Selasa, 25 Agustus 2026

Beraksi di 42 TKP, Residivis Curi Motor Ojol Tunawicara Ditembak JCS Polrestabes Medan

Modus Berpura-pura Menolong Korban Kecelakaan
Ardi Yanuar - Selasa, 25 Agustus 2026 19:58 WIB
Beraksi di 42 TKP, Residivis Curi Motor Ojol Tunawicara Ditembak JCS Polrestabes Medan
Spesialis penggelapan sepeda motor dan pencurian hp, Arif Matondang ditembak polisi kedua kakinya.
Medan, MPOL - Seorang residivis-spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) dan hp diringkus Timsus JCS/ Unitresmob Satreskrim Polrestabes Medan. Pelakunya adalah M. Arif Matondang (30) warga Jalan Penghubung, Kelurahan Persiapkan, Kecamatan Padang Hulu, Tebingtinggi.

Baca Juga:
Kasus ini terungkap berawal saat seorang driver ojek online (ojol) wanita tunawicara bernama Rosa Amelia mengalami kecelakaan di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Baru, Minggu (5/7/2026). Motor Scoopy BK 2368 ALN yang dikemudikan korban ditabrak angkot. Korban pun terjatuh dan mengalami luka-luka. Lalu pelaku datang berpura-pura menolong membawa korban ke rumah sakit. Sementara motor korban dititipkan di Nian Salon dekat lokasi kejadian.

Setelah ikut mengantar, pelaku lalu kembali ke salon untuk mengambil motor korban dan sejurus kemudian pelaku melarikannya. Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Medan Baru.

Timsus JCS yang melakukan penyelidikan berhasil meringkus pelaku di dekat Orange Motor, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Senin (24/8/2026). Karena melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kaki pelaku.

"Dari hasil interogasi, pelaku ini sudah beraksi di 42 TKP antar kabupaten/ kota di Sumut. Selain di Medan, TKP nya juga ada di Asahan, Tebingtinggi, Deli Serdang, Pematangsiantar dan Sergai. Sejauh ini kita cek ada tujuh laporan polisi," kata Kanitresmob Polrestabes Medan, Iptu Bimo Setiadi, Selasa (25/8/2026).

Bimo menjelaskan selain berpura-pura menolong korban yang mengalami kecelakaan, modus lain yang dilakukan pelaku yakni meminjam motor milik temannya lalu menggelapkan dan menjual motor tersebut.

"Selain spesialis menggelapkan motor, pelaku juga spesialis mencuri hp. Jadi pengakuan pelaku uang hasil curian digunakan untuk membeli sabu, menyewa PSK dari Michat dan bermain judi serta membeli pakaian. Pelaku merupakan residivis kasus pungkas Bimo, seraya menambahkan motor korban sudah dijual seharga Rp 6,2 juta kepada seseorang.

Bimo merinci TKP aksi kejahatan yang dilakukan tersangka. Untuk di wilayah hukum Polrestabes Medan tersangka telah menggelapkan 16 unit sepeda motor, dua unit motor di Tebingtinggi dan tiga unit di Deli Serdang. Sementara di Belawan, Pematangsiantar, Asahan dan Sergai masing-masing telah menggasak satu unit.

"Kemudian, untuk kasus pencurian hp, pelaku telah beraksi di 8 lokasi di Medan, empat kali di Tebingtinggi dan dua kali di Batubara. Selanjutnya di Pematangsiantar, Deli Serdang dan Simalungun masing-masing satu kali," pungkasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru