Medan, MPOL -
Dhody Thahir,
S.E. melalui kuasa hukumnya, Willy dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap, mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kapolda Sumatera Utara c.q. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum).
Baca Juga:
Permohonan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan Doddy Thahir sebagai tersangka dalam perkara dugaan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau pemalsuan surat.
Sidang praperadilan dengan perkara Nomor 112/Pid.Pra/2026/PN.Mdn tersebut dipimpin hakim Khamozaro Waruwu dan dihadiri kuasa hukum pemohon serta pihak termohon di Pengadilan Negeri Medan, Senin (5/10/2026).
Dalam permohonannya, Doddy Thahir mempersoalkan keabsahan, kecukupan, serta relevansi alat bukti yang digunakan penyidik untuk menetapkannya sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/166/VIII/Res.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 21 Agustus 2026.
Selain penetapan tersangka, pemohon juga meminta hakim menguji keabsahan tindakan penangkapan, penahanan, serta tindakan hukum lanjutan yang bersumber dari penetapan tersangka tersebut.
Kuasa hukum pemohon, Willy, mengatakan objek yang dipersoalkan dalam perkara tersebut berkaitan dengan empat surat yang dibuat dan ditandatangani oleh advokat atau kuasa hukum Doddy Thahir.
Menurutnya, posisi Doddy Thahir dalam hal tersebut adalah sebagai pemberi kuasa, sedangkan empat surat yang dipersoalkan merupakan produk pelaksanaan profesi advokat.
"Keempat surat tersebut berisi penyampaian posisi dan argumentasi hukum berdasarkan perjanjian serta putusan pengadilan," ujar Willy dalam persidangan.
Pemohon juga mendalilkan bahwa keempat surat tersebut bukan merupakan akta autentik dan tidak memiliki kekuatan memaksa terhadap pihak yang dituju.
Selain itu, menurut pemohon, tidak terdapat persoalan mengenai keaslian tanda tangan, identitas pembuat maupun fisik surat yang menjadi objek perkara.
Atas dasar itu, pemohon mempertanyakan apakah surat kuasa dan empat produk advokat tersebut memiliki relevansi serta kecukupan sebagai alat bukti untuk menunjukkan bahwa Doddy Thahir secara pribadi telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang disangkakan.
Pemohon menilai alat bukti tersebut tidak cukup untuk dijadikan dasar yang sah dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka.
Karena itu, melalui permohonan praperadilan tersebut, Doddy Thahir meminta hakim menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
Pemohon juga meminta agar tindakan penangkapan, penahanan, serta tindakan hukum lanjutan yang bersumber dari penetapan tersangka tersebut dinyatakan tidak sah.
Setelah mendengar permohonan pemohon, hakim Khamozaro menunda sidang Selasa(6/10/2026) untuk memberi kesempatan kepada termohon mengajukan eksepsi( jawaban) ( pung)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan