Jumat, 05 Juni 2026

BM-3 Sumut Laporkan Abu Janda ke Polda Sumut Dugaan Ujaran Kebencian dan Sara

Josmarlin Tambunan - Jumat, 05 Juni 2026 19:56 WIB
BM-3 Sumut Laporkan Abu Janda ke Polda Sumut Dugaan Ujaran Kebencian dan Sara
Ketua Bidang Hukum BM3 Dr Redyanto Sidi SH.MH didampingi Sekretaris BM3 Sumut Dr H.Yohny Anwar SH MM dan Ramadianto SH MH memberikan keterangan kepada wartawan di Mapoldasu, Jumat (5/6).(foto jostamb)

Medan, MPOL:Pengurus Badan Musyawarah Masyarakat Minang (BM-3) Sumatera Utara mengadukan Abu Janda ke Polda Sumut dalam dugaan SARA, Jumat (5/6) siang.

Baca Juga:

"Kedatangan kami ini melaporkan HSP alias P alias Abu Janda karena diduga menyebar isu sara atau ujaran kebencian," ujar Ketua Bidang Hukum BM-3 Sumut, Dr Redyanto Sidi,SH.MH Ramadianto SH. MH dan Sekretaris BM3 Sumut Dr. H.Yohny Anwar Jambak, SH.MM saat ditemui awak media di Mapoldasu.

Adapun laporan pengaduan teregitrasi STTPL no.STTLP/B/884/VI/2026/SPKT Polda Sumut tentang KUHP sebagaimana dimaksud padal 243 UU No 1 Tahun 2023 tentang ujaran kebencian, permusuhan atau penghinaan terhadap kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan. Dengan pelapor Dr H Yohny Anwar selaku Sekretaris BM3 Sumatera Utara.


Pengurus BM3 Sumatera Utara beserta anggota sessat akan membuat laporan ke SPKT Poldasu, Jumat (5/6).(foto jostamb).

Ahli hukum pidana itu menyebutkan adanya perkataan Abu Janda yang menyinggung perasaan warga suku Minang diketahui pada 24 Mei 2026 lalu melalui media sosial dan media online. Kemudian, atas petunjuk Ketua BM3 Sumatera Utara bapak H Farianda Putra Sinik, SE dilakukan rapat koordinasi dengan para pengurus yang kemudian disepakati untuk membuat laporan ke polisi.

Ia mengungkapkan, pernyataan HSP alias P alias Abu Janda yang menyebutkan Provinsi Sumatera Barat "Bar-Bar" sangat menyakitkan hati masyarakat minang yang merantau di Sumatera Utara.

"Ada beberapa postingan di media sosial (medsos) bahwa Abu Janda berkata Sumatera Barat "Bar-Bar. Kalimat Barbar ini suatu perbuatan ektrim yang tidak mengenal batas aturan dan tidak mengenal batas etika," ungkapnya.

Redyanto mengatakan, masyarakat suku minang itu memiliki toleransi yang tinggi dan beradab. Dengan kalimat berbar itu, masyarakat suku Minang merasa disakiti.

Pun demikian, sebut Redyanto, untuk memahami definisi Barbar itu, biarlah nanti polisi yang memperdalam dengan menghadirkan ahli bahasa.


"Karena itu kami berharap penyidik untuk menindaklanjuti laporan dugaan ujaran kebencian dan sara. Apabila nantinya Abu Janda terbukti bersalah penegak hukum wajib memprosesnya hingga ke persidangan," terang Redyanto Sidi.

Sementara itu, Sekjen Badan Musyawarah Masyarakat Minang (BM-3) Sumatera Utara, Dr. H. Yohni Anwar Jambak, SH.MH menyampaikan bahwa masyarakat minang khususnya di Sumatera Utara sangat menjunjung tinggi nilai toleransi.

"Pengertian kata "Bar-Bar" berdasarkan kamus bahasa Indonesia itu artinya perbuatan yang tidak beradab. Disini perlu saya tegaskan masyarakat minang sangat kuat adat istiadatnya dan beradab," ujarnya.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru