Jumat, 22 Mei 2026

Tudingan Miring Mantan Karyawan Kontrak Dibantah Manajemen Hotel Khas Parapat

Efendi Damanik - Jumat, 22 Mei 2026 12:13 WIB
Tudingan Miring Mantan Karyawan Kontrak Dibantah Manajemen Hotel Khas Parapat
Ist
Kuasa hukum didampingi Manajemen saat memberi keterangan.
Simalungun, MPOL -Manajemen Khas Parapat Hotel didampingi kuasa hukumnya secara tegas membantah tudingan yang disampaikan mantan karyawan kontrak terkait dugaan praktik eksploitasi buruh dan kerja melebihi jam yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja.

Baca Juga:
Bantahan tersebut disampaikan kuasa hukum hotel, Dwi Saryanto didampingi Corporate Secretary Mira Octavia Syafitri bersama General Manager Melky Kuslo Agus dalam konferensi pers di Khas Parapat Hotel, Kamis (21/5).

Dwi Saryanto menjelaskan bahwa seluruh aturan ketenagakerjaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan berdasarkan perjanjian kerja yang disepakati bersama antara perusahaan dan karyawan.

"Kami membantah seluruh tudingan tersebut. Selama ini perusahaan menjalankan operasional sesuai ketentuan dan menghormati hak-hak pekerja sebagaimana diatur dalam kontrak kerja maupun regulasi ketenagakerjaan,"

Status mantan pekerja tersebut merupakan karyawan kontrak yang masa kerjanya telah berakhir sesuai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Menurutnya, berakhirnya hubungan kerja dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa adanya pelanggaran terhadap hak pekerja.

Selain itu, pihak manajemen melalui kuasa hukumnya juga menepis tudingan adanya eksploitasi tenaga kerja. Disebutkan, pengaturan jam kerja dilakukan berdasarkan kebutuhan operasional hotel dengan tetap memperhatikan aturan jam kerja serta waktu istirahat pekerja.

Kuasa hukum manajemen menambahkan, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan, persoalan tersebut seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme komunikasi dan prosedur ketenagakerjaan yang berlaku, bukan dengan menyebarkan informasi yang dinilai dapat merugikan nama baik perusahaan.

"Perusahaan tetap membuka ruang komunikasi yang konstruktif dengan seluruh pihak," terangnya.

Manajemen hotel yang berada di bawah naungan PT Hotel Indonesia Properti itu juga menegaskan seluruh praktik ketenagakerjaan di perusahaan telah dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sistem kerja yang diterapkan disebut bersifat dinamis mengikuti kebutuhan operasional industri perhotelan, dengan tetap memberikan kompensasi secara proporsional kepada karyawan.

Terkait hak karyawan kontrak, perusahaan menyatakan telah memenuhi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan hukum, termasuk kompensasi atas berakhirnya masa kontrak kerja. Seluruh kebijakan perusahaan disebut diterapkan secara adil, objektif, dan tanpa diskriminasi berdasarkan kebutuhan operasional serta evaluasi kinerja.

Klarifikasi tersebut, lanjut manajemen, disampaikan sebagai bentuk komitmen perusahaan terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan operasional perusahaan.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru