Jumat, 21 Agustus 2026

Sidang KKE Polri Polda Sumut, AKP Fadlun dan Aipda Halomoan Gultom Diputus Demosi Dan Patsus

Josmarlin Tambunan - Jumat, 21 Agustus 2026 18:24 WIB
Sidang KKE Polri Polda Sumut, AKP Fadlun dan Aipda Halomoan Gultom Diputus Demosi Dan Patsus
Kabid Humas Poldasu Kombes Ferry Walintukan didampingi Kabid Propam Kombes Dwi Agung saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (21/8).(ist)
Medan, MPOL: Propam Polda Sumut melakukan Sidang Komisi Kode Etik Polri kepada AKP Fadlun Alfitri, anggota Yanma Polda Sumut dan Aipda Halomoan Gultom anggota Reskrim Polres Batubara.

Baca Juga:
Sidang KKE yang dipimpin Kombes Triyadi dilakukan secara terpisah, diputuskan AKP Fadlun Alfitri dengan demosi 2 tahun sedangkan Aipda Halomoan Gultom demosi 3 tahun. Kedua anggota Polri itu diwajibkan mengikuti pembinaan mental dan rohani (Bintalroh) selama 1 bulan. Sementara Aipda Halomoan Gultom selain demosi dilakukan Patsus (Penempatan Khusus/ditahan) selama 14 hari.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan didampingi Kabid Propam Kombes Dwi Agung kepada wartawan mengatakan, AKP Fadlun menjalani sidang KKE pada Rabu 19 Agustus 2026 di Propam Poldasu.

"Dalam sidang KKEP tersebut AKP Fadlun Alfitri diputuskan dengan sanksi demosi selama 2 tahun dan wajib mengikuti pembinaan rohani selama 1 bulan," ujar Kombes Ferry Walintukan, Jumat (21/8). Sidang KKEP AKP Fadlun Alfitri dihadiri istrinya.

Kombes Ferry Walintukan menjelaskan, AKP Fadlun Alfitri dipersangkakan melanggar Peraturan Polri No 7 Tahun 2022 pasal 5 ayat (1) huruf M tentang kode etik profesi, dengan melakukan intervensi penanganan kasus yang ditangani Aipda Halomoan Gultom.

Berdasarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebut Kabid Humas, AKP Fadlun Alfitri sudah 5 kali melakukan pelanggaran antara lain, pemerasan saat bertugas di Polda Kalimantan Selatan 24 Juni 2011, Fadlun dijatuhi sanksi berupa penundaan pendidikan, dan teguran tertulis.

Saat itu Fadlun masih berpangkat Inspektur Satu (Iptu) menjabat sebagai Kasat Sabhara, di
Polres Hulu Sungai Selatan, Polda Kalimantan Selatan.

Selain itu, ia juga diduga membuat opini negatif tentang rekan kerja sesama Polisi.

Kemudian, saat bertugas di Polres Nias melakukan pelanggaran dengan penelantaran istri, disidang disiplin. Lalu yang ketiga saat bertugas di Polres Tapanuli Tengah kasus narkoba.

Kemudian, ke empat saat bertugas di Polres Batubara melakukan pelecehan seks terhadap wanita PHL di Mapolres Batubara, setelah menjalani sidang kode etik didemosi pindah tugas ke Yanma (Pelayanan Markas) Polda Sumut. Dan yang ke lima dengan melakukan intervensi penanganan kasus yang ditangani Aipda Halomoan Gultom.

"Berdasarkan UU Polri ada disebutkan seseorang yang sudah melakukan pelanggaran dan telah menjalani sidang disiplin dan Komisi Kode Etik Polri bahwa yang bersangkutan bisa dilakukan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," kata Ferry Walintukan menambahkan walau AKP Fadlun masih mengajukan banding bisa saja dilakukan PTDH namun itu hak Proregratif pimpinan.

Dalam persidangan yang meringankan AKP Fadlun Alfitri dinilai berkelakukan baik dan proaktif serta mengakui kesalahannya. Sementara yang memberatkan sudah ke 5 kali melakukan pelanggaran dan dia perwira yang seharusnya memberikan contoh kepada bawahannya.


SIDANG KKE AIPDA HALOMOAN GULTOM

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, terhadap Aipda Halomoan Gultom selain demosi 3 tahun juga dilakukan Patsus selama 14 hari dan menjalani Bintalroh selama satu bulan.

"Aipda Halomoan Gultom disidang pada 18 Agustus 2026 dalam kasus pemerasan. Yang bersangkutan ada menerima uang dari seorang pelaku UMKM di Kabupaten Batubara yang berakibat memengaruhi profesionalisme Polri," katanya, Aipda Halomoan Gultom masih bertugas di Polres Batubara menunggu demosi.

"Aipda Halomoan Gultom melanggar Perpol No 2 Tahun 2022 Pasal 5 ayat (1) huruf C, tidak melakukan tugasnya dengan benar dan dia menerima sesuatu, meminta sesuatu kepada korban," jelasnya.

"Untuk kedua personel mengakui perbuatannya melakukan kesalahan, meminta keringanan. Keduanya akan menjalani hukuman setelah putusan keluar," pungkas Ferry Walintukan.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru