Medan, MPOL - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai
Yusafrihardi Girsang menyoroti keberadaan surat undangan bimbingan teknis (bimtek) dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Smartboard Kabupaten Langkat senilai Rp29,5 miliar.
Baca Juga:
Sorotan itu muncul setelah saksi Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Hinai, Kabupaten Langkat Togar Matondang memberikan keterangan yang berbeda dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat Dr Saiful Abdi.
Dalam persidangan, Togar menyebut pernah mengikuti bimtek pengenalan Smartboard atas undangan yang menurutnya berasal dari Saiful Abdi.
Namun terdakwa membantah pernyataan tersebut dan menegaskan tidak pernah menandatangani undangan kegiatan dimaksud.
Namun ketika dikonfrontir hakim ketua
Yusafrihardi Girsang didampingi hakim anggota M Kasim dan Sontian Siahaan, Saiful Abdi membantahnya. Menurutnya, pada saat pelaksanaan bimtek dirinya telah menjadi tersangka dalam perkara lain sehingga tidak lagi menandatangani surat-surat terkait kegiatan tersebut.
Perbedaan keterangan itu
Yusafrihardi Girsang pun meminta saksi membawa dokumen undangan bimtek pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Jumat (12/6/2026).
Hakim menilai dokumen tersebut penting untuk memastikan fakta yang sebenarnya karena belum pernah disita oleh penyidik maupun jaksa.
Sebelumnya, saksi menjelaskan bahwa SMPN 1 Hinai menerima tiga unit Smartboard yang diserahkan melalui operator sekolah tanpa adanya proposal pengajuan dari pihak sekolah.
Ia juga mengaku menandatangani berita acara serah terima perangkat sekitar satu bulan setelah barang diterima.
Meski tidak mengetahui pihak yang mengantarkan Smartboard, saksi menyebut perangkat tersebut masih berfungsi dan dimanfaatkan dalam kegiatan belajar mengajar.
Saat menjawab pertanyaan tim penasihat hukum terdakwa, saksi menegaskan tidak pernah diperintahkan membuat proposal pengadaan Smartboard dan tidak pernah dikumpulkan bersama kepala sekolah lain untuk kepentingan proyek tersebut.
Dalam perkara ini, Saiful Abdi bersama Supriadi selaku PPK dan Budi Pranoto Seputra selaku Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Jaksa mendasarkan dakwaan pada hasil audit Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan yang menemukan dugaan penyimpangan, termasuk indikasi markup dalam proyek pengadaan Smartboard senilai Rp29,5 miliar.
Sementara itu, tim penasihat hukum Saiful Abdi sebelumnya meminta agar pengusutan perkara tidak berhenti pada para terdakwa yang saat ini menjalani persidangan.
Mereka menyoroti nama mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat Faisal Hasrimy yang disebut sebanyak 26 kali dalam berkas perkara dan meminta aparat hukum mengusut pihak yang dianggap memiliki peran lebih besar dalam proyek tersebut. ( Pung)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan