Kamis, 23 April 2026

Kasasi Ditolak, MA Tambah Hukum Rahmadi jadi 6 Tahun Penjara

Redaksi - Kamis, 23 April 2026 21:46 WIB
Kasasi Ditolak, MA Tambah Hukum Rahmadi jadi 6 Tahun Penjara
Gedung Mahkamah Agung. (Ist)
Jakarta, MPOL: Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Rahmadi dalam perkara narkotika. Rahmadi sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus kepemilikan 10 gram sabu-sabu dan dijatuhi hukuman penjara.

Baca Juga:

Berdasarkan informasi yang tercantum di laman resmi Mahkamah Agung, putusan tersebut berbunyi, "Tolak kasasi Penuntut Umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana 6 tahun penjara." Putusan itu tercatat pada Selasa (7/4/2026).

Rahmadi mengajukan kasasi dengan nomor perkara 3667 K/PID.SUS/2026. Perkara tersebut dipimpin Hakim Ketua Yanto, didampingi Hakim Anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Suradi.

Sejumlah pihak menduga permohonan kasasi ini untuk menjatuhkan nama baik citra Polri yang diwakili Kompol DK dalam mengungkap kasus narkotika di Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Rahmadi sebelumnya diproses hukum oleh Pengadilan Negeri Tanjungbalai terkait kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 10 gram. Putusan tingkat pertama dibacakan pada Kamis (30/10/2025).

Dalam sidang tersebut, Rahmadi dijatuhi hukuman 5 tahun penjara serta denda dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan.

Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Namun dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung memperbaiki pidana menjadi 6 tahun penjara.

Penangkapan Rahmadi dilakukan pada 3 Maret 2025 di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, oleh Tim Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara.

Dalam penindakan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 10 gram.

Dengan ditolaknya permohonan kasasi terdakwa dan penuntut umum, serta adanya perbaikan hukuman menjadi 6 tahun penjara, putusan ini mempertegas komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika di wilayah Sumatera Utara. (ril/fm)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru