Lubuk Pakam, MPOL -Pedagang yang tergabung Paguyuban Pedagang
Ruko Delimas, Lubuk Pakam menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati dan DPRD Deliserdang, Kamis (16/7/2026).
Baca Juga:
Pedagang yang ingin ketemu langsung Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan sempat berusaha mengeruduk pintu masuk untuk menyampaikan 5 tuntutan terkait rencana penyegelan dan pengosongan ruko yang saat ini masih dalam proses hukum.
Aksi dimulai sekitar pukul 09:00 WIB, Pedagang berkumpul di
Ruko Delimas, Lubuk Pakam. Selanjutnya massa bergerak ke Kantor Bupati Deliserdang dan berorasi sambil membawa spanduk dan pengeras suara.
Kuasa Hukum Paguyuban Pedagang
Ruko Delimas Mardi Sijabat SH, yang menyampaikan orasinya mengungkapkan penolakan adanya tindakan paksa terhadap Ruko Deli Mas Plaza sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Setelah menyampaikan orasinya, perwakilan Pemkab Deliserdang yang datang menemui Inspektur Kabupaten Edwin Nasution, sempat berdebat dengan Mardi Sijabat. Edwin menyebut rencana pengosongan ataupun penyegelan Ruko tersebut sesuai regulasi yang ada, dimana saat ini Ruko tersebut dinyatakan milik Pemkab Deliserdang.
Setelah tidak menemukan jalan tengah, dalam persoalan itu para pedagang pun meninggalkan Kantor Bupati dan melanjutkan aksinya di Kantor DPRD Deliserdang yang diterima Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Risalah, dan Humas (HRH) Sekretariat DPRD Deliserdang Nasaruddin Nasution, S.Sos., M.M.
Kuasa Hukum Paguyuban Pedagang
Ruko Delimas Mardi Sijabat SH mengatakan, pedagang merasa resah dengan adanya wacana penyegelan dan pembongkaran.
"Kami datang ke sini untuk menyampaikan aspirasi. Ada 5 tuntutan yang harus dijawab Pemkab Deliserdang," katanya.
Mardi Sijabat menjelaskan 5 tuntutan pedagang Delimas Plaza yakni. Pertama meminta Pemerintah Pemkab Deliserdang menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.
Kedua, meminta agar tidak dilakukan penyegelan, pengosongan, pembongkaran, pemindahan barang, maupun tindakan paksa lainnya sebelum terdapat kepastian hukum. "Ketiga kami menolak setiap tindakan pengosongan yang dilakukan tanpa prosedur, tanpa dasar kewenangan yang jelas, serta berpotensi merugikan pemilik dan penghuni ruko," tegasnya.
Selanjutnya keempat, kata Mardi Sijabat meminta Bupati dan DPRD Deliserdang memberikan perlindungan serta penyelesaian yang adil terhadap pemilik Ruko Deli Mas Plaza.
Serta kelima, menjaga agar penyelesaian permasalahan dilakukan melalui musyawarah, mediasi, dan proses hukum bukan melalui tindakan sepihak. "Klien kami ini pelaku UMKM. Kalau ruko disegel atau dibongkar paksa, mereka mau usaha di mana? Anak istri mau makan apa?," katanya.
Mardi Sijabat pun menegaskan, bila tuntutan mereka tidak juga diindahkan Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan, maka akan melaporkan ke Ombudsman hingga Komisi III DPR RI.
"Kalau tidak diindahkan maka akan melapor ke Ombudsman karena terkait surat pengosongan dengan paksa tidak sesuai dengan prosedur mal administrasi, juga melaporkan ke Komisi 3 DPR RI untuk perlindungan hukum," tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan Mardi Sijabat, surat pengosongan paksa ruko Deli Mas itu, menurutnya mall administratif, karena surat Sekda tidak atas nama Bupati Deli Serdang, surat hanya ditembuskan ke Bupati, surat pengosongan dari Satpol PP tanpa tembusan dan surat dari dinas Perindustrian juga tanpa tembusan ke Bupati.
" Sedangkan Rapat Dengar Pendapat yang sudah dilakukan di DPRD Deli Serdang melalui Komisi 2 tidak memberikan pernyataan sikap terkait pengosongan paksa ruko milik pedagang Deli Mas Lubuk Pakam", kesal Mardi Sijabat.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News