Taput, MPOL -Pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (
SPPG) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berdiri di lahan Puskesmas Pangaribuan menjadi perbincangan hangat saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung
DPRD Taput.
Baca Juga:
Pasalnya, pembangunan dapur tersebut diduga dilakukan di atas lahan milik Puskesmas Pangaribuan tanpa didukung surat pinjam pakai yang jelas.
Lahan seluas sekitar 3.000 meter persegi yang digunakan untuk pembangunan dapur
SPPG merupakan bagian dari aset Puskesmas Pangaribuan yang telah bersertifikat.
Sebelumnya, lahan tersebut diproyeksikan untuk pengembangan fasilitas kesehatan, termasuk rumah singgah bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Persoalan ini mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi C DPRD Tapanuli Utara,Senin ( 18/5), yang dipimpin Mangoloi Pardede.
Rapat turut dihadiri anggota DPRD Jimmy Limhoet Tambunan, Dapot Hutabarat, Sabungan Parapat, pihak Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Bagian Hukum Pemkab Taput, Camat Pangaribuan, Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas Pangaribuan, Inspektorat serta perwakilan Badan Gizi Nasional (BGN) Wilayah Tapanuli Utara, Syahmenan Lubis.
Pihak Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Taput menjelaskan, pengusulan lokasi pembangunan
SPPG mengacu pada surat edaran Menteri Dalam Negeri terkait dukungan pemerintah daerah terhadap program MBG.
Pemkab Tapanuli Utara disebut mengusulkan tiga lokasi, yakni Pahae Julu, Siborongborong, dan Pangaribuan.
Kasubbid Pemindahtanganan dan Penghapusan Aset BKAD Taput, Farida Panggabean, mengatakan lokasi Pangaribuan dipilih karena lahannya telah bersertifikat.
Namun alasan tersebut justru memunculkan kritik karena pemanfaatan lahan dinilai tidak mempertimbangkan fungsi awal aset kesehatan yang diperuntukkan bagi pengembangan Puskesmas Pangaribuan, termasuk rumah singgah pasien ODGJ.
Disebutkan pula bahwa penggunaan lahan nantinya akan dituangkan dalam perjanjian antara Pemkab Tapanuli Utara dan BGN yang ditandatangani bupati.
Namun hingga kini surat pinjam pakai disebut belum ada, sementara pembangunan telah berjalan karena dikejar penggunaan anggaran yang telah diplot dalam Perubahan APBN 2025 melalui Kementerian PUPR RI.
Dari total luas lahan Puskesmas Pangaribuan sekitar 8.980 meter persegi di Desa Pakpahan, baru sekitar 2.000 meter persegi digunakan untuk fasilitas puskesmas.
Sisanya dimanfaatkan untuk rumah singgah ODGJ dan sekitar 3.000 meter persegi telah digunakan untuk pembangunan dapur
SPPG.
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi C
DPRD Taput, Mangoloi Pardede, mempertanyakan dampak keberadaan dapur
SPPG terhadap keamanan dan kenyamanan pasien ODGJ maupun pelayanan Puskesmas yang masih berada dalam satu kawasan.
Perwakilan Dinas Kesehatan Taput, Sevendris Butarbutar, mengaku terkejut karena pembangunan dilakukan tanpa koordinasi memadai.
Mereka mengaku tiba-tiba melihat bangunan berdiri di area yang berdekatan dengan rumah sehat jiwa untuk pasien ODGJ.Area yang sebelumnya digunakan pasien ODGJ untuk berjemur pada pagi hari kini tidak lagi tersedia.
" Rencana perluasan fasilitas kesehatan jiwa juga dikhawatirkan terganggu akibat keberadaan dapur
SPPG," ujarnya.
Sementara itu, Kepala UPT Puskesmas Pangaribuan, dr. Donda Purba, mengakui keberadaan dapur tersebut mengganggu kenyamanan pasien maupun tenaga kesehatan.
"Pasien di rumah sehat jiwa selama ini melakukan aktivitas keterampilan dan berkebun. Kehadiran dapur
SPPG kami rasakan sudah mengganggu aktivitas tersebut," katanya.
Pada rapat ini terungkap juga bahwa Camat Pangaribuan, Marhasak Aritonang hanya melakukan pendampingan saat tim dari BGN, Kemendagri, dan Kementerian PUPR datang pada 16 Agustus 2025. Menurutnya, penentuan lokasi dilakukan langsung oleh BKAD Tapanuli Utara.
Sementara Kepala Desa Pakpahan mengaku baru mengetahui lahan yang sebelumnya diserahkan masyarakat untuk pembangunan Puskesmas Pangaribuan ternyata telah bersertifikat. Ia juga mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses perencanaan pembangunan sejak awal.
Anggota Komisi C
DPRD Taput, Sabungan Parapat, menilai pembangunan tersebut diduga tidak melalui mekanisme dan koordinasi yang benar.
Menurutnya, dari hasil rapat terungkap hanya pihak aset yang mengetahui detail pembangunan.
Sementara Dinas Kesehatan, pihak kecamatan, hingga pemerintah desa mengaku tidak mengetahui proses tersebut.
"Semestinya pembangunan tidak melanggar aturan dan harus memperhatikan dampak lingkungan," katanya.
"Pembangunan dapur
SPPG di kompleks Puskesmas Pangaribuan tidak melalui visibility study. Mumpung belum beroperasi, bangunan yang sudah terlanjur dibangun itu sebaiknya dihibahkan kembali kepada Pemkab Taput," tegasnya.
Hal senada disampaikan anggota Komisi B
DPRD Taput, Jimmy Limhoet Tambunan, yang meminta pemerintah daerah membuka dokumen perjanjian antara Pemkab Taput dan BGN, termasuk nilai aset berdasarkan NJOP serta jangka waktu pemanfaatan lahan.
Jimmy juga mempertanyakan status Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari dapur
SPPG tersebut.
"
SPPG itu kegiatan bisnis. Lalu kenapa tidak ada kontribusi terhadap pendapatan daerah?" ujarnya.
Anggota DPRD lainnya, Dapot Hutabarat, mempertanyakan mengapa kajian tidak dilakukan sebelum pembangunan dimulai, termasuk alasan camat dan kepala desa tidak dilibatkan sejak awal.
"Kenapa dilakukan pengalihan fungsi? Saya tidak sepakat dengan itu," katanya.
Ia juga menyoroti adanya aset pemerintah yang dialihfungsikan tanpa pemberitahuan kepada DPRD.
"Ada beberapa lahan pemerintah dialihfungsikan, tetapi tidak diberitahukan kepada DPRD. Padahal fungsinya sudah berbeda," ujarnya,seraya mempertanyakan belum adanya surat pinjam pakai.
"Tanah sudah diserahkan, tetapi apakah kami harus menunggu surat perjanjian hibah ditandatangani BGN, sementara pembangunan sudah berjalan? Luar biasa cara seperti ini," katanya.
Ia meminta Koordinator BGN Taput, Syahmenan Lubis, menyampaikan persoalan itu kepada BGN pusat.
Dalam RDP tersebut, Sabungan Parapat secara tegas meminta operasional dapur
SPPG di Desa Pakpahan, Pangaribuan, direkomendasikan dihentikan sementara hingga persoalan administrasi dan pinjam pakai diselesaikan.
Komisi C
DPRD Taput juga mengeluarkan sejumlah rekomendasi, di antaranya meminta pihak BGN segera menandatangani surat pinjam pakai lahan.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News