Jumat, 16 Oktober 2026

Anggota DPRD SU Dhody Thahir Sujud Syukur Tuduhan Mafia Tanah Terhadap Dirinya Terbantahkan

Marini Rizka Handayani - Jumat, 16 Oktober 2026 19:31 WIB
Anggota DPRD SU Dhody Thahir Sujud Syukur Tuduhan Mafia Tanah Terhadap Dirinya Terbantahkan
Dhody Thahir.
Medan, MPOL - Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Sumut Dhody Thahir Sujud syukur, tuduhan mafia tanah terhadap dirinya, akhirnya terbantahkan, setelah Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukannya. Hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan Dhody dalam perkara dugaan pemalsuan surat tanah tidak sah secara hukum. Dhody Thahir menyambut putusan tersebut dengan penuh rasa syukur dan menganggap proses hukum yang dijalaninya sebagai cobaan hidup dan berterima kasih kepada Allah SWT atas pertolongan serta perlindungan-Nya, sehingga dapat kembali berkumpul bersama keluarga dan masyarakat.

Baca Juga:
"Pertama-tama saya mengucapkan puji syukur kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala atas segala pertolongan dan perlindungan-Nya sehingga saya dapat kembali berkumpul bersama keluarga, masyarakat dan rekan-rekan wartawan," ujar Dhody Thahir kepada wartawan, Jumat (16/10) di ruang Fraksi Partai Golkar DPRD Sumut.

Dhody menegaskan, tuduhan terkait dugaan pemalsuan surat tanah seluas sekitar 15 hektare di Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, terhadap dirinya, tidaklah benar. Tapi dirinya hanya memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum yang sah.

"Dari semalam saya anggap itu cobaan hidup bagi saya. Saya selama ini hanya memperjuangkan hak-hak saya melalui jalur hukum yang sah. Saya tidak dendam, justru mendoakan agar semua pihak yang mengajukan dirinya, diberikan kesehatan dan keberkahan," katanya.

Dhody juga meminta maaf kepada masyarakat di daerah pemilihannya, yakni Kabupaten Asahan, Kabupaten Batubara, dan Kota Tanjungbalai, karena selama dirinya menjalani proses hukum di Polda Sumut, tidak dapat sepenuhnya menjalankan tugas sebagai wakil rakyat dan menyerap aspirasi masyarakat secara langsung.

"Insya Allah akan saya kembali menjalankan amanah dan tanggung jawab saya untuk hadir di tengah masyarakat serta melanjutkan pengabdian sebagaimana mestinya," ujar anggota Komisi C DPRD Sumut itu.

Sebelumnya, Dhody ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Agustus 2026 dalam perkara dugaan pemalsuan surat terkait klaim kepemilikan lahan seluas sekitar 15 hektare di Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. Kemudian ia ditahan oleh penyidik Polda Sumut.

Dhody kemudian mengajukan praperadilan ke PN Medan pada 18 September 2026. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 112/Pid.Pra/2026/PN Mdn.

Pada 13 Oktober 2026, hakim tunggal PN Medan, Khamozaro Waruwu, mengabulkan sebagian permohonan Dhody, dan memerintahkan Polda Sumut segera dikeluarkan dari tahanan.

Dhody keluar dari tahanan Polda Sumut pada 14 Oktober 2026. Polda Sumut menyatakan menghormati dan mematuhi putusan pengadilan serta akan mengevaluasi penanganan perkara tersebut. (Rin)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru