Medan, MPOL - Tim dari Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Medan bisa dibilang cukup
gacor dalam mengungkap peredaran gelap narkoba dengan barang bukti puluhan kilogram sabu. Meskipun hampir terkelabui, petugas berhasil mengamankan barang bukti
50 kg sabu di salah satu
tempat wisata di Provinsi Aceh.
Baca Juga:
Selain mengamankan serbuk putih tersebut, tim gabungan yang dikomandoi Kanit 1 AKP Ruspian, Kanit 2 Iptu Haryono bersama Kanit 3 Iptu Berry Anggara itu turut mengamankan total tiga orang sebagai
kurir narkoba.
Kapolrestabes Medan, KBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan dalam setiap kali pihaknya mengungkap kasus narkoba, banyak sekali cerita yang tak terlihat.
"Perlu kami sampaikan bahwa
50 kg sabu ini dari segi warna mungkin begitu mentereng, begitu menarik, namun ini tidak mudah. Bahwasanya 2 kg hasil
pengembangan awal di Jalan Setiabudi dengan tersangka MF, yaitu pada 29 Januari 2026, dengan LP nomor 35. Inilah kita peroleh
50 kg sabu," kata Calvijn saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Senin (13/4/2026) sore.
Calvin menjelaskan awal mula pengungkapan dan penangkapan terhadap para tersangka. Tim mendapat informasi akan adanya peredaran narkoba kemudian bergerak dari Kota Medan menuju Aceh Utara.
"Dari Medan kami bergerak tujuh jam menuju Aceh Utara. Tim hampir tiga hari empat malam di sana. Karena memang kita hampir terkelabui, ya. Jadi, ada yang kami sampaikan, inilah mungkin jadi konsen juga bagi kami yang notabene
tempat wisata di Aceh, pantai Lau Pau, ya," ungkapnya.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News