Medan, MPOL - Timsus Unit
resmob Satreskrim Polrestabes Medan kembali menunjukkan 'taringnya' dalam mengungkap kasus kejahatan jalanan. Baru-baru ini mengungkap kasus curanmor dan memback-up Satreskrim Polres Langsa, tim yang dipimpin Kanit
resmob Iptu Bimo Setiadi meringkus dua pelaku
begal ber
senjata tajam (bersajam) yang beraksi di sejumlah lokasi di Kota Medan.
Baca Juga:
Bahkan, kedua pelaku merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sudah sering beraksi. Keduanya adalah Indra Wijaya (27) tukang bangunan warga Jalan Sari Rejo, Gang Karoja, Kecamatan Medan Polonia dan Deni Irawan (28) pekerja dekorasi warga Perumahan Griya Mutiara III, Jalan Perjuangan, Kelurahan Sembahe Baru, Kecamatan Pancurbatu.
Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis menjelaskan salah satu pelaku atas nama Deni Irawan merupakan buronan polisi (DPO) dalam kasus
pencurian dengan kekerasan (curas) alias
begal.
Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas menindaklanjuti laporan dari Syarifuddin Pulungan (41). Dalam laporannya, sepeda motor Honda Beat Street warna silver BK 2991 AIQ telah hilang di Jalan Sei Rokan, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu (11/7/2026) sekira pukul 13.00 WIB. Atas kejadian tersebut, korban kemudian membuat laporan ke Polrestabes Medan.
Petugas yang melakukan penyelidikan mengendus keberadaan pelaku Indra Wijaya. Pelaku pun diringkus di Jalan Swasta Tengah Pasar IV, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Senin (13/7/2026) sekira pukul 16.00 WIB.
"Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa ia beraksi bersama temannya, Deni Irawan. Lalu, dilakukan pengembangan dan di hari yang sama petugas berhasil meringkus pelaku Deni Irawan di Jalan Peratun, Kelurahan Kenangan Baru, Percut Sei Tuan," kata Adrian Lubis didampingi Iptu Bimo Setiadi, Selasa (14/7/2026) malam.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News