Medan, MPOL - Tim dari Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Medan bisa dibilang cukup
gacor dalam mengungkap peredaran gelap narkoba dengan barang bukti puluhan kilogram sabu. Meskipun hampir terkelabui, petugas berhasil mengamankan barang bukti
50 kg sabu di salah satu
tempat wisata di Provinsi Aceh.
Baca Juga:
Selain mengamankan serbuk putih tersebut, tim gabungan yang dikomandoi Kanit 1 AKP Ruspian, Kanit 2 Iptu Haryono bersama Kanit 3 Iptu Berry Anggara itu turut mengamankan total tiga orang sebagai
kurir narkoba.
Kapolrestabes Medan, KBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan dalam setiap kali pihaknya mengungkap kasus narkoba, banyak sekali cerita yang tak terlihat.
"Perlu kami sampaikan bahwa
50 kg sabu ini dari segi warna mungkin begitu mentereng, begitu menarik, namun ini tidak mudah. Bahwasanya 2 kg hasil
pengembangan awal di Jalan Setiabudi dengan tersangka MF, yaitu pada 29 Januari 2026, dengan LP nomor 35. Inilah kita peroleh
50 kg sabu," kata Calvijn saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Senin (13/4/2026) sore.
Calvin menjelaskan awal mula pengungkapan dan penangkapan terhadap para tersangka. Tim mendapat informasi akan adanya peredaran narkoba kemudian bergerak dari Kota Medan menuju Aceh Utara.
"Dari Medan kami bergerak tujuh jam menuju Aceh Utara. Tim hampir tiga hari empat malam di sana. Karena memang kita hampir terkelabui, ya. Jadi, ada yang kami sampaikan, inilah mungkin jadi konsen juga bagi kami yang notabene
tempat wisata di Aceh, pantai Lau Pau, ya," ungkapnya.
Calvijn menjelaskan pantai yang notabene sebagai
tempat wisata, tempat rekreasi, di sanalah tempat bersandarnya narkoba 50 kg ini. Narkoba ini berasal dari Thailand langsung dan pihaknya memastikan bungkus ataupun karung yang diangkat berisi sabu.
"Bahwasanya memang langsung dari Thailand, ini langsung karung dari Thailand, di mana
kurir, dua orang ini begitu tergiur. Yang biasanya
kurir mungkin diberi harga yang cukup murah. Ini, menurut pengakuan yang bersangkutan, sekitar apabila dari laut menuju darat saja, bisa sampai diiming-imingi dengan
upah sebesar Rp 600 juta," sebutnya.
"Jadi, begitu menjanjikannya, begitu menggiurkannya barang ini sehingga siapapun mungkin bisa tergoda apabila tidak tahan iman," tambahnya.
Dari pengungkapan ini pihaknya terus menelusuri bahwa
kurir sudah ketiga kalinya mengirimkan sabu. Untuk bandar sendiri atas nama ataupun inisial D, tim masih bergerak melakukan penyelidikan di seputaran Aceh.
"Dua orang tersangka kita amankan DK (23) dan YS (29). Tersangka ditangkap sesaat yang bersangkutan turun dan memikul dua karung ini. Dua orang tadi masing-masing satu karung. Kami melakukan pengejaran dan langsung melakukan penangkapan," pungkasnya.
Usai menggelar konferensi pers, Kapolrestabes lalu memusnahkan barang bukti sabu menggunakan mesin incinerator milik BNN Provinsi Sumut. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News