2 pengelola tempat penyimpanan (kustodian), dan 25 pedagang aset keuangan digital (PAKD).

Selain itu, OJK juga telah memberikan persetujuan 7 lembaga penunjang, yang terdiri dari 5 Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan 2 Bank Penyimpan Dana Konsumen (BPDK). Selanjutnya, OJK saat ini dalam proses evaluasi atas permohonan izin usaha dan/atau persetujuan dari calon penyelenggara perdagangan aset kripto yang terdiri dari 2 bursa, 2 kliring, 2 kustodian, 4 CPAKD, dan 2 PJP.

Jumlah konsumen pedagang aset kripto berada dalam tren meningkat, yaitu mencapai 19,56 juta konsumen pada posisi November 2025 (meningkat 2,50 persen dibandingkan posisi Oktober 2025 yang tercatat sebanyak 19,08 juta konsumen). Nilai transaksi aset kripto selama bulan Desember 2025 tercatat sebesar Rp32,68 triliun (menurun 12,22 persen dibandingkan November 2025 yang tercatat sebesar Rp37,23 triliun), sehingga total nilai transaksi aset kripto di sepanjang tahun 2025 (ytd) telah tercatat senilai Rp482,23 triliun. Hal ini menunjukkan kepercayaan konsumen dan kondisi pasar yang tetap terjaga baik.

Dalam rangka mendorong inovasi keuangan digital yang berdampak pada sektor riil khususnya sektor ekonomi kreatif, Pusat Inovasi OJK (OJK Infinity) bersama Kementerian Ekonomi Kreatif telah menyelenggarakan Hackathon OJK-Ekraf Tahun 2025 pada tanggal 8 Oktober 2025 hingga 15 November 2025. Kegiatan ini diikuti oleh 737 peserta pendaftar dengan 121 proposal dan terpilih 3 pemenang yang telah diumumkan melalui melalui website resmi Hackathon OJK-Ekraf Tahun 2025.

Dalam rangka menegakan kepatuhan dan integritas industri sektor IAKD, selama periode Januari - Desember 2025, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 13 Penyelenggara ITSK dan 30 Penyelenggara AKD-AK atas pelanggaran terhadap POJK yang berlaku di sektor IAKD. Sanksi administratif tersebut terdiri dari 33 sanksi denda dengan total nilai sebesar Rp845 juta dan 37 sanksi peringatan tertulis.

OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor IAKD meningkatkan aspek tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.

Perkembangan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen

Sejak 1 Januari 2025 hingga 31 Desember 2025, OJK telah menyelenggarakan 6.548 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 9.936.199 peserta. Platform digital Sikapi Uangmu, yang berfungsi sebagai saluran komunikasi khusus untuk konten edukasi keuangan kepada masyarakat melalui minisite dan aplikasi, telah menerbitkan 340 konten edukasi.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
OJK
komentar
beritaTerbaru