Medan , MPOL:Bid Propam Polda Sumut menggelar sidang kode etik terhadap Kompol Dedi Kurniawan (DK) dalam kasus diduga melakukan kriminalisasi penangkapan terhadap
Rahmadi, Rabu (29/10).
Baca Juga:
Dalam sidang kode etik itu, Kompol Dedi Kurniawan dijatuhi hukumansanski demosi selama tiga tahun karena terbukti melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugasnya sebagai personel kepolisian.
"Ya benar hari ini Propam Polda Sumut telah menggelar sidang etik terhadap Kompol DK," ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani, saat ditemui wartawan di Mapolda Sumut, Rabu (29/10).
Rohani mengungkapkan bahwa Kompol DK dijatuhi sanski demosi selama tiga tahun sebab melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugasnya sebagai personel kepolisian.
"Dalam etika kelembagaan dilarang melakukan kekerasan atau perbuatan yang tidak patut terhadap orang lain. Kemudian etika kepribadian setiap anggota polri wajib menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan prosedural," ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa
Rahmadi, Umar Tarigan, menjelaskan pada persidangan Kompol DK ada perbedaan keterangan saksi dan BAP bahwa terungkap fakta jumlah narkoba yang ditemukan berbeda.
"Pelaku lain yang ditangkap oleh Kompol DK dengan barang bukti sabu sebanyak 60 gram padahal ditangan pelaku itu 70 gram. Dan barang bukti sabu 10 gram itu dijadikan barang bukti untuk
Rahmadi," jelasnya.
"Padahal
Rahmadi tidak memiliki narkoba sabu sabu. Sehingga itu menjadi alasan Kompol DK menangkap
Rahmadi yang diduga adanya rekayasa," terangnya.
Sebelumnya,
Rahmadi mengaku diduga mendapat tekanan dari perwira polisi bernama Kompol DK saat membuat video klarifikasi di Polda Sumatera Utara beberapa waktu lalu.
Menurut
Rahmadi, video klarifikasi yang belakangan beredar di media sosial itu dibuat sebanyak tiga kali di markas Polda Sumut dan satu kali di sebuah perumahan di kawasan Medan Johor.
"Dalam video itu saya disuruh mengakui keterlibatan Sopi, Pak Tomi, dan saudara Nunung. Naskah pengakuan itu sudah disiapkan oleh Kompol DK," kata
Rahmadi seusai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Selasa (14/10).
Ia menjelaskan, pembuatan video klarifikasi tersebut terjadi setelah dirinya melayangkan pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Sumut dan Mabes Polri terkait dugaan keterlibatan Kompol DK dalam kasus penggelapan mobil di kawasan Medan Helvetia dan penggerebekan pil ekstasi di Hotel Tresia, Tanjungbalai.
"Saya dipaksa membacakan pengakuan yang sudah disiapkan oleh Kompol DK. Saat itu saya sudah ditahan di Dit Narkoba Polda Sumut," jelas
Rahmadi.
Karena itu,
Rahmadi menegaskan tidak ada keterlibatan Sopi, Tommy, maupun Nunung dalam perkara yang disangkakan. Ia mengaku justru dikriminalisasi dan dituduh memiliki 10 gram sabu-sabu. "Saya dituntut sembilan tahun penjara atas perbuatan yang tidak pernah saya lakukan," akunya.
Sementara itu, Kompol Dedi Kurniawan, membantah melakukan kriminalisasi saat melakukan penangkapan narkoba terhadap warga Tanjungbalai bernama
Rahmadi beberapa waktu lalu.
"Penangkapan narkoba terhadap
Rahmadi itu sesuai prosedur. Saat ini perkara narkoba itu pun sudah bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungbalai," tegasnya.
Ia mengungkapkan, terhadap
Rahmadi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara narkoba setelah dilakukannya gelar perkara. Lalu berkas perkaranya juga dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
"Yang jelas penangkapan terhadap
Rahmadi itu terbukti memiliki narkoba," ungkapnya seraya menegaskan akan menempuh jalur hukum karena disebut-sebut telah melakukan kriminalisasi dalam penangkapan narkoba.***
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan